MK Perintahkan Pembentukan Lembaga Independen Awasi Sistem Merit ASN

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo. Source: (Foto/ANTARA/Dhemas Reviyanto)

Nasional, gemasulawesi - Mahkamah Konstitusi (MK) mengarahkan pemerintah dan DPR untuk segera membentuk lembaga yang berdiri secara independen.

Tujuan utama lembaga ini adalah memastikan penerapan sistem merit berjalan sesuai ketentuan di lingkungan aparatur sipil negara (ASN).

Di samping itu, lembaga tersebut juga diharapkan dapat mengawasi dan menilai perilaku ASN, dengan batas waktu pembentukan selama dua tahun.

Perintah itu termuat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 121/PUU-XXII/2024.

Baca Juga:
Polresta Gorontalo Ungkap Sindikat Pencurian Baterai Panel Surya

Putusan tersebut lahir dari proses uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Adapun permohonan uji materi ini diajukan oleh tiga organisasi, yaitu Perludem, Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah, dan Indonesia Corruption Watch (ICW).

Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, menyatakan, “Permohonan para pemohon dikabulkan untuk sebagian,” saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, pada Kamis.

Perkara uji materi ini muncul setelah dihapuskannya lembaga Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Baca Juga:
Subsidi Energi Bermasalah, DPR Minta Menkeu Prioritaskan Perbaikan Mekanisme Pembayaran

Dalam UU Nomor 20 Tahun 2023, kewenangan KASN dialihkan ke BKN dan Kementerian PANRB.

Mahkamah dalam pertimbangan hukumnya menekankan bahwa salah satu tantangan yang dihadapi ASN dapat dilihat dari sejarah kepegawaian di Indonesia.

Tantangan tersebut ialah kecenderungan ASN mudah terpengaruh oleh kepentingan politik maupun kepentingan pribadi.

Menanggapi persoalan ini, Mahkamah Konstitusi menekankan perlunya pemisahan yang jelas antara peran dan kewenangan pembuat kebijakan, pelaksana kebijakan, serta pengawas kebijakan, agar tidak terjadi tumpang tindih atau konflik kepentingan.

Baca Juga:
Pemerintah Genjot Distribusi Beras SPHP Lewat Ritel Modern Demi Percepat Akses Masyarakat

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan bahwa pengawasan kebijakan memiliki fungsi ganda, yaitu tidak hanya sebagai pengawas, tetapi juga sebagai penyeimbang yang berada di luar lingkaran pembuat dan pelaksana kebijakan.

Guntur menambahkan, langkah ini diperlukan agar sistem merit dapat berjalan secara baik, akuntabel, dan transparan, sehingga birokrasi menjadi profesional, efisien, bebas dari intervensi politik, dan dapat melindungi karier ASN.

“Dalam konteks ini, untuk menjaga kemandirian ASN sekaligus melindungi jalur karier mereka, Mahkamah menilai penting membentuk lembaga independen yang berwenang mengawasi pelaksanaan sistem merit, termasuk penerapan asas, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN,” ujar dia.

Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa pembentukan lembaga independen menjadi kewenangan pembuat undang-undang untuk diatur dan dibentuk.

Baca Juga:
Penjarahan Rumah Uya Kuya: Satu Pelaku di Bawah Umur Terlibat, Polisi Amankan Barang Bukti dan Kejar Tersangka Lain

“Pembentukan lembaga independen ini penting segera dilakukan sebagai pengawas eksternal yang memastikan sistem merit dijalankan secara konsisten, bebas dari intervensi politik, dan tidak menimbulkan konflik kepentingan dalam pengelolaan ASN,” ujar Guntur.

Secara umum, Pasal 26 ayat (2) huruf d UU ASN menetapkan bahwa Presiden mendelegasikan sebagian kewenangannya kepada kementerian atau lembaga yang menjalankan tugas pemerintahan terkait “pengawasan penerapan sistem merit.”

Namun, Mahkamah menilai pasal tersebut belum memasukkan elemen penting dalam membentuk ASN berakhlak, yaitu asas, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN.

Dalam prinsip meritokrasi, ketiadaan istilah “asas, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN” pada Pasal 26 ayat (2) huruf d UU ASN menunjukkan bahwa norma tersebut belum jelas dan belum lengkap sebagai mekanisme pengawasan ASN secara menyeluruh.

Baca Juga:
KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pansus DPR Soroti Pembagian Tambahan yang Menyimpang

“Oleh karena itu, Mahkamah menilai bahwa frasa ‘asas, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN’ harus ditegaskan secara eksplisit dalam Pasal 26 ayat (2) huruf d UU 20/2023 agar norma tersebut tidak dipahami sebagai ketentuan yang tidak lengkap,” jelas Guntur.

Berdasarkan berbagai pertimbangan, Mahkamah Konstitusi menilai Pasal 26 ayat (2) huruf d UU ASN bertentangan dengan prinsip negara hukum, perlindungan dan kepastian hukum, serta prinsip kesetaraan dalam penyelenggaraan pemerintahan yang adil.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa Pasal 26 ayat (2) huruf d UU ASN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat sepenuhnya, kecuali jika dipahami sebagai:

Pengawasan terhadap penerapan sistem merit, mencakup asas, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN, dilaksanakan oleh lembaga independen.

Baca Juga:
Forensik Ungkap Luka di Tubuh AR (8) yang Ditemukan Tewas di Kamar Kos Jakarta Utara

“Lembaga independen ini wajib dibentuk paling lambat dua tahun sejak putusan dibacakan,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan. (ANTARA)

Bagikan: