Nasional, gemasulawesi - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit, menekankan pentingnya transparansi dalam kebijakan pemblokiran rekening pasif atau dormant.
Ia meminta agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) segera memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat.
Menurutnya, klarifikasi dari kedua lembaga tersebut diperlukan untuk menjaga suasana tetap tenang dan menghindari kesalahpahaman publik.
"OJK dan PPATK perlu segera memberikan penjelasan supaya suasana tetap tenang, baik bagi pihak bank maupun para nasabah," ujar Dolfie.
Baca Juga:
BMKG Peringatkan Gelombang Tinggi dan Angin Kencang di Maluku, 1–4 Agustus 2025
Dolfie juga mendorong agar OJK dan PPATK segera melakukan pertemuan guna membicarakan persoalan pemblokiran rekening yang sudah lama tidak aktif.
Ia menekankan pentingnya kedua lembaga tersebut duduk bersama untuk mencari titik temu dan solusi atas kebijakan pemblokiran yang menimbulkan kegelisahan di masyarakat.
Dolfie menjelaskan bahwa kebijakan PPATK mengenai pemblokiran rekening tidak aktif telah menimbulkan keresahan publik karena kurangnya sosialisasi mengenai syarat serta kriteria rekening yang akan diblokir.
Ia menekankan bahwa undang-undang telah mengatur peran OJK untuk menjaga stabilitas industri perbankan dan melindungi nasabah, sementara PPATK bertugas dalam penegakan hukum terkait tindak pidana pencucian uang.
Baca Juga:
Mari Mengenal Kacamata AR dari Rokid Ini, Menyempurnakan secara Halus Pengalaman Realitas Tertambah
"OJK memiliki tanggung jawab untuk memastikan dana masyarakat tetap aman serta menjamin tidak ada praktik pencucian uang dalam sistem perbankan. Bila ditemukan indikasi pencucian uang, sudah ada mekanisme yang memberikan kewenangan kepada PPATK," ungkapnya.
Karena itu, ia memperingatkan agar PPATK tidak menggunakan kewenangannya secara sembarangan dengan memblokir rekening tanpa syarat dan ketentuan yang jelas.
"Terlebih lagi jika pemblokiran dilakukan tanpa adanya indikasi kuat terhadap tindak pidana yang menjadi sumber pencucian uang," katanya.
Sebelumnya, PPATK menghentikan sementara transaksi pada rekening pasif sebagai bentuk pencegahan terhadap kejahatan keuangan.
Nasabah masih dapat mengaktifkan kembali rekening tersebut asalkan memenuhi prosedur yang telah ditentukan.
Menurut pengumuman yang disampaikan PPATK, rekening dormant adalah rekening baik milik individu maupun korporasi yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi dalam kurun waktu 3 sampai 12 bulan, mencakup tabungan, giro, maupun rekening dalam mata uang rupiah atau asing.
OJK juga telah menginstruksikan bank untuk mengawasi rekening tidak aktif guna mencegah penyalahgunaan untuk tindak kriminal serta meningkatkan efektivitas pemberantasan praktik jual-beli rekening.
Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, mengungkapkan bahwa pihaknya telah meminta bank melaporkan transaksi mencurigakan kepada PPATK, khususnya terkait rekening yang dipakai oleh pelaku kejahatan, serta menelusuri aliran dana yang mencurigakan.
Hingga pertengahan 2025, OJK telah menginstruksikan pemblokiran terhadap kurang lebih 17.026 rekening berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Sebagai langkah lanjutan, OJK meminta pihak bank menutup rekening yang terindikasi bermasalah berdasarkan kecocokan data dengan Nomor Induk Kependudukan dan menerapkan proses enhanced due diligence (EDD) untuk memperkuat pengawasan. (*/Zahra)