Nasional, gemasulawesi – Polisi menyampaikan bahwa dalam kasus penjarahan rumah Anggota Komisi IX DPR (nonaktif) Surya Utama atau Uya Kuya, ada seorang pelaku yang masih di bawah umur.
Anak tersebut dikategorikan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) karena turut serta dalam aksi tersebut.
Peristiwa ini terjadi di kediaman Uya Kuya yang berlokasi di Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur.
AKBP Dicky Fertoffan, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, mengatakan, “Dari total 15 tersangka, satu di antaranya masih berusia di bawah umur dan ikut terlibat dalam penjarahan rumah Uya Kuya.”
Baca Juga:
Perampokan Rumah Kosong di Duren Sawit, Dua Pelaku Ditangkap Polisi
Anak di bawah umur itu diketahui mengambil seekor kucing serta sebuah sofa dari kediaman Uya Kuya.
“Satu pelaku anak membawa kucing dan juga sofa,” ujar Dicky.
Kucing yang sempat dibawa salah satu pelaku kini sudah diamankan dan dititipkan ke Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta untuk menjamin keselamatan serta perawatannya.
“Iya, saat ini sudah dititipkan ke Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian DKI Jakarta, tepatnya di Pusat Layanan Kesehatan Hewan dan Peternakan,” ujar Dicky.
Baca Juga:
Prasetyo Hadi Bantah Reshuffle Kabinet Prabowo Bermotif Singkirkan Menteri Era Jokowi
Sementara itu, Polres Metro Jakarta Timur masih melakukan pengejaran terhadap sejumlah pelaku lain yang terlibat dalam penjarahan di rumah Uya Kuya.
Hingga kini, sudah ada 15 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Perkembangan terbaru, tiga tersangka yang diduga mencuri televisi saat peristiwa itu berhasil ditangkap di rumah masing-masing di kawasan Jakarta Timur pada Senin (8/9).
Kasus penjarahan kediaman Uya Kuya sendiri mendapat perhatian luas publik setelah rumah politisi tersebut diserbu massa.
Baca Juga:
Perluasan Penempatan PMI ke Jepang Fokus pada Sektor Perawatan Lansia dan Keperawatan
Sebuah video beredar memperlihatkan kediaman artis sekaligus anggota DPR di kawasan Jakarta Timur diserbu massa pada Sabtu malam, 30 Agustus 2025.
Dalam rekaman itu tampak pagar rumah Uya Kuya dirubuhkan, lalu massa masuk hingga ke lantai dua untuk mengambil berbagai barang yang ada di dalam.
Suara teriakan "Hancurkan" terdengar bersahut-sahutan, bersamaan dengan bunyi pecahan benda di dalam rumah.
Di sisi lain, Uya Kuya memberikan penjelasan terkait aksinya berjoget di gedung MPR/DPR bertepatan dengan pengumuman kenaikan tunjangan anggota DPR, termasuk tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan.
Dalam klarifikasinya, Uya menegaskan joget tersebut sama sekali tidak berhubungan dengan isu kenaikan tunjangan DPR, melainkan hanya bentuk apresiasi kepada musisi yang sedang tampil dengan mengikut irama lagu. (*/Zahra)