Terkait Putusan TMS Amrullah, KPU Parigi Moutong Persilahkan Bapaslon Tempuh Upaya Hukum

Ket Foto: Komisioner Divisi Teknis KPU Parigi Moutong, Iskandar Mardani saat hadiri Podcast di kantor gemasulawesi membahas terkait TMS nya Amrullah
Ket Foto: Komisioner Divisi Teknis KPU Parigi Moutong, Iskandar Mardani saat hadiri Podcast di kantor gemasulawesi membahas terkait TMS nya Amrullah Source: (Foto/gemasulawesi/Arif Budiman)

Parigi Moutong, gemasulawesi – Terkait keputusan dari KPU Parigi moutong dalam pengumuman hasil penelitian persyaratan administrasi bapaslon bupati dan wakil bupati parigi moutong pemilihan serentak 2024 yang berujung TMS nya salah satu Balon Bupati mengejutkan publik.

Pasalnya, ada dua pendapat hukum yang menjadi kajian saat ini terkait persoalan yang dialami oleh H Amrullah, pendapat pertama menyebutkan Memenuhi Syarat (MS) sedang pendapat kedua menyebutkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Pada akhirnya KPU Parigi moutong memutuskan untuk memilih pendapat kedua yang memutuskan H Amrullah TMS.

Komisioner Divisi Teknis KPU Parigi moutong, Iskandar L Mardani dalam siaran live podcast gemasulawesi, Minggu, 15 September 2024 mengatakan keputusan tersebut sudah melalui proses pertimbangan dan Analisa mendalam.

Baca Juga:
3 Tahapan Penting dalam Pilkada 2024 Diingatkan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah

“Ada mekanisme kami secara horizontal untuk berkonsultasi sebagai bagian dalam pertimbangan mengambil keputusan,” terangnya.

Pihaknya kata dia, sudah melakukan konsultasi dan mengecek langsung terkait kelengkapan administrasi persoalan pasal yang diterapkan saat menghukum hingga masa jeda paska keluarnya putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Ia mengatakan, pihaknya memang fokus terhadap dua mantan Napi yang diketahui kembali maju pada pilkada Parigi moutong.

“Itu sudah diwanti wanti oleh pihak Bawaslu, sehingga kita memang fokus terhadap persoalan dua mantan Narapidana yakni Nizar Rahmatu dan Amrullah,” terangnya.

Baca Juga:
Berita Acara Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Bapaslon Kepala Daerah Diumumkan KPU Kabupaten Wajo

Lanjut dia, ketentuan dalam pasal 14 ayat 2 huruf (f) dan pasal 17 itu disebutkan ancaman atau hukuman 5 tahun atau lebih yang dimaksud wajib untuk melewati masa jeda 5 tahun sebelum mencalonkan diri kembali.

Sementara KPU Parigi moutong mengambil dasar pada putusan Mahkamah Agung tertanggal 30 Januari tahun 2020 terkait kasus yang dijalani oleh Amrullah, sehingga setelah dihitung ternyata belum memenuhi syarat terkait masa jedah 5 tahun yang dimaksud dalam PKPU nomo 8 tersebut.

“Adapun jika pihak mereka menafsirkan berbeda, maka disilahkan untuk menempuh kanal yang telah disiapkan untuk itu, seperti mengajukan keberatan ke Bawaslu. Ada ruang untuk itu,” pungkasnya. (fan)

...

Artikel Terkait

wave

Pasangan Ridwan Kamil dan Suswono Telah Menyiapkan Sejumlah Program Prioritas untuk Memenangkan Pilgub Jakarta 2024

Sejumlah program prioritas untuk memenangkan Pemilihan Gubernur Jakarta 2024 telah disiapkan oleh pasangan Ridwan Kamil dan Suswono.

KPU Parigi Moutong Terima Perbaikan Berkas Lima Bakal Calon Kepala Daerah

KPU Parigi moutong terima berkas perbaikan Cakada Minggu, 8 September 2024. Diketahui hari minggu menjadi batas akhir perbaikan berkas.

Sah! 40 Orang Anggota DPRD Parigi Moutong Resmi Dilantik Hari ini

Pada hari ini tanggal 2 September 2024, 40 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD masa bakti 2024 - 2029 telah resmi dilantik.

Pasangan Cakada Parigi Moutong, Erwin Burase dan Abdul Said Mengusung Gagasan Membangun Dari Desa

Pasangan Calon Kepala Daerah atau Cakada Erwin - Abdul Said tetap berkomitmen dengan gagasan membangun dari Desa menuju kota.

Terkait Pencalonannya Sebagai Bakal Cagub di Pilgub Jatim, Risma Berencana Temui Presiden Jokowi untuk Membahas Pengunduran Dirinya

Untuk membahas pengunduran dirinya sebagai Mensos, Tri Rismaharini berencana untuk menemui Presiden Jokowi.

Berita Terkini

wave

Sisa Anggaran Parigi Moutong Capai 41 Miliar, Bupati Sebut Terganjal Aturan Dana Pusat

Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menyisakan anggaran 41 miliar rupiah di tengah kondisi jalur Lambunu Palapi yang rusak parah.

Parigi Moutong Genjot Layanan Medis, Stunting, hingga Infrastruktur

Pemda Parigi Moutong merombak anggaran untuk perbaiki fasilitas medis, atasi malaria, stunting, hingga tuntaskan anak putus sekolah.

DPRD Parigi Moutong Sindir Soal Jalan Rusak Yang Ditambal Polisi

Anggota DPRD Basuki kritik keras Pemkab Parigi Moutong akibat infrastruktur buruk hingga polisi harus turun tangan menambal jalan rusak.

Dana CSR Parigi Moutong Gelap, Anggota DPRD Usul Bentuk Pansus

Anggota DPRD Parigi Moutong Mohammad Fadli mengkritik keras tata kelola dana CSR perusahaan yang tidak transparan dan mengusulkan pansus.

Sengkarut Anggaran Parigi Moutong, Dana Non Kapitasi Puskesmas Palasa Belum Dibayar Sejak 2024

Pemda Parigi Moutong menunggak dana non kapitasi Puskesmas Palasa sejak 2024 hingga 2026. Pelayanan kesehatan masyarakat terganggu.


See All
; ;