Parigi Moutong, gemasulawesi – Terkait keputusan dari KPU Parigi moutong dalam pengumuman hasil penelitian persyaratan administrasi bapaslon bupati dan wakil bupati parigi moutong pemilihan serentak 2024 yang berujung TMS nya salah satu Balon Bupati mengejutkan publik.
Pasalnya, ada dua pendapat hukum yang menjadi kajian saat ini terkait persoalan yang dialami oleh H Amrullah, pendapat pertama menyebutkan Memenuhi Syarat (MS) sedang pendapat kedua menyebutkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Pada akhirnya KPU Parigi moutong memutuskan untuk memilih pendapat kedua yang memutuskan H Amrullah TMS.
Komisioner Divisi Teknis KPU Parigi moutong, Iskandar L Mardani dalam siaran live podcast gemasulawesi, Minggu, 15 September 2024 mengatakan keputusan tersebut sudah melalui proses pertimbangan dan Analisa mendalam.
Baca Juga:
3 Tahapan Penting dalam Pilkada 2024 Diingatkan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah
“Ada mekanisme kami secara horizontal untuk berkonsultasi sebagai bagian dalam pertimbangan mengambil keputusan,” terangnya.
Pihaknya kata dia, sudah melakukan konsultasi dan mengecek langsung terkait kelengkapan administrasi persoalan pasal yang diterapkan saat menghukum hingga masa jeda paska keluarnya putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Ia mengatakan, pihaknya memang fokus terhadap dua mantan Napi yang diketahui kembali maju pada pilkada Parigi moutong.
“Itu sudah diwanti wanti oleh pihak Bawaslu, sehingga kita memang fokus terhadap persoalan dua mantan Narapidana yakni Nizar Rahmatu dan Amrullah,” terangnya.
Lanjut dia, ketentuan dalam pasal 14 ayat 2 huruf (f) dan pasal 17 itu disebutkan ancaman atau hukuman 5 tahun atau lebih yang dimaksud wajib untuk melewati masa jeda 5 tahun sebelum mencalonkan diri kembali.
Sementara KPU Parigi moutong mengambil dasar pada putusan Mahkamah Agung tertanggal 30 Januari tahun 2020 terkait kasus yang dijalani oleh Amrullah, sehingga setelah dihitung ternyata belum memenuhi syarat terkait masa jedah 5 tahun yang dimaksud dalam PKPU nomo 8 tersebut.
“Adapun jika pihak mereka menafsirkan berbeda, maka disilahkan untuk menempuh kanal yang telah disiapkan untuk itu, seperti mengajukan keberatan ke Bawaslu. Ada ruang untuk itu,” pungkasnya. (fan)