Parigi Moutong, gemasulawesi - Pada hari ini Selasa, tanggal 24 September 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong, menggelar musyawarah tertutup terkait Bakal Pasangan Calon atau Bapaslon yang telah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat saat seleksi administrasi tahapan perbaikan oleh KPU pada 14 Seperti 2024 yang lalu.
Berdasarkan berkas pemohon yang diterima, diteliti dan diplenokan oleh pihak Bawaslu Parigi Moutong, sehingga dijadwalkanlah saat ini musyawarah tertutup.
"Musyawarah tertutup dilaksanakan selama dua hari," ungkap ketua Bawaslu Muhammad Rizal saat ditemui sejumlah wartawan.
Dilaksanakannya musyawarah tertutup kata Rizal, karena sudah memenuhi dua unsur yakni baik syarat formil maupun materil.
Baca Juga:
KPU Parigi Moutong Lakukan Sosialisasi Peraturan KPU Jelang Tahapan Kampanye Pilkada Serentak 2024
"Jadi Berikut nomor registrasinya : 001/PS.REG/72.7208/IX/2024," sebutnya.
Kemudian ia menyebutkan bahwa, yang menjadi obyek pemohon terhadap termohon saat ini adalah hasil berita acara pleno perbaikan administrasi salah satu Bapaslon.
"Adapun salah satu alat bukti yang disampaikan pemohon adalah Nomor BA : 687/PL.02.2.BA/7208/2024," tuturnya.
Selanjutnya kata dia, kalau semisal hingga dua hari kedepan bermusyawarah tertutup tidak menemukan kesepakatan kedua belah pihak, maka akan dilanjutkan lagi dengan musyawarah terbuka atau ajudikasi.
"Untuk musyawarah terbuka tenggang waktunya berdasarkan peraturan Bawaslu nomor 2 tahun 2020, selama 10 hari," jelasnya.
Namun untuk diketahui bahwa musyawarah tertutup antara pemohon dan termohon masih terus berjalan.
"Saat ini musyawarah tertutup tersebut masih berproses," pungkasnya. (Abdul Main)