Nasional, gemasulawesi - Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, secara resmi meluncurkan pusat pengaduan dan pemantauan yang dinamakan Waste Crisis Center (WCC).
Pusat ini dihadirkan sebagai upaya untuk memperkuat sistem pengelolaan sampah di berbagai daerah yang dinilai masih perlu perbaikan serius.
Selain itu, WCC juga berfungsi sebagai wadah bagi masyarakat untuk melaporkan berbagai persoalan, termasuk keberadaan tempat pembuangan akhir (TPA) yang beroperasi secara ilegal.
Peresmian Waste Crisis Center berlangsung di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH, Jakarta, pada hari Kamis.
Baca Juga:
Pramono Dorong Birokrasi Cepat dan Sinergi Pengembang untuk Infrastruktur Jakarta
Dalam kesempatan itu, Menteri LH sekaligus Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, turut memberikan keterangan resmi.
Ia menyoroti bahwa persoalan sampah merupakan masalah umum yang dihadapi seluruh wilayah di Indonesia.
Namun, Hanif menegaskan bahwa pendekatan penyelesaian di tiap daerah tidak bisa disamakan, karena karakteristik dan tantangannya berbeda-beda.
“Beragam karakteristik permasalahan itu perlu kita bahas secara wilayah demi wilayah. Karena itu, keberadaan Waste Crisis Center menjadi penting. Ini adalah wadah untuk mencari informasi sekaligus menemukan solusinya,” ujar Hanif.
Waste Crisis Center tidak hanya dijalankan oleh jajaran Kementerian Lingkungan Hidup dan BPLH, tetapi juga melibatkan sejumlah ahli dari berbagai bidang.
Sebanyak 16 pakar telah didedikasikan untuk terlibat aktif dalam proses konsultasi dan memberikan dukungan penuh terhadap layanan yang tersedia di pusat tersebut.
Selain itu, ia turut mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mendukung fungsi pusat krisis tersebut, terutama dalam hal pelaporan.
Masyarakat diharapkan segera menyampaikan informasi apabila menemukan praktik pengelolaan sampah yang menyimpang, termasuk keberadaan tempat pembuangan akhir (TPA) ilegal di lingkungan mereka.
Baca Juga:
BMKG Peringatkan Gelombang Tinggi dan Angin Kencang di Maluku, 1–4 Agustus 2025
"Saya berharap masyarakat bisa menjadi mata, telinga, dan hidung bagi Kementerian Lingkungan Hidup dalam mengawasi persoalan sampah, sehingga Waste Crisis Center ini benar-benar bisa dijalankan sebagaimana mestinya," ujar Hanif.
Pemerintah daerah diberikan ruang untuk berkonsultasi terkait upaya perbaikan tata kelola sampah di wilayah masing-masing, terlebih saat ini terdapat 343 TPA yang dikenai sanksi berupa paksaan pemerintah oleh KLH/BPLH karena masih menerapkan metode pembuangan terbuka atau open dumping.
Hanif turut mendorong sinergi lima unsur yakni pemerintah, kalangan akademik, sektor usaha, media, dan masyarakat agar dapat diwujudkan melalui fasilitas yang disediakan WCC.
“Penanganan sampah yang belum ramah lingkungan seharusnya bisa kita akhiri tahun ini. Harapannya, ke depan kita bisa beralih ke sistem pengelolaan yang benar-benar berkelanjutan dan berbasis ekonomi sirkular,” tegas Hanif Faisol Nurofiq. (*/Zahra)