DPR Minta OJK dan PPATK Transparan Soal Pemblokiran Rekening Dormant

Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie Othniel Frederic Palit.
Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie Othniel Frederic Palit. Source: (Foto/ANTARA/Zahra)

Nasional, gemasulawesi - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit, menekankan pentingnya transparansi dalam kebijakan pemblokiran rekening pasif atau dormant.

Ia meminta agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) segera memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat.

Menurutnya, klarifikasi dari kedua lembaga tersebut diperlukan untuk menjaga suasana tetap tenang dan menghindari kesalahpahaman publik.

"OJK dan PPATK perlu segera memberikan penjelasan supaya suasana tetap tenang, baik bagi pihak bank maupun para nasabah," ujar Dolfie.

Baca Juga:
BMKG Peringatkan Gelombang Tinggi dan Angin Kencang di Maluku, 1–4 Agustus 2025

Dolfie juga mendorong agar OJK dan PPATK segera melakukan pertemuan guna membicarakan persoalan pemblokiran rekening yang sudah lama tidak aktif.

Ia menekankan pentingnya kedua lembaga tersebut duduk bersama untuk mencari titik temu dan solusi atas kebijakan pemblokiran yang menimbulkan kegelisahan di masyarakat.

Dolfie menjelaskan bahwa kebijakan PPATK mengenai pemblokiran rekening tidak aktif telah menimbulkan keresahan publik karena kurangnya sosialisasi mengenai syarat serta kriteria rekening yang akan diblokir.

Ia menekankan bahwa undang-undang telah mengatur peran OJK untuk menjaga stabilitas industri perbankan dan melindungi nasabah, sementara PPATK bertugas dalam penegakan hukum terkait tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga:
Mari Mengenal Kacamata AR dari Rokid Ini, Menyempurnakan secara Halus Pengalaman Realitas Tertambah

"OJK memiliki tanggung jawab untuk memastikan dana masyarakat tetap aman serta menjamin tidak ada praktik pencucian uang dalam sistem perbankan. Bila ditemukan indikasi pencucian uang, sudah ada mekanisme yang memberikan kewenangan kepada PPATK," ungkapnya.

Karena itu, ia memperingatkan agar PPATK tidak menggunakan kewenangannya secara sembarangan dengan memblokir rekening tanpa syarat dan ketentuan yang jelas.

"Terlebih lagi jika pemblokiran dilakukan tanpa adanya indikasi kuat terhadap tindak pidana yang menjadi sumber pencucian uang," katanya.

Sebelumnya, PPATK menghentikan sementara transaksi pada rekening pasif sebagai bentuk pencegahan terhadap kejahatan keuangan.

Baca Juga:
Satbrimob Polda Sulteng Dirikan Dapur Lapangan di Poso sebagai Respons Cepat Polri terhadap Dampak Gempa Bumi

Nasabah masih dapat mengaktifkan kembali rekening tersebut asalkan memenuhi prosedur yang telah ditentukan.

Menurut pengumuman yang disampaikan PPATK, rekening dormant adalah rekening baik milik individu maupun korporasi yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi dalam kurun waktu 3 sampai 12 bulan, mencakup tabungan, giro, maupun rekening dalam mata uang rupiah atau asing.

OJK juga telah menginstruksikan bank untuk mengawasi rekening tidak aktif guna mencegah penyalahgunaan untuk tindak kriminal serta meningkatkan efektivitas pemberantasan praktik jual-beli rekening.

Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, mengungkapkan bahwa pihaknya telah meminta bank melaporkan transaksi mencurigakan kepada PPATK, khususnya terkait rekening yang dipakai oleh pelaku kejahatan, serta menelusuri aliran dana yang mencurigakan.

Baca Juga:
Meutya Hafid Sebut Transfer Data Pribadi Indonesia ke AS Sah, Denny Siregar: Ga Usah Dibenarkan Sesuatu yang Salah

Hingga pertengahan 2025, OJK telah menginstruksikan pemblokiran terhadap kurang lebih 17.026 rekening berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Sebagai langkah lanjutan, OJK meminta pihak bank menutup rekening yang terindikasi bermasalah berdasarkan kecocokan data dengan Nomor Induk Kependudukan dan menerapkan proses enhanced due diligence (EDD) untuk memperkuat pengawasan. (*/Zahra)

...

Tags

Artikel Terkait

wave

Gempa Kamchatka Rusia Tahun 2025 dan Kesiapan Indonesia dalam Menghadapi Bencana

Menelusuri hubungan dan keterkaitan antara gempa Kamchatka Rusia tahun 2025 dengan kesiapan Indonesia dalam menghadapi bencana.

TNI AL Evakuasi Warga Pesisir Antisipasi Tsunami Akibat Gempa Rusia

TNI AL siagakan posko evakuasi dan personel di Gorontalo untuk lindungi warga dari potensi tsunami akibat gempa besar di Rusia.

Maruarar: Pemerintah Prabowo Gelar Karpet Merah untuk Rakyat Kecil Lewat Subsidi Perumahan

Pemerintah beri kemudahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah melalui pembebasan pajak dan dukungan pengusaha dalam program subsidi.

KPK Tetapkan Tersangka Korupsi di Perusahaan Patungan RI-Jepang PPT Energy Trading

KPK menetapkan tersangka dalam dugaan korupsi pengelolaan investasi di perusahaan patungan Indonesia-Jepang, melibatkan Pertamina.

KPK Telusuri Dugaan Pemerasan dalam Pengurusan Izin TKA di Kemenaker

KPK memeriksa ASN Imigrasi terkait dugaan pemerasan RPTKA dan izin tinggal TKA yang diduga melibatkan delapan pegawai Kemenaker.

Berita Terkini

wave

TNI AL dan BI Resmi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 di Sulawesi Tengah

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 memastikan distribusi rupiah layak edar di wilayah 3T, wujud sinergi TNI AL dan BI.

Ribuan Ojol Gelar Aksi di DPR, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Unjuk Rasa

Aksi ribuan pengemudi ojol di DPR/MPR dikawal 6.118 personel. Massa sampaikan tujuh tuntutan, termasuk revisi RUU.

Pemohon Minta MK Hapus Kolom Agama dari KTP dan KK

Pemohon minta hapus data agama di KTP dan KK karena risiko diskriminasi dan pelanggaran hak asasi warga.

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pansus DPR Soroti Pembagian Tambahan yang Menyimpang

KPK dan DPR mengusut dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, termasuk jual beli kuota dan pelanggaran aturan pembagian.

KPK Benarkan Pengembalian Uang oleh Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

KPK mengonfirmasi pengembalian dana oleh Khalid Basalamah terkait kuota haji, serta ungkap kerugian negara capai Rp1 triliun.


See All
; ;