Kasus Arya Daru Belum Ditutup, Komisi III Minta Polisi Transparan

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Source: (Foto/ANTARA)

Nasional, gemasulawesi - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengangkat perhatian terhadap penanganan kasus kematian Arya Daru Pangayunan, seorang diplomat muda dari Kementerian Luar Negeri.

Ia mempertanyakan sikap penyidik Polda Metro Jaya yang belum juga menghentikan proses penyelidikan kasus tersebut.

Padahal, berdasarkan sejumlah indikator, tidak ditemukan adanya unsur keterlibatan pihak lain dalam peristiwa meninggalnya Arya.

"Hal yang mengherankan, sudah disampaikan bahwa korban meninggal tanpa melibatkan pihak lain, tapi kasusnya masih belum juga ditutup oleh penyidik," ujar Habiburokhman.

Baca Juga:
Indonesia-Malaysia Bahas Potensi Kerja Sama Ambalat dalam Konsultasi Tahunan di Jakarta

Habiburokhman menilai bahwa langkah penyidik menunjukkan pemahaman yang kuat terhadap asas-asas dalam hukum pidana, khususnya mengenai pentingnya mengambil kesimpulan berdasarkan bukti yang benar-benar tidak terbantahkan.

Di sisi lain, ia menyampaikan apresiasi atas kinerja aparat kepolisian, terutama Polda Metro Jaya, yang telah bekerja dengan baik dalam mengungkap kematian diplomat muda tersebut secara transparan dan menyeluruh.

Menurutnya, proses investigasi yang melibatkan banyak pakar dari berbagai bidang sangat membantu publik dalam memahami kasus ini dengan lebih jelas.

"Melihat fakta-fakta yang disampaikan, kami menilai para penyidik bekerja secara hati-hati, sabar, dan sangat teliti," ujar Habiburokhman, pimpinan komisi yang fokus pada bidang penegakan hukum.

Baca Juga:
DPR Dorong Penegakan UU TPKS dalam Kasus Kekerasan Seksual di Unsoed

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyimpulkan bahwa meninggalnya Arya Daru Pangayunan dari Kemlu tidak melibatkan pihak lain.

“Dari sejumlah indikator, diketahui bahwa kematian ADP bukan akibat tindakan orang lain,” jelas Kombes Polisi Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (29/7).

Wira menambahkan bahwa kesimpulan tersebut diambil berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan penyidik dengan melibatkan berbagai pihak ahli.

“Dari hasil pendalaman, belum ditemukan adanya indikasi tindak pidana terhadap korban,” ungkapnya.

Baca Juga:
Putusan Banding Kasus Narkoba Eks Anggota Satresnarkoba Barelang Ditunda, Sidang Lanjut Akhir Juli

Ia menjelaskan pula bahwa para ahli yang turut dalam penyelidikan menyimpulkan tidak ada tanda-tanda kekerasan dari pihak lain yang menyebabkan meninggalnya Arya Daru.

Dalam upaya mengungkap kasus ini, Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memanggil dan meminta keterangan dari 26 orang saksi.

Dari jumlah tersebut, 24 saksi hadir untuk memberikan klarifikasi, sementara dua lainnya belum bisa hadir.

“Penyidik juga telah mengamankan 103 barang bukti dari berbagai lokasi yang berkaitan dengan aktivitas korban, termasuk dari tempat kerjanya, tempat kos, serta dari pihak keluarga dan saksi-saksi lain,” tambahnya.

Baca Juga:
TNI-Polri Perketat Keamanan Intan Jaya Usai Aksi Penembakan di Bandara Sugapa

Arya Daru Pangayunan ditemukan meninggal dunia di kamar 105 Guest House Gondia, Jalan Gondangdia Kecil No.22, Kelurahan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (8/7) sekitar pukul 08.10 WIB, dengan kondisi kepala terbungkus lakban. (*/ANTARA)

...

Artikel Terkait

wave

Indonesia-Malaysia Bahas Potensi Kerja Sama Ambalat dalam Konsultasi Tahunan di Jakarta

Presiden Prabowo dan PM Anwar Ibrahim bahas isu perbatasan, nelayan, dan pendidikan anak PMI dalam Konsultasi Tahunan Indonesia-Malaysia.

IHSG Menguat Tipis, Pasar Menanti Keputusan The Fed dan Perkembangan Perundingan Dagang AS-China

IHSG ditutup naik tipis di tengah sikap hati-hati investor terhadap arah kebijakan The Fed dan negosiasi dagang global.

DPR Dorong Penegakan UU TPKS dalam Kasus Kekerasan Seksual di Unsoed

Ketua Komisi XIII DPR RI desak penggunaan UU TPKS dalam kasus Unsoed, tekankan pentingnya perlindungan korban dan sanksi tegas pelaku.

Dana Bansos Disalahgunakan untuk Judol, 200 Ribu Penerima Dicabut

Kemensos menghentikan bansos bagi 200 ribu lebih penerima yang terindikasi bermain judi online, berdasarkan pencocokan data dengan PPATK.

YLKI Desak Penindakan Tegas Pengoplos Beras SPHP, Polisi Ungkap Modus dan Sita Puluhan Karung

YLKI soroti pengoplosan beras SPHP di Riau. Polisi ungkap modus pelaku, puluhan karung oplosan berhasil disita.

Berita Terkini

wave

Menyingkap Tabir PETI Mentawa: Saat Solar Subsidi SPBU Sausu Mengalir ke Kantong Tambang Ilegal Oknum Polisi

SPBU Sausu Diduga menjadi pemasok utama solar subsidi ke kantong tambang ilegal yang ada di wiayah Mentawa Sausu Torono.

Aroma Pungli di Balik Perusakan Alam Sausu Torono: Wakapolsek Diduga Sering Palak Pengusaha Emas Ilegal

Keterlibatan Wakapolsek Sausu Nur Kamiden dalam membekingi aktifitas tambang ilegal mencuat bahkan disebut turut menerima jatah.

Dugaan PETI di Desa Maleali, Aparat Hanya Dapatkan Sisa Kamp Kosong

Unit Tipidter Polres Parigi moutong, hanya berhasil mendapatkan kamp kosong bekas penambang ilegal pada sidak di desa Maleali

Muhaimin Hadi Desak Audit SPBU: Bongkar Gurita Mafia Solar di Poso!

Ketua Forum Pembela Cinta Damai Kabupaten Poso, Muhaimin Hadi, mengkritik keras kelangkaan solar bersubsidi yang melanda wilayah Poso.

Di Balik Sidak Dispenser BBM Parigi: Menantang Nyali Satreskrim Tangkap Aktor Intelektual Penimbun Solar Subsidi

Polres Parigi Moutong lakukan uji tera dan Sidak sejumlah SPBU di Parigi moutong, sehubungan dengan gencarnya kritikan berkaitan BBM Ilegal


See All
; ;