Kuasa Hukum Bapaslon Amrullah-Ibrahim, Resmi Daftarkan Sengketa di Bawaslu Parigi Moutong

Ket Foto: Penasehat Hukum Bapaslon Amrullah-Ibrahim Syamsu Gafur, SH MH dan Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Herman Saputra
Ket Foto: Penasehat Hukum Bapaslon Amrullah-Ibrahim Syamsu Gafur, SH MH dan Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Herman Saputra Source: (Foto/gemasulawesi/Abdul main)

Parigi Moutong, gemasulawesi – Akhirnya, tim kuasa hukum Bapaslon Amrullah-Ibrahim Kamis, 19 September 2024, tepat pada pukul 20:23 Wita, mendatangi kantor Bawaslu Parigi Moutong, untuk memasukkan permohonan sengketanya.

Pengajuan permohonan sengketa Bapaslon Amrullah - Ibrahim Hafid di Bawaslu Parigi Moutong diterima langsung oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Herman Saputra serta Koordiv Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Hj. Fatmawati.

Menurut Tim kuasa hukum Bapaslon Amrullah-Ibrahim, Syamsu Gafur, SH MH sudah dimasukkan obyek yang akan disengketakan itu berupa dokumen berita Acara yang telah dikeluarkan oleh KPU Parigi moutong.

"Berdasarkan perbawaslu nomor 2 tahun 2020 tentang penyelesaian sengketa olehnya obyek sengketa yang kami masukan itu adalah berupa BA hasil penelitian administrasi perbaikan," ungkapnya.

Baca Juga:
Balon Bupati Parigi Moutong, Nur Dg Rahmatu Berkomitmen Membangun dan Mendukung Pengembangan Usaha di Daerah

Selanjutnya kata dia, pihaknya melakukan upaya hukum yang sesuai mekanisme agar Bapaslon tersebut bisa mengikuti kotestasi Pilkada.

"Dengan arti kata lainnya agar bisa terpenuhi syarat kemudian," tuturnya.

Ia menyebut juga bahwa yang menjadi rejukan pihaknya melapor adalah karena KPU telah TMSkan Baposlon tersebut.

"Ada dua dokumen yang sudah diupload atau sampaikan oleh Bapaslon yang dianggap tidak benar oleh KPU dalam perspektif apa?" tanyanya.

Ia juga menjelaskan karena kanal untuk penyelesaian sengketa administrasi ada di Bawaslu, maka pihaknya menempuh jalur tersebut sebelum naik setingkat lebih tinggi yakni PTTUN.

Baca Juga:
Ketua Koalisi Pemenangan Amrullah-Ibrahim Hafid Himbau KPU Parigi Moutong Tidak Menyebar Opini Terkait TMS

"Terkait dengan masa tenggang Bapaslon Bupati Amrullah, menurut kajian hukum mereka itu belum selesai masa jeda dan itulah yang akan kita uji dalam persidangan nanti," jelasnya.

Sementara itu Koordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Parigi Moutong Herman Saputra mengatakan berkas pemohon masuk akan diteliti dulu sebelum masuk ketahapan sidang.

"Tentunya kami akan teliti dulu apakah kemudian sudah memenuhi syarat formil maupun materil sebelum kami plenokan," tuturnya.

Kemudian kata Herman, jika berkas pemohon masih ada yang kurang maka dalam waktu 3 kali 24 jam, pihaknya akan menyarankan untuk pemohon melengkapi kembali berkas tersebut.

Baca Juga:
Terkait Putusan TMS Amrullah, KPU Parigi Moutong Persilahkan Bapaslon Tempuh Upaya Hukum

"waktu 3 hari tersebut adalah batas maksimal untuk perbaikan berkas bagi pemohon, namun kalau sudah lengkap makan akan kami jadwalkan sidang musyawarah tertutup," terangnya.

Ia juga menambahkan jika 2 hari masa sidang musyawarah nantinya belum ada kesepakatan maka pihaknya akan lanjutkan dengan sidang terbuka atau ajudikasi selama 10 hari.

"Jadi berdasarkan Perbawaslu nomor 2 tahun 2020 kalau semisal disidang musyawarah tertutup tidak tercapai kata mufakat maka akan diagendakan lagi sidang musyawarah terbuka," pungkasnya. (Abdul Main)

...

Tags

Artikel Terkait

wave

Balon Bupati Parigi Moutong, Nur Dg Rahmatu Berkomitmen Membangun dan Mendukung Pengembangan Usaha di Daerah

Balon Bupati Parigi moutong Mohammad Nur Dg Rahmatu berkomitmen menghidupkan usaha-usaha daerah yang berpotensi tingkatkan PAD.

Ketua Koalisi Pemenangan Amrullah-Ibrahim Hafid Himbau KPU Parigi Moutong Tidak Menyebar Opini Terkait TMS

Ketua Koalisi pemenangan Amrullah-Ibrahim Hafid menilai KPU Parigi moutong beropini terkait TMS-nya Amrullah.

Terkait Putusan TMS Amrullah, KPU Parigi Moutong Persilahkan Bapaslon Tempuh Upaya Hukum

Komisioner Divisi teknis KPU parigi moutong, sebut putusan KPU terkait TMS nya Amrullah bersifat final dan mengikat.

Pasangan Ridwan Kamil dan Suswono Telah Menyiapkan Sejumlah Program Prioritas untuk Memenangkan Pilgub Jakarta 2024

Sejumlah program prioritas untuk memenangkan Pemilihan Gubernur Jakarta 2024 telah disiapkan oleh pasangan Ridwan Kamil dan Suswono.

KPU Parigi Moutong Terima Perbaikan Berkas Lima Bakal Calon Kepala Daerah

KPU Parigi moutong terima berkas perbaikan Cakada Minggu, 8 September 2024. Diketahui hari minggu menjadi batas akhir perbaikan berkas.

Berita Terkini

wave

Ketika Rasa Cinta Berbenturan dengan Aturan Agama, Inilah Sinopsis Film Dilanjutkan Salah Disudahi Perih

Film Dilanjutkan Salah Disudahi Perih akan segera hadir di bioskop Indonesia, menceritakan drama percintaan yang emosional

Antisipasi Konflik, Polresta Ambon Dirikan Pos dan Gelar Patroli Gabungan

Polresta Ambon siagakan personel gabungan, dirikan pos, dan lakukan patroli untuk cegah konflik Kailolo-Kabauw meluas ke wilayah lain.

Dwiarso Budi Santiarto Terpilih Jadi Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto resmi terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial setelah unggul dalam dua putaran pemilihan.

Evakuasi Pekerja Terjebak di Tambang Grasberg Freeport Papua

PT Freeport menghentikan operasi sementara untuk mengevakuasi tujuh pekerja yang terjebak longsor di tambang bawah tanah Grasberg Papua.

Penjarahan Rumah Uya Kuya: Satu Pelaku di Bawah Umur Terlibat, Polisi Amankan Barang Bukti dan Kejar Tersangka Lain

Polisi tangani kasus penjarahan rumah Uya Kuya, libatkan anak di bawah umur, amankan barang bukti, dan buru pelaku lainnya.


See All
; ;