Parigi moutong, gemasulawesi - Berkaitan dengan sengketa yang diajukan oleh pihak Amrullah-Ibrahim Hafid berkaitan dengan putusan KPU yang membuat Amrullah TMS, Ibrahim Hafid tetap optimis akan bisa menangkan sengketa.
Hal tersebut diungkapkannya, usai mengikuti sidang mediasi dengan KPU Parigi moutong bertempat di kantor Bawaslu, Rabu, 25 September 2024.
“Intinya kita akan berjuang habis-habisan untuk mencari keadilan, jika kemudian tidak ada titik temu pada sidang mediasi kedua hari ini,” tegasnya.
Menghadapi persoalan TMS, dirinya mengaku tetap optimis akan berhasil mendapatkan status Memenuhi Syarat (MS) jika diperlukan hingga ketingkat PTUN akan tetap ditempuhnya.
Kepada gemasulawesi.com Ibrahim Hafid mengatakan, pihaknya melalui kuasa hukum telah memiliki argument maupun ahli yang diyakininya bisa mementahkan keputusan TMS dari KPU Parigi moutong.
“Nanti kita lihat sampai sejauh mana KPU Parigi moutong bisa mempertahankan pendapat mereka yang tertuang dalam Berita Acara yang membuat Amrullah TMS,” ungkapnya.
Baca Juga:
Kuasa Hukum Bapaslon Amrullah-Ibrahim, Resmi Daftarkan Sengketa di Bawaslu Parigi Moutong
Ia berharap, KPU Parigi moutong bekerja secara professional dan bebas dari intervensi siapapun dalam mengambil sebuah keputusan.
Karena langkah ini kata dia, secara sadar atau tidak KPU Parigi moutong telah menghilangkan hak konstitusi dari warga negara dalam hal berhak untuk dipilih.
“Saya berharap mereka bekerja professional, bukan karena ada pesanan dari kepentingan lain yang tidak menginginkan kami maju dalam perhelatan Pilkada Parigi moutong,” terangnya. (fan)