DPR Minta OJK dan PPATK Transparan Soal Pemblokiran Rekening Dormant

Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie Othniel Frederic Palit.
Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie Othniel Frederic Palit. Source: (Foto/ANTARA)

Nasional, gemasulawesi - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit, menekankan pentingnya transparansi dalam kebijakan pemblokiran rekening pasif atau dormant.

Ia meminta agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) segera memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat.

Menurutnya, klarifikasi dari kedua lembaga tersebut diperlukan untuk menjaga suasana tetap tenang dan menghindari kesalahpahaman publik.

"OJK dan PPATK perlu segera memberikan penjelasan supaya suasana tetap tenang, baik bagi pihak bank maupun para nasabah," ujar Dolfie.

Baca Juga:
BMKG Peringatkan Gelombang Tinggi dan Angin Kencang di Maluku, 1–4 Agustus 2025

Dolfie juga mendorong agar OJK dan PPATK segera melakukan pertemuan guna membicarakan persoalan pemblokiran rekening yang sudah lama tidak aktif.

Ia menekankan pentingnya kedua lembaga tersebut duduk bersama untuk mencari titik temu dan solusi atas kebijakan pemblokiran yang menimbulkan kegelisahan di masyarakat.

Dolfie menjelaskan bahwa kebijakan PPATK mengenai pemblokiran rekening tidak aktif telah menimbulkan keresahan publik karena kurangnya sosialisasi mengenai syarat serta kriteria rekening yang akan diblokir.

Ia menekankan bahwa undang-undang telah mengatur peran OJK untuk menjaga stabilitas industri perbankan dan melindungi nasabah, sementara PPATK bertugas dalam penegakan hukum terkait tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga:
Mari Mengenal Kacamata AR dari Rokid Ini, Menyempurnakan secara Halus Pengalaman Realitas Tertambah

"OJK memiliki tanggung jawab untuk memastikan dana masyarakat tetap aman serta menjamin tidak ada praktik pencucian uang dalam sistem perbankan. Bila ditemukan indikasi pencucian uang, sudah ada mekanisme yang memberikan kewenangan kepada PPATK," ungkapnya.

Karena itu, ia memperingatkan agar PPATK tidak menggunakan kewenangannya secara sembarangan dengan memblokir rekening tanpa syarat dan ketentuan yang jelas.

"Terlebih lagi jika pemblokiran dilakukan tanpa adanya indikasi kuat terhadap tindak pidana yang menjadi sumber pencucian uang," katanya.

Sebelumnya, PPATK menghentikan sementara transaksi pada rekening pasif sebagai bentuk pencegahan terhadap kejahatan keuangan.

Baca Juga:
Satbrimob Polda Sulteng Dirikan Dapur Lapangan di Poso sebagai Respons Cepat Polri terhadap Dampak Gempa Bumi

Nasabah masih dapat mengaktifkan kembali rekening tersebut asalkan memenuhi prosedur yang telah ditentukan.

Menurut pengumuman yang disampaikan PPATK, rekening dormant adalah rekening baik milik individu maupun korporasi yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi dalam kurun waktu 3 sampai 12 bulan, mencakup tabungan, giro, maupun rekening dalam mata uang rupiah atau asing.

OJK juga telah menginstruksikan bank untuk mengawasi rekening tidak aktif guna mencegah penyalahgunaan untuk tindak kriminal serta meningkatkan efektivitas pemberantasan praktik jual-beli rekening.

Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, mengungkapkan bahwa pihaknya telah meminta bank melaporkan transaksi mencurigakan kepada PPATK, khususnya terkait rekening yang dipakai oleh pelaku kejahatan, serta menelusuri aliran dana yang mencurigakan.

Baca Juga:
Meutya Hafid Sebut Transfer Data Pribadi Indonesia ke AS Sah, Denny Siregar: Ga Usah Dibenarkan Sesuatu yang Salah

Hingga pertengahan 2025, OJK telah menginstruksikan pemblokiran terhadap kurang lebih 17.026 rekening berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Sebagai langkah lanjutan, OJK meminta pihak bank menutup rekening yang terindikasi bermasalah berdasarkan kecocokan data dengan Nomor Induk Kependudukan dan menerapkan proses enhanced due diligence (EDD) untuk memperkuat pengawasan. (*/ANTARA)

...

Tags

Artikel Terkait

wave

Gempa Kamchatka Rusia Tahun 2025 dan Kesiapan Indonesia dalam Menghadapi Bencana

Menelusuri hubungan dan keterkaitan antara gempa Kamchatka Rusia tahun 2025 dengan kesiapan Indonesia dalam menghadapi bencana.

TNI AL Evakuasi Warga Pesisir Antisipasi Tsunami Akibat Gempa Rusia

TNI AL siagakan posko evakuasi dan personel di Gorontalo untuk lindungi warga dari potensi tsunami akibat gempa besar di Rusia.

Maruarar: Pemerintah Prabowo Gelar Karpet Merah untuk Rakyat Kecil Lewat Subsidi Perumahan

Pemerintah beri kemudahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah melalui pembebasan pajak dan dukungan pengusaha dalam program subsidi.

KPK Tetapkan Tersangka Korupsi di Perusahaan Patungan RI-Jepang PPT Energy Trading

KPK menetapkan tersangka dalam dugaan korupsi pengelolaan investasi di perusahaan patungan Indonesia-Jepang, melibatkan Pertamina.

KPK Telusuri Dugaan Pemerasan dalam Pengurusan Izin TKA di Kemenaker

KPK memeriksa ASN Imigrasi terkait dugaan pemerasan RPTKA dan izin tinggal TKA yang diduga melibatkan delapan pegawai Kemenaker.

Berita Terkini

wave

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.

PAD Parigi Moutong Tembus 106 Persen Saat Total Pendapatan Anggaran 2025 Meleset dari Target

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Parigi Moutong TA 2025 sukses tembus 106,08%. Simak rincian APBD, nilai SiLPA, dan raihan opini WTP


See All
; ;