Nilai Tidak Sesuai Fakta, KPU Meyakini Mahkamah Konstitusi Akan Menolak Permohonan Sengketa Hasil Pilpres 2024

Ket. Foto: KPU Yakin Permohonan Sengketa Hasil Pilpres Tahun 2024 Akan Ditolak oleh MK
Ket. Foto: KPU Yakin Permohonan Sengketa Hasil Pilpres Tahun 2024 Akan Ditolak oleh MK Source: (Foto/X/@officialMKRI)

Politik, gemasulawesi – Ketua Divisi Teknis KPU, Idham Holik, menyatakan jika pihak KPU meyakini jika Mahkamah Konstitusi akan menolak permohonan sengketa Pipres tahun 2024 sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku.

Idham Holik menyebutkan jika KPU telah memastikan jika pelaksanaan Pemilihan Presiden tahun 2024 telah sesuai dengan UU Pemilu.

Dalam keterangannya hari ini, 16 April 2024, Idham Holik menuturkan jika permohonan yang diajukan oleh para pemohon dalam hal sengketa Pilpres tahun 2024 tidak sesuai dengan fakta yang ada.

Baca Juga:
Terkait Pilkada, Kaesang Pangarep Sebut Masih Menimbang Peluangnya untuk Maju dan Melihat Dinamika ke Depan

“KPU juga akan memberikan tambahan alat bukti ke Mahkamah Konstitusi,” katanya.

Menurutnya, tambahan alat bukti tersebut memiliki tujuan untuk membuktikan jik apa yang diajukan para pemohon tidak sesuai dengan fakta dalam proses pemungutan, penghitungan dan juga rekapitulasi hasil perolehan suara peserta Pilpres tahun 2024.

“Kami berharap MK menolak permohonan sengketa Pilpres dikarenakan penyelenggaraan Pilpres 2024 telah sesuai dengan aturan yang berlaku,” ucapnya.

Baca Juga:
Minta Bertanya tentang Isu kepada yang Menggaungkan, Kaesang Pangarep Tegaskan Erina Gudono Tak Akan Maju di Pilbup Sleman

Diketahui jika Mahkamah Konstitusi telah selesai melaksanakan sidang pemeriksaan untuk permohonan yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan dan Cak Imin serta kubu Ganjar Pranowo dan Mahfud MD untuk sengketa hasil Pilpres tahun 2024.

Mahkamah Konstitusi memberikan kesempatan untuk KPU, pemohon dan juga pihak-pihak yang terkait untuk menyampaikan kesimpulan sidang sengketa hasil Pilpres tahun 2024 yang dilaksanakan di hari Selasa, tanggal 16 April 2024.

Tim Hukum Ganjar Pranowo dan Mahfud MD telah menyatakan jika mereka siap untuk menyerahkan kesimpulan sidang ke Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga:
Dalam Rangka Silaturahmi, Sejumlah Elite Politik di Koalisi Indonesia Maju Menghadiri Acara Halal Bihalal Idul Fitri Partai Golkar

Ronny Talapessy, yang merupakan perwakilan Tim Hukum Ganjar-Mahfud, menuturkan jika pihaknya yakin jika dalil permohonan mereka akan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi.

“Materi kesimpulan kami tidak terlepas dari sejumlah fakta yang terungkap di persidangan,” terangnya.

Dia juga menyinggung tentang pencalonan Gibran Rakabuming Raka yang dianggap tidak sesuai dengan prosedur.

Baca Juga:
Soroti Keterangan Menko PMK tentang Kunjungan Jokowi, Tim Hukum Anies dan Cak Imin Nyatakan Tidak Sesuai dengan Fakta di Lapangan

Menurutnya, KPU melanggar kode etik sebab menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka tanpa membuat PKPU yang baru.

Ronny juga menyoroti pembagian bansos yang dianggap memiliki kaitan dengan Pilpres tahun 2024. (*/Mey)

...

Artikel Terkait

wave
Sebut Prestasinya Cukup Membanggakan, Pengamat Politik Nyatakan PDI P Kesulitan untuk Mengimbangi Figur Bobby Nasution di Sumut

Menurut pengamat politik, Indra Fauzan, PDI P kesulitan dalam mengimbangi figur Bobby Nasution di Provinsi Sumatera Utara.

Nilai Petitum yang Diajukan Pemohon Tidak Beralasan Hukum, Yusril Optimis MK Akan Mengesahkan Perolehan Suara Setiap Paslon

Yusril Ihza Mahendra menyatakan keyakinannya jika MK akan mengesahkan perolehan suara dari masing-masing paslon.

Telah Tugaskan Sejumlah Ketua DPD di Pileg, Golkar Nyatakan yang Berhasil Mendapat Kursi Akan Ikut sebagai Bakal Calon Kepala Daerah

Golkar akan mengikutsertakan ketua DPD provinsi, kabupaten dan kota yang maju dalam Pileg 2024 sebagai bakal calon kepala daerah.

Sesalkan Pernyataan Sekjen PDI P tentang Rencana Silaturahmi Jokowi dengan Megawati, PSI Tegaskan Perbedaan Pandangan itu Soal Biasa

PSI menekankan perbedaan pandangan itu soal biasa dan menyesalkan pernyataan Sekjen PDI tentang rencana silaturahmi Jokowi dengan Megawati.

Tidak Mau Ambil Pusing dengan Pernyataan Sekjen PDI P, Golkar Sebut Bobby Nasution Telah Mendapatkan Surat Tugas untuk Maju di Pilgub Sumut

Golkar menyampaikan jika Bobby Nasution telah mendapatkan surat tugas untuk maju di Pemilihan Gubernur Sumatera Utara.

Berita Terkini

wave

DPRD Parigi Moutong Sindir Soal Jalan Rusak Yang Ditambal Polisi

Anggota DPRD Basuki kritik keras Pemkab Parigi Moutong akibat infrastruktur buruk hingga polisi harus turun tangan menambal jalan rusak.

Dana CSR Parigi Moutong Gelap, Anggota DPRD Usul Bentuk Pansus

Anggota DPRD Parigi Moutong Mohammad Fadli mengkritik keras tata kelola dana CSR perusahaan yang tidak transparan dan mengusulkan pansus.

Sengkarut Anggaran Parigi Moutong, Dana Non Kapitasi Puskesmas Palasa Belum Dibayar Sejak 2024

Pemda Parigi Moutong menunggak dana non kapitasi Puskesmas Palasa sejak 2024 hingga 2026. Pelayanan kesehatan masyarakat terganggu.

Layanan Kesehatan Buruk, Anleg Arifin dg Pallalo Protes Pemda Parigi Moutong

Ambulans kehabisan bensin hingga warga meninggal memicu amarah DPRD Parigi Moutong. Bupati dikecam karena absen rapat pelayanan publik.

Jenis Kejadian Darurat Laporan 112 Parigi Moutong yang Wajib Diketahui Warga

Pahami jenis kejadian darurat laporan 112 Parigi Moutong. Segera laporkan kondisi kritis medis, kebakaran, dan bencana untuk penanganan cepa


See All
; ;