KPK Periksa ASN Imigrasi dan Swasta dalam Kasus Dugaan Pemerasan RPTKA di Kemenaker

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo. Source: (Foto/ANTARA/Zahra)

Nasional, gemasulawesi - Komisi Pemberantasan Korupsi mulai memeriksa sejumlah aparatur sipil negara yang bertugas di Direktorat Jenderal Imigrasi.

Pemanggilan tersebut dilakukan dalam kapasitas mereka sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan pemerasan.

Kasus ini berkaitan dengan proses pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) yang berlangsung di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK terhadap AGP, ASN yang bertugas di bagian Visa Ditjen Imigrasi Kementerian Imipas," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Baca Juga:
Kenneth Desak Food Station Transparan soal Kualitas Beras dan Minta Audit Internal Dilakukan

Selain AGP, Budi menyampaikan bahwa penyidik KPK juga memanggil dua saksi lain yang berasal dari PT Batara Sukses Maju, yakni LNA selaku direktur dan MRD yang menjabat sebagai komisaris.

Angga Prasetya Ali Saputra, yang dikenal dengan inisial AGP, adalah aparatur sipil negara yang bertugas di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imipas.

Seorang ASN yang disebut merupakan Kepala Seksi Pemeriksaan II di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, juga ikut diperiksa.

Dalam proses penyidikan perkara ini, Komisi Pemberantasan Korupsi pada Senin (28/7) turut memanggil dua saksi dari kalangan swasta dengan inisial IA dan AS.

Baca Juga:
Sinergi TNI, Kemenhan, dan BPOM untuk Produksi Obat Terjangkau

Lalu pada Selasa (29/7), lembaga antirasuah itu kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi, yakni seorang guru berinisial SFZ serta dua individu dari pihak swasta berinisial GP dan BT.

Sebelumnya, tepatnya pada 5 Juni 2025, KPK secara resmi merilis identitas delapan tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait proses pengurusan RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan.

Delapan tersangka tersebut merupakan ASN di lingkungan Kemenaker, yaitu Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Menurut penelusuran KPK, selama periode 2019 hingga 2024, para pelaku diduga berhasil menghimpun dana sebesar Rp53,7 miliar melalui praktik pemerasan dalam proses pengurusan RPTKA.

Baca Juga:
Rumah-Rumah Palestina di Daerah Wadi Ubayyan Tenggara Bethlehem Diserang Penjajah Israel

Sebagai informasi, RPTKA adalah salah satu dokumen yang wajib dimiliki tenaga kerja asing untuk bisa bekerja secara legal di Indonesia.

Jika dokumen tersebut tidak dikeluarkan oleh Kemenaker, maka proses penerbitan izin kerja maupun izin tinggal akan terganggu.

Hal ini membuat para pemohon RPTKA merasa terdesak hingga akhirnya menyerahkan sejumlah uang kepada pihak-pihak yang terlibat.

KPK juga menyinggung bahwa dugaan praktik pemerasan ini telah berlangsung sejak masa kepemimpinan Abdul Muhaimin Iskandar sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi periode 2009–2014, kemudian berlanjut di era Hanif Dhakiri (2014–2019), hingga masa jabatan Ida Fauziyah pada 2019–2024.

Baca Juga:
Polresta Tangerang Tindaklanjuti Konflik Ojek Pangkalan dan Taksi Online di Stasiun Tigaraksa

Sebanyak delapan tersangka dalam kasus ini pun telah resmi ditahan oleh KPK. Penahanan dilakukan dalam dua tahap, yakni empat orang pada 17 Juli 2025, dan sisanya pada 24 Juli 2025. (*/Zahra)

...

Tags

Artikel Terkait

wave

Kenneth Desak Food Station Transparan soal Kualitas Beras dan Minta Audit Internal Dilakukan

Hardiyanto Kenneth mendorong Food Station terbuka soal kualitas beras, lakukan audit internal, dan ajak warga aktif awasi distribusi pangan.

Kasus Arya Daru Belum Ditutup, Komisi III Minta Polisi Transparan

Habiburokhman soroti belum ditutupnya kasus kematian Arya Daru meski hasil penyelidikan menyatakan tak ada unsur pidana.

Indonesia-Malaysia Bahas Potensi Kerja Sama Ambalat dalam Konsultasi Tahunan di Jakarta

Presiden Prabowo dan PM Anwar Ibrahim bahas isu perbatasan, nelayan, dan pendidikan anak PMI dalam Konsultasi Tahunan Indonesia-Malaysia.

IHSG Menguat Tipis, Pasar Menanti Keputusan The Fed dan Perkembangan Perundingan Dagang AS-China

IHSG ditutup naik tipis di tengah sikap hati-hati investor terhadap arah kebijakan The Fed dan negosiasi dagang global.

DPR Dorong Penegakan UU TPKS dalam Kasus Kekerasan Seksual di Unsoed

Ketua Komisi XIII DPR RI desak penggunaan UU TPKS dalam kasus Unsoed, tekankan pentingnya perlindungan korban dan sanksi tegas pelaku.

Berita Terkini

wave

Inilah Sinopsis Film Greenland 2: Migration, Perjalanan yang Berbahaya setelah Bencana yang Mengakhiri Peradaban

Sekuel film Greenland, berjudul Greenland 2: Migration, akan tiba awal 2026 nanti, menceritakan kisah kehidupan setelah bencana

Membisu di Balik Deru Alat Berat: Teka-teki Bungkamnya Polres Parigi Moutong dalam Pusaran Tambang Ilegal Buranga

Kinerja Polres Parigi moutong tampaknya perlu dievaluasi berkaitan dengan keberadaan tambang ilegal buranga yang dinilai tak tersentuh hukum

Nasib Nyawa di Gunung Nasalane: Menanti Keadilan yang Belum Menyentuh Dg Aras

Hukum yang tak bertaring dihadapan pemodal tambang ilegal, hampir terjadi disemua titik PETI yang tersebar di Parigi moutong.

Tebalnya Tembok "Imunitas" Tambang Ilegal Buranga: Mengapa Hukum Tak Berdaya Dihadapan Reni?

Polres Parigi Moutong dinilai tak bertaring dihadapan Reni salah satu tokoh sentral dibalik beroperasinya tambang ilegal di Desa Buranga.

Diduga Kebal Hukum, Kelompok Haji Anjas, Mustari dan Ahmad Geser Operasi Tambang Ilegal ke Desa Buranga

Dugaan kebal hukum pengelola PETI di Desa Buranga mencuat, seolah tidak perduli hukum aktifitas tambang ilegal Buranga tetap beroperasi.


See All
; ;