Nasional, gemasulawesi - Perlindungan dana masyarakat tetap menjadi hal utama, meskipun ada pemblokiran rekening, sebagaimana ditekankan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Ia menjamin bahwa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan tetap menjaga keamanan dana nasabah selama proses pemblokiran berlangsung.
Budi Gunawan menyampaikan hal tersebut sebagai tanggapan atas rencana PPATK untuk melakukan pemblokiran terhadap rekening yang tidak digunakan selama tiga bulan terakhir.
Ia menegaskan bahwa Kemenko Polhukam akan berkoordinasi dengan PPATK dan berbagai pemangku kepentingan guna memastikan dana masyarakat yang tersimpan di perbankan tetap terlindungi.
Baca Juga:
Sidang Fariz RM Terkait Kasus Narkoba Kembali Ditunda, Terancam Hukuman hingga 20 Tahun Penjara
Pemerintah, melalui pernyataan pria yang akrab disapa BG, menyadari keresahan publik mengenai potensi dampak dari kebijakan pemblokiran rekening.
Oleh karena itu, meskipun PPATK memblokir rekening nasabah yang tidak aktif selama tiga bulan, masyarakat tetap dijamin tidak akan kehilangan dana yang ada di dalamnya.
Tindakan pemblokiran tersebut diambil karena rekening yang tidak digunakan dalam waktu lama rentan dimanfaatkan oleh oknum untuk aktivitas kriminal.
Untuk itu, Kemenko Polhukam akan bersinergi dengan PPATK dan pihak terkait guna memastikan perlindungan terhadap dana masyarakat di sektor perbankan.
Baca Juga:
Bamsoet Dorong Revisi UU Senjata Api Demi Kepastian Hukum Pemilik Izin Resmi
Sebelumnya, PPATK mengumumkan bahwa sepanjang tahun 2024, mereka telah menghentikan sementara transaksi pada sekitar 28.000 rekening tidak aktif.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap kepentingan publik sekaligus menjaga kredibilitas sistem keuangan nasional.
Menurut Ivan, rekening yang pasif namun dikuasai oleh pihak tak bertanggung jawab sering kali dimanfaatkan dalam berbagai tindak kejahatan, seperti aktivitas judi online, penipuan, hingga peredaran narkoba.
Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut bergerak dengan meminta pihak perbankan untuk memperketat pemantauan terhadap rekening-rekening dormant guna mencegah penyalahgunaan dan meningkatkan efektivitas pengawasan transaksi ilegal.
Baca Juga:
Sri Mulyani: SAL Digunakan Tambah Modal Kopdes Merah Putih, Pinjaman Bunga Ringan Dijamin Aman
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa pihaknya telah mewajibkan bank melaporkan aktivitas mencurigakan kepada PPATK, termasuk menelusuri aliran dana yang digunakan oleh pelaku kejahatan.
Hingga Juni 2025, OJK mencatat telah meminta perbankan untuk memblokir lebih dari 17.000 rekening berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Digital.
Selanjutnya, bank diminta untuk menutup rekening yang datanya cocok dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta menjalankan proses uji tuntas lanjutan (enhance due diligence). (*/Zahra)