Polisi Moral Qatar: Apa yang Mereka Lakukan dan Bagaimana Sanksi Setelah Ketidakpatuhan Terhadap Aturan Selama Piala Dunia 2022

<p>Ilustrasi fans sepak bola di Piala Dunia Qatar (Twitter @fifaworldcup)</p>
Ilustrasi fans sepak bola di Piala Dunia Qatar (Twitter @fifaworldcup)

Olahraga, Gemasulawesi – Penetapan Qatar sebagai tuan rumah Piala Dunia 2022 diliputi kontroversi sejak awal. Sebagian besar yang paling disorot adalah undang-undang yang berlaku dan pelanggaran hak asasi manusia dan juga kebebasan perempuan beserta orang-orang LGTBQI+.

Fans dari berbagai negara yang berpartisipasi dalam turnamen ini dapat melihat secara langsung bagaimana 

Polisi Moral Qatar (Gasht-e-Ershad) ditugaskan untuk memastikan warga Qatar mengoperasikan dan penegakan hukumnya dengan menggunakan Polisi Moral.atuhi hukum bahkan seringkali mereka juga menyamar dan berkeliaran di jalan-jalan dan memastikan bahwa penduduk mengikuti untuk, aturan, dan kebiasaan negara tersebut dipatuhi.

Baca: Setelah Protes Jerman dan Keunggulan Awal, Jepang Menjadi Sorotan Dengan Kemenangan Mereka

Mereka dibentuk untuk melindungi ‘syariah’, hukum Qatar yang berfokus pada ditegakkannya standar moral, baik dalam kehidupan publik maupun pribadi orang-orang.

Salah satu peraturan yang harus diikuti, misalnya, sholat yang dilakukan lima kali sehari. Selain itu, penduduk dilarang bercerai bahkan dilarang mencuri, berbohong dan mengkonsumsi alkohol.

Meskipun penggemar yang datang dari luar Qatar tidak harus semua aturannya mereka harus sadar bahwa seperti orang lain, banyak aturan lain yang harus dipatuhi.

Peraturan ini di antara lain, larangan atas pakaian wanita yang memperlihatkan bahu dan lutut serta pakaian yang dianggap provokatif atau ketat. Bagi kaum adam juga ada aturannya, yaitu dilarang memakai kaos berkerah V apalagi tidak bertelanjang dada.

Baca: Jerman vs Jepang: Yuk Simak Analisinya!

Dan jika mau bersalaman harus mengangkat tangan kanan harus untuk menyapa pria dan tangan harus diangkat ke hati saat menyapa wanita.

Selain itu jika ingin memotret bangunan resmi atau penduduk Qatar harus memperoleh izin dari pihak berwajib terlebih dahulu.

Selama Piala Dunia Qatar 2022, denda dan penjara yang mungkin dihadapi penggemar adalah:

● Mengkonsumsi alkohol di jalan umum, dari 806 euro atau senilai Rp 12 Juta hingga penjara.
● Mengkonsumsi narkoba, dari 806 atau senilai Rp 12 Juta euro hingga penjara atau deportasi.
● Mengotori jalan, mulai 2.685 euro jika dirupiahkan bisa mencapai hingga Rp 42 juta.
● Kegagalan untuk mematuhi kode berpakaian, larangan masuk ke tempat.
● Homoseksualitas, satu sampai tiga tahun penjara.
● Membuat gerakan cabul, dari 805 Euro bisa senilai Rp 12 Juta hingga enam tahun penjara.
● Perselingkuhan, hingga tujuh tahun penjara. (*/GLR)

Editor: Gracesilia Shea Arsiane

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News

...

Artikel Terkait

wave

Setelah Protes Jerman dan Keunggulan Awal, Jepang Menjadi Sorotan Dengan Kemenangan Mereka

Jerman kalah dalam pertandingan pembuka Piala Dunia melawan Jepang pada hari Rabu 23 November 2022, sama dengan Argentina

Jerman vs Jepang: Yuk Simak Analisisnya!

Jerman dan Jepang memulai Grup E dengan kedua negara beraksi di Stadion Internasional Khalifa. Berikut Analisis Jerman Lawan Jepang

Dari Tukang Bersih-bersih Sampai Jadi Pelatih Piala Dunia: Siapakah Manajer Sepak Bola Arab Saudi Hervé Renard?

Arab Saudi mendapatkan kemenangan bersejarah atas Argentina di Piala Dunia Qatar berkat Herve Renard manajer Arab Saudi

Momen Kemenangan Arab Saudi Menang Atas Argentina, Jadi Libur Nasional Arab Saudi

23 November 2022 sebagai hari libur perayaan untuk semua karyawan dan pelajar di Arab Saudi setelah timnas Arab Saudi menang lawan Argentina

Ini Lho Makna Dari Maskot Piala Dunia Qatar La&#8217;eeb Serta Bola Yang Digunakan

Banyak hal dari Piala Dunia FIFA 2022 yang digelar di Qatar yang menarik perhatian salah satunya diantaranya adalah maskot ikonik La'eeb

Berita Terkini

wave

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.

PAD Parigi Moutong Tembus 106 Persen Saat Total Pendapatan Anggaran 2025 Meleset dari Target

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Parigi Moutong TA 2025 sukses tembus 106,08%. Simak rincian APBD, nilai SiLPA, dan raihan opini WTP


See All
; ;