Nasional, gemasulawesi - Gubernur Jakarta, Pramono Anung, meminta seluruh jajaran pemerintahannya untuk menyusun mekanisme birokrasi yang lebih praktis dan efisien.
Langkah ini ditujukan guna mempermudah proses penyelesaian kewajiban terkait koefisien lantai bangunan (KLB) yang harus dipenuhi oleh para pengembang.
“Saya ingin proses birokrasi diselesaikan paling lambat dalam 18 hari kerja, supaya percepatan penyediaan infrastruktur publik bisa segera terlaksana,” ujarnya.
Ia menyampaikan apresiasi kepada para pengembang yang telah menunaikan kewajiban mereka terkait koefisien lantai bangunan (KLB).
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Umumkan Barang Bukti dan Penyelidikan Kematian Diplomat Muda Arya Daru Pangayunan
Menurutnya, tindakan tersebut patut dijadikan teladan dalam pelaksanaan tanggung jawab pengembang terhadap kota.
Ia berharap hal ini bisa mendorong pengembang lain untuk segera menyerahkan fasilitas sosial dan fasilitas umum sesuai aturan yang berlaku.
“Aset ini perlu ditangani dengan cara yang profesional dan dimanfaatkan secara optimal, supaya benar-benar bisa dirasakan manfaatnya oleh layanan publik dan masyarakat,” tuturnya.
Pramono turut hadir dalam kegiatan penandatanganan 45 dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) yang berlangsung di Jakarta.
Baca Juga:
Usulan Pemilu Tak Langsung dan Penunjukan Kepala Daerah Kembali Mencuat di DPR
Penandatanganan tersebut berkaitan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan fasilitas sosial dan fasilitas umum dari pihak pengembang.
Para pengembang yang menyerahkan fasos dan fasum merupakan pemegang berbagai jenis perizinan, seperti Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT).
Selain SIPPT, ada juga pengembang yang mengantongi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) dan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR).
Keseluruhan proses ini merupakan bagian dari kewajiban pengembang kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk periode Semester I tahun 2025.
Baca Juga:
Satgas Damai Cartenz Evakuasi Korban KKB, Perkuat Pengamanan dan Kejar Pelaku
Ia menyampaikan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan terus melakukan upaya lanjutan terkait pemenuhan kewajiban pengembang.
Melalui dinas dan instansi terkait, pemerintah daerah akan menagih dan memastikan kewajiban yang belum dipenuhi dapat segera diselesaikan.
Kegiatan ini menjadi salah satu wujud nyata komitmen Pemprov DKI dalam menciptakan tata kelola pembangunan yang transparan dan bertanggung jawab.
Selain itu, langkah ini juga bertujuan memperkuat kolaborasi antara pemerintah dengan pelaku usaha atau sektor swasta.
Dengan demikian, diharapkan kualitas hidup masyarakat dapat terus meningkat secara konsisten dan berkelanjutan.
"Jujur saja, saya ingin pembangunan Jakarta tidak hanya mengandalkan dana dari APBD," ucapnya.
Pemerintah Provinsi DKI telah mengajukan permohonan bantuan kepada BPN DKI Jakarta serta kantor pertanahan di lima kota administrasi.
Langkah ini dilakukan untuk mempercepat sertifikasi aset berupa fasilitas sosial dan fasilitas umum, agar status hukumnya jelas dan penggunaannya bisa lebih maksimal.
Baca Juga:
Penjualan Kartu SIM dengan Data Palsu, Empat Pelaku Ditangkap Polda Metro Jaya
Ia menilai bahwa keberadaan infrastruktur dasar yang memadai sangat penting guna menciptakan ruang kota yang nyaman, aman, dan dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat. (*/Zahra)