Nasional, gemasulawesi - Satgas Pangan Polri mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru memborong beras secara berlebihan, menyusul mencuatnya kasus dugaan beras yang tidak memenuhi standar kualitas.
"Kami mengingatkan masyarakat agar tidak perlu melakukan pembelian beras secara panik," ujar Brigjen Pol. Helfi Assegaf, Kepala Satgas Pangan Polri.
Ia menjelaskan bahwa beredar informasi di media yang menyebutkan seolah-olah terjadi kelangkaan stok beras di pasaran.
Menyikapi informasi yang beredar, Satgas Pangan Polri di berbagai daerah langsung melakukan koordinasi dengan pihak terkait.
Baca Juga:
Presiden Finlandia Siap Akui Palestina, Tunggu Usulan Resmi Pemerintah
Mereka menjalin kerja sama dengan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Asprindo) guna memastikan distribusi beras tetap berjalan lancar.
Upaya serupa juga dilakukan bersama pelaku usaha di ritel modern dan pasar tradisional untuk menjaga ketersediaan stok di lapangan.
Seluruh pihak diimbau untuk hanya menjual beras yang telah memenuhi ketentuan mutu, agar masyarakat memperoleh produk yang aman dan layak konsumsi.
Helfi menjelaskan bahwa produk beras yang terlanjur diproduksi dengan komposisi yang tidak sesuai tetap diperbolehkan untuk dijual. Namun, ia menegaskan agar harga penjualannya disesuaikan dengan kualitas yang sebenarnya. "Kalau mutu berasnya tergolong medium, maka jangan dijual seolah-olah premium. Harganya juga harus mengikuti kualitasnya," ujarnya.
Baca Juga:
TNI AL Evakuasi Warga Pesisir Antisipasi Tsunami Akibat Gempa Rusia
Satgas Pangan Polri tak hanya menjalin komunikasi dengan pihak ritel, tetapi juga berkoordinasi dengan Badan Pangan Nasional (Bapanas) guna menjaga ketersediaan beras di pasar.
Helfi menyampaikan bahwa Bapanas telah mendorong Bulog untuk segera menyalurkan beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) ke ritel modern agar tidak terjadi kekosongan stok. “Teman-teman Bapanas sudah membantu, meminta untuk Bulog segera mendistribusikan beras SPHP-nya, mengisi ritel modern supaya tidak terjadi kelangkaan,” ujarnya.
Di sisi lain, Satgas telah menetapkan tiga orang karyawan dari PT FS sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran mutu beras yang diproduksi perusahaan tersebut.
Meski proses hukum berjalan, Helfi menegaskan bahwa pihaknya meminta agar mesin-mesin produksi yang disita sebagai barang bukti tetap digunakan selama proses penyelidikan berlangsung, demi menjamin pasokan beras di masyarakat tetap stabil.
Baca Juga:
Eks Pejabat ESDM Jadi Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara PT RSM
“Proses produksi tetap diperbolehkan berjalan. Nantinya, setelah ada putusan hukum yang berkekuatan tetap, pengadilan yang akan memutuskan apakah alat produksi tersebut akan disita oleh negara atau dikembalikan. Semua tergantung keputusan pengadilan,” ujarnya.
Ketiga tersangka yang kini tengah diproses hukum masing-masing adalah KG sebagai Direktur Utama, RL sebagai Direktur Operasional, serta RP yang menjabat sebagai Kepala Seksi Quality Control di PT FS.
Ketiganya diduga memproduksi dan memperjualbelikan beras premium yang tak memenuhi standar SNI Beras Premium Nomor 6128:2020 sebagaimana diatur dalam Permentan Nomor 31 Tahun 2017 tentang Kelas Mutu Beras dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 mengenai syarat mutu dan pelabelan beras. (*/Zahra)