Parigi Moutong, gemasulawesi - Ketua Koalisi Pemenangan Amrullah-Ibrahim Hafid, Sutoyo S.Sos menghimbau KPU Parigi moutong untuk tidak menyebar opini ke publik terkait TMS administrasi Amrullah.
Menurutnya, persoalan TMS tersebut terlalu dini diumumkan, karena masih ada tahapan lanjutan tanggal 22 September 2024 dalam menetapkan Bakal calon Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“KPU menjustifikasi dan beropini terkait TMS administrasi seolah telah menjadi final, sudah gugur dan dipastikan tidak akan ditetapkan,” tegasnya.
Terkait persoalan putusan MA tertanggal 30 Januari 2020 dari jauh hari kata dia, sudah mempersiapkan diri jika saat penetapan nanti di TMS kan.
Baca Juga:
Terkait Putusan TMS Amrullah, KPU Parigi Moutong Persilahkan Bapaslon Tempuh Upaya Hukum
Ia mengklaim pihaknya, sudah memiliki kajian tersendiri dari praktisi hukum yang telah disiapkan oleh kubu Amrullah-Ibrahim Hafid.
“Kami sudah paham terkait persoalan ini, kami punya kajian sendiri. Kata final ini yang menurut saya harus diklarifikasi kembali oleh KPU Parigi moutong, karena masih ada Upaya hukum lain yang bisa kami lakukan. Artinya, putusan mereka belum final,” urainya.
Ia mempertanyakan, apakah keputusan KPU Parigi moutong itu bersifat kolektif atau hanya berdasarkan keputusan sendiri?
“Saya himbau KPU Parigi moutong untuk bersikap netral, jangan menggiring opini ke publik seolah-olah sudah tidak ada lagi upaya lain yang bisa kami lakukan,” terangnya.
Baca Juga:
KPU Parigi Moutong Terima Perbaikan Berkas Lima Bakal Calon Kepala Daerah
Pada poin ketiga kata dia, sudah dijelaskan menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana penjara yang diajukan.
Ia menegaskan, Amrullah tetap optimis lolos mengikuti kontestasi Pilkada serentak tahun 2024 di Kabupaten Parigi moutong.
“KPU Parigi moutong menurut kami, keliru dalam memahami keputusan MA. Harusnya hitungan dilakukan saat selesai menjalani hukuman dan mengabaikan tanggal keluarnya keputusan MA,” tekannya. (fan)