Nasional, gemasulawesi - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pemerintah tengah mempersiapkan penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) baru.
SKB tersebut berkaitan dengan penetapan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan.
Menurut Prasetyo, SKB akan segera diumumkan dan kemungkinan besar akan dirilis dalam satu atau dua hari ke depan.
"Insya Allah akan segera diumumkan. Hari ini koordinasi dengan semua kementerian dan lembaga yang bersangkutan baru saja rampung," ujar Prasetyo.
Baca Juga:
KPK Ungkap Status Paspor Harun Masiku, Hasto Kristiyanto Sempat Jadi Tersangka dan Diberi Amnesti
Prasetyo menyampaikan bahwa pihaknya bersama kementerian terkait baru saja menggelar rapat koordinasi guna membahas penerbitan SKB tersebut.
Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan.
Keputusan ini bertujuan memberi kesempatan lebih luas kepada masyarakat untuk ikut serta dalam suasana perayaan.
Libur tambahan tersebut dimaksudkan agar masyarakat dapat lebih maksimal memeriahkan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Prasetyo menyampaikan bahwa keputusan bersama mengenai hari libur tanggal 18 Agustus 2025 akan segera diinformasikan secara resmi kepada publik dalam waktu dekat.
Prasetyo menuturkan bahwa dalam satu hingga dua hari ke depan, pemerintah akan mengumumkan kepada publik terkait SKB yang menetapkan tanggal 18 sebagai hari libur.
Sementara itu, Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro sebelumnya menyampaikan bahwa pemerintah menetapkan 18 Agustus 2025, sehari setelah upacara peringatan dan karnaval kemerdekaan, sebagai hari libur.
Keputusan tersebut dianggap sebagai bentuk hadiah dari pemerintah dalam rangka menyemarakkan bulan kemerdekaan.
Juri menjelaskan bahwa penetapan hari libur tersebut bertujuan agar masyarakat memiliki kesempatan untuk mengadakan berbagai kegiatan perayaan kemerdekaan, seperti lomba-lomba, pawai, hingga acara rakyat lainnya di lingkungan tempat tinggal mereka.
Pemerintah berharap momentum ini mampu menumbuhkan semangat persatuan, optimisme, serta mendorong kreativitas warga dalam upaya membangun Indonesia yang lebih sejahtera dan maju.
Adapun hari libur nasional serta cuti bersama untuk tahun 2025 sebelumnya telah diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB dengan nomor 1017, 2, dan 2 Tahun 2024 yang dikenal juga sebagai SKB 3 Menteri.
Namun, dalam SKB tersebut, tanggal 18 Agustus 2025 belum tercantum sebagai hari libur nasional maupun cuti bersama. (*/Zahra)