KPK Tetapkan Tersangka Korupsi di Perusahaan Patungan RI-Jepang PPT Energy Trading

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo. Source: (Foto/ANTARA/Zahra)

Nasional, gemasulawesi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Kasus tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana investasi dan pinjaman jangka panjang yang dilakukan oleh pihak tertentu.

Dugaan korupsi ini terjadi dalam konteks kerja sama usaha antara Indonesia dan Jepang.

Perusahaan yang terlibat dalam kerja sama tersebut adalah PPT Energy Trading Co., Ltd (PPT ET), yang merupakan perusahaan patungan kedua negara.

Baca Juga:
KPK Telusuri Dugaan Pemerasan dalam Pengurusan Izin TKA di Kemenaker

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, “Sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan. Hal ini berkaitan dengan dugaan adanya kerugian keuangan negara.”

Meski begitu, Budi menyampaikan bahwa KPK masih belum bisa mengungkap berapa jumlah serta siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Menurut informasi yang tercantum di situs resmi PPT ET, Pertamina tercatat memiliki setengah dari total kepemilikan saham dalam perusahaan patungan antara Indonesia dan Jepang tersebut.

Ia menjelaskan bahwa perkara ini merupakan lanjutan dari kasus yang pernah ditangani sebelumnya.

Baca Juga:
Mari Mengenal Kacamata AR dari Rokid Ini, Menyempurnakan secara Halus Pengalaman Realitas Tertambah

Kasus yang dimaksud terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Karen Agustiawan, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2011 hingga 2014, sebagai tersangka.

Penetapan itu dilakukan terkait kasus yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih 140 juta dolar Amerika Serikat.

Selain Pertamina, kepemilikan saham di perusahaan patungan ini juga dimiliki oleh 13 korporasi asal Jepang.

Baca Juga:
Satbrimob Polda Sulteng Dirikan Dapur Lapangan di Poso sebagai Respons Cepat Polri terhadap Dampak Gempa Bumi

Beberapa di antaranya adalah Toyota Motor Corporation, ENEOS Corporation, serta Chubu Electric Power dan The Kansai Electric Power.

Kemudian, terdapat pula INPEX Corporation, Cosmo Oil, Tokyo Electric Power Company Holdings, serta Idemitsu Kosan.

Pemegang saham lainnya mencakup Japan Petroleum Exploration (JAPEX), Tokyo Gas, Kashima Oil, Kyushu Electric Power, dan Nippon Steel Engineering.

Perusahaan patungan antara Indonesia dan Jepang itu terbentuk dari penggabungan dua entitas, yakni Far East Oil Trading Co., Ltd. yang mulai beroperasi sejak tahun 1965.

Baca Juga:
Kemendagri Kaji Revisi UU Pemilu Berdasarkan Putusan MK tentang Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah

Gabungan tersebut juga melibatkan Japan Indonesia Oil Co., Ltd. yang didirikan pada tahun 1972.

Penggabungan kedua perusahaan itu berlangsung pada tahun 1996 dan menghasilkan entitas baru bernama Pacific Petroleum & Trading Co., Ltd.

Lalu pada tahun 2010, perusahaan tersebut mengganti namanya menjadi PPT.

Dalam perkara ini, KPK telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga individu, yaitu MH yang berasal dari PPT ET, serta MZ dan OA yang berasal dari sektor swasta. (*/Zahra)

...

Artikel Terkait

wave

KPK Telusuri Dugaan Pemerasan dalam Pengurusan Izin TKA di Kemenaker

KPK memeriksa ASN Imigrasi terkait dugaan pemerasan RPTKA dan izin tinggal TKA yang diduga melibatkan delapan pegawai Kemenaker.

KPK Periksa Fiona Handayani Terkait Dugaan Korupsi Google Cloud di Kemendikbudristek

Fiona Handayani diperiksa KPK selama delapan jam dalam penyelidikan dugaan korupsi layanan Google Cloud di Kemendikbudristek.

Pramono Dorong Birokrasi Cepat dan Sinergi Pengembang untuk Infrastruktur Jakarta

Gubernur Pramono Anung tekankan birokrasi efisien, dorong percepatan penyerahan fasos-fasum demi pembangunan kota yang inklusif.

Polda Metro Jaya Umumkan Barang Bukti dan Penyelidikan Kematian Diplomat Muda Arya Daru Pangayunan

Polda Metro Jaya tampilkan barang bukti terkait kematian Arya Daru Pangayunan dan rencanakan pengumuman penyebab wafatnya.

Pemerintah Pastikan Dana Nasabah Aman Meski Rekening Dormant Diblokir PPATK

Pemerintah tegaskan dana masyarakat tetap aman meski rekening tidak aktif diblokir, sebagai langkah cegah kejahatan.

Berita Terkini

wave

Inilah Sinopsis Film Greenland 2: Migration, Perjalanan yang Berbahaya setelah Bencana yang Mengakhiri Peradaban

Sekuel film Greenland, berjudul Greenland 2: Migration, akan tiba awal 2026 nanti, menceritakan kisah kehidupan setelah bencana

Membisu di Balik Deru Alat Berat: Teka-teki Bungkamnya Polres Parigi Moutong dalam Pusaran Tambang Ilegal Buranga

Kinerja Polres Parigi moutong tampaknya perlu dievaluasi berkaitan dengan keberadaan tambang ilegal buranga yang dinilai tak tersentuh hukum

Nasib Nyawa di Gunung Nasalane: Menanti Keadilan yang Belum Menyentuh Dg Aras

Hukum yang tak bertaring dihadapan pemodal tambang ilegal, hampir terjadi disemua titik PETI yang tersebar di Parigi moutong.

Tebalnya Tembok "Imunitas" Tambang Ilegal Buranga: Mengapa Hukum Tak Berdaya Dihadapan Reni?

Polres Parigi Moutong dinilai tak bertaring dihadapan Reni salah satu tokoh sentral dibalik beroperasinya tambang ilegal di Desa Buranga.

Diduga Kebal Hukum, Kelompok Haji Anjas, Mustari dan Ahmad Geser Operasi Tambang Ilegal ke Desa Buranga

Dugaan kebal hukum pengelola PETI di Desa Buranga mencuat, seolah tidak perduli hukum aktifitas tambang ilegal Buranga tetap beroperasi.


See All
; ;