Nasional, gemasulawesi - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengangkat perhatian terhadap penanganan kasus kematian Arya Daru Pangayunan, seorang diplomat muda dari Kementerian Luar Negeri.
Ia mempertanyakan sikap penyidik Polda Metro Jaya yang belum juga menghentikan proses penyelidikan kasus tersebut.
Padahal, berdasarkan sejumlah indikator, tidak ditemukan adanya unsur keterlibatan pihak lain dalam peristiwa meninggalnya Arya.
"Hal yang mengherankan, sudah disampaikan bahwa korban meninggal tanpa melibatkan pihak lain, tapi kasusnya masih belum juga ditutup oleh penyidik," ujar Habiburokhman.
Baca Juga:
Indonesia-Malaysia Bahas Potensi Kerja Sama Ambalat dalam Konsultasi Tahunan di Jakarta
Habiburokhman menilai bahwa langkah penyidik menunjukkan pemahaman yang kuat terhadap asas-asas dalam hukum pidana, khususnya mengenai pentingnya mengambil kesimpulan berdasarkan bukti yang benar-benar tidak terbantahkan.
Di sisi lain, ia menyampaikan apresiasi atas kinerja aparat kepolisian, terutama Polda Metro Jaya, yang telah bekerja dengan baik dalam mengungkap kematian diplomat muda tersebut secara transparan dan menyeluruh.
Menurutnya, proses investigasi yang melibatkan banyak pakar dari berbagai bidang sangat membantu publik dalam memahami kasus ini dengan lebih jelas.
"Melihat fakta-fakta yang disampaikan, kami menilai para penyidik bekerja secara hati-hati, sabar, dan sangat teliti," ujar Habiburokhman, pimpinan komisi yang fokus pada bidang penegakan hukum.
Baca Juga:
DPR Dorong Penegakan UU TPKS dalam Kasus Kekerasan Seksual di Unsoed
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyimpulkan bahwa meninggalnya Arya Daru Pangayunan dari Kemlu tidak melibatkan pihak lain.
“Dari sejumlah indikator, diketahui bahwa kematian ADP bukan akibat tindakan orang lain,” jelas Kombes Polisi Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (29/7).
Wira menambahkan bahwa kesimpulan tersebut diambil berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan penyidik dengan melibatkan berbagai pihak ahli.
“Dari hasil pendalaman, belum ditemukan adanya indikasi tindak pidana terhadap korban,” ungkapnya.
Baca Juga:
Putusan Banding Kasus Narkoba Eks Anggota Satresnarkoba Barelang Ditunda, Sidang Lanjut Akhir Juli
Ia menjelaskan pula bahwa para ahli yang turut dalam penyelidikan menyimpulkan tidak ada tanda-tanda kekerasan dari pihak lain yang menyebabkan meninggalnya Arya Daru.
Dalam upaya mengungkap kasus ini, Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memanggil dan meminta keterangan dari 26 orang saksi.
Dari jumlah tersebut, 24 saksi hadir untuk memberikan klarifikasi, sementara dua lainnya belum bisa hadir.
“Penyidik juga telah mengamankan 103 barang bukti dari berbagai lokasi yang berkaitan dengan aktivitas korban, termasuk dari tempat kerjanya, tempat kos, serta dari pihak keluarga dan saksi-saksi lain,” tambahnya.
Baca Juga:
TNI-Polri Perketat Keamanan Intan Jaya Usai Aksi Penembakan di Bandara Sugapa
Arya Daru Pangayunan ditemukan meninggal dunia di kamar 105 Guest House Gondia, Jalan Gondangdia Kecil No.22, Kelurahan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (8/7) sekitar pukul 08.10 WIB, dengan kondisi kepala terbungkus lakban. (*/ANTARA)