Politik, gemasulawesi – Momentum Pilkada tahun 2024 kini semakin dekat dan dalam kontestasi pemilihan umum, persoalan netralitas ASN penting untuk dicermati.
Hal itu untuk memastikan ASN sebagai mesin utama birokrasi tidak menggunakan fasilitas negara untuk menyokong peserta pemilu tertentu.
Kewajiban ASN untuk menjaga netralitas diketahui tertuang di Pasal 24 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN atau Aparatur Sipil Negara.
KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) menjadi salah satu lembaga yang memiliki fungsi untuk mengawasi netralitas ASN.
KASN yang merupakan lembaga non struktural yang mandiri dan juga bebas dari intervensi politik dibentuk di bulan November tahun 2014 lalu.
KASN lahir sebagai perintah dari UU Nomor 5 Tahun 2024 mengenai ASN.
Menjelang 1 dasawarsa KASN berdiri, eksistensi ASN justru harus menemui babak akhir.
Hal ini dikarenakan keberadaan dari KASN yang dihapus dengan disahkannya UU ASN baru, yaitu UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN di bulan Oktober 2023 lalu.
Undang-Undang tersebut merevisi UU Nomor 5 Tahun 2014 mengenai ASN.
Berdasarkan hasil revisi itu, KASN tetap melakukan fungsinya sehingga ditetapkan peraturan pelaksanaan UU ASN itu atau paling lama 6 bulan sejak UU disahkan atau bulan April 2024.
Dikutip dari Antara, dalam rapat kerja Komisi III DPR bersama dengan Kemenpan RB, BKN dan KASN di tanggal 12 Juni 2024, Ketua KASN, Agus Pramusinto, membeberkan banyaknya laporan yang diterima oleh pihaknya yang berkaitan dengan pelanggaran ASN.
Di tahun 2023 menjelang pelaksanaan Pemilu tahun 2024, KASN menerima sekitar 262 laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran netralitas ASN.
Sekitar 259 laporan pengaduan telah diselesaikan KASN.
Di sisi lain, sejak awal tahun 2024 hingga tanggal 28 Mei 2024, KASN telah menerima sekitar 266 laporan tentang dugaan pelanggaran netralitas ASN.
“Pihak kami tidak mengajukan anggaran untuk tahun 2025,” kata Agus Pramusinto dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR tersebut.
Alasan yang dikemukakannya adalah nafas hidup KASN yang tinggal menghitung hari dan kepastiannya masih menunggu peraturan pelaksanaan UU ASN diterbitkan.
Oleh Melalusa Susthira Khalida (Antara)