Politik, gemasulawesi – Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, memberikan instruksi pemerintah daerah atau pemda untuk memfasilitasi KPU dan juga Bawaslu yang tidak mempunyai kantor hingga gudang untuk melaksanakan Pilkada tahun 2024.
Menurut Menteri Dalam Negeri, pemda dimintanya untuk membantu KPU dan Bawaslu yang tidak memiliki kantor dan gudang, sarana serta prasarana untuk daerah terpencil, terutama di Maluku, Maluku Utara hingga ke pulau-pulau.
Tito Karnavian meminta pemda untuk menggunakan dana reguler ataupun BTT (Belanja Tidak Terduga) untuk membantu Bawaslu dan juga KPU.
Hal tersebut disampaikannya dalam Rakor Kesiapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 Wilayah Kalimantan, Sulawesi dan Maluku, serta belajar dari pengalaman Pilpres beberapa waktu yang lalu.
Dia menambahkan jika pemda memerlukan dasar hukum dalam penggunaan BTT, maka dia akan menerbitkan SE atau Surat Edaran agar pelaksanaan Pilkada tahun 2024 dapat berjalan dengan sukses.
“Yang penting adalah kegiatannya sukses,” katanya.
Dikutip dari Antara, diketahui jika terdapat 5 kantor KPU dalam kondisi rusak berat di Luwu, Kolaka Utara, Timor Tengah Utara, Pamekasan dan Klungkung.
Dia menerangkan sekarang ini, KPU Pamekasan memakai bekas gudang yang direnovasi, KPU Luwu mengontrak ruko, KPU Klungkung menyewa gedung dan KPU Kolaka Utara serta KPU Timor Tengah Utara memakai kantor sementara.
“Untuk jumlahnya terdapat 552 jumlah satuan kerja dan juga aset gedung KPU di daerah,” terangnya.
Baca Juga:
Tanpa Dipengaruhi Pihak Politik, MPR Harap Pemuda Dapat Memilih Calon Pemimpin Secara Independen
Dia menambahkan dari keseluruhan jumlah aset tersebut, sekitar 316 atau sekitar 57,24 persen berstatus milik sendiri, sebanyak 209 atau 37,86 persen pinjam pakai dan 27 atau 4,90 persen sewa.
Tito Karnavian menyatakan Bawaslu juga memiliki 552 satuan kerja dan aset gedung di daerah dengan 271 sewa, 3 sewa pemda, 232 pinjam pakai, 18 hibah, 5 alih status, 13 penggunaan sementara dan 10 PSP atau Penetapan Status Penggunaan.
Mendagri juga menilai jika tingginya partisipasi masyarakat Indonesia menjadi penentu legitimasi untuk kepala daerah yang terpilih pada Pilkada tahun 2024.
Baca Juga:
Menjelang Pilkada 2024, Menko Polhukam Sebut Pesta Demokrasi Rawan Memunculkan Gesekan di Masyarakat
“Jika partisipasi masyarakat rendah, maka dukungan rakyat terhadap kepala daerah juga ikut turun dan hal ini memberikan dampak pada kekuatan pemerintahan yang lemah,” pungkasnya. (Antara)