Parigi Moutong, gemasulawesi – Akhirnya, tim kuasa hukum Bapaslon Amrullah-Ibrahim Kamis, 19 September 2024, tepat pada pukul 20:23 Wita, mendatangi kantor Bawaslu Parigi Moutong, untuk memasukkan permohonan sengketanya.
Pengajuan permohonan sengketa Bapaslon Amrullah - Ibrahim Hafid di Bawaslu Parigi Moutong diterima langsung oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Herman Saputra serta Koordiv Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Hj. Fatmawati.
Menurut Tim kuasa hukum Bapaslon Amrullah-Ibrahim, Syamsu Gafur, SH MH sudah dimasukkan obyek yang akan disengketakan itu berupa dokumen berita Acara yang telah dikeluarkan oleh KPU Parigi moutong.
"Berdasarkan perbawaslu nomor 2 tahun 2020 tentang penyelesaian sengketa olehnya obyek sengketa yang kami masukan itu adalah berupa BA hasil penelitian administrasi perbaikan," ungkapnya.
Selanjutnya kata dia, pihaknya melakukan upaya hukum yang sesuai mekanisme agar Bapaslon tersebut bisa mengikuti kotestasi Pilkada.
"Dengan arti kata lainnya agar bisa terpenuhi syarat kemudian," tuturnya.
Ia menyebut juga bahwa yang menjadi rejukan pihaknya melapor adalah karena KPU telah TMSkan Baposlon tersebut.
"Ada dua dokumen yang sudah diupload atau sampaikan oleh Bapaslon yang dianggap tidak benar oleh KPU dalam perspektif apa?" tanyanya.
Ia juga menjelaskan karena kanal untuk penyelesaian sengketa administrasi ada di Bawaslu, maka pihaknya menempuh jalur tersebut sebelum naik setingkat lebih tinggi yakni PTTUN.
"Terkait dengan masa tenggang Bapaslon Bupati Amrullah, menurut kajian hukum mereka itu belum selesai masa jeda dan itulah yang akan kita uji dalam persidangan nanti," jelasnya.
Sementara itu Koordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Parigi Moutong Herman Saputra mengatakan berkas pemohon masuk akan diteliti dulu sebelum masuk ketahapan sidang.
"Tentunya kami akan teliti dulu apakah kemudian sudah memenuhi syarat formil maupun materil sebelum kami plenokan," tuturnya.
Kemudian kata Herman, jika berkas pemohon masih ada yang kurang maka dalam waktu 3 kali 24 jam, pihaknya akan menyarankan untuk pemohon melengkapi kembali berkas tersebut.
Baca Juga:
Terkait Putusan TMS Amrullah, KPU Parigi Moutong Persilahkan Bapaslon Tempuh Upaya Hukum
"waktu 3 hari tersebut adalah batas maksimal untuk perbaikan berkas bagi pemohon, namun kalau sudah lengkap makan akan kami jadwalkan sidang musyawarah tertutup," terangnya.
Ia juga menambahkan jika 2 hari masa sidang musyawarah nantinya belum ada kesepakatan maka pihaknya akan lanjutkan dengan sidang terbuka atau ajudikasi selama 10 hari.
"Jadi berdasarkan Perbawaslu nomor 2 tahun 2020 kalau semisal disidang musyawarah tertutup tidak tercapai kata mufakat maka akan diagendakan lagi sidang musyawarah terbuka," pungkasnya. (Abdul Main)