Tetap Akan Berjuang Mencari Keadilan, Amrullah Akan Tempuh Jalur PTTUN

Ket Foto: Syamsu Gafur, SH MH Penasehat Hukum Bakal Calon Bupati Parigi moutong Amrullah Source: (Foto/Dokumentasi/gemasulawesi)

Parigi moutong, gemasulawesi - Bakal calon bupati Parigi moutong, H Amrullah S Almahdaly akan menempuh jalur hukum lain untuk mencari keadilan, berkaitan dengan ditolaknya permohonnya dalam sidang penyelesaian sengketa di Bawaslu.

“Dari putusan hari ini, mungkin saya akan gunakan jalur hukum yang lain untuk mencari keadilan. Mungkin nanti saya serahkan kepada kuasa hukum saya untuk menjelaskan lebih detail,” ungkap Amrullah yang di wawancara disela-sela usai pembacaan putusan Bawaslu Parigi moutong Kamis, 3 Oktober 2024.

Seementara itu kuasa hukum Amrullah, Syamsu Gafur, SH MH, kepada sejumlah media saat diwawancara mengatakan akan menempuh jalur hukum lainnya.

Menurutnya, berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 saat putusan Bawaslu berkaitan dengan penyelesaian sengketa pemilihan, maka pihaknya masih ada waktu 3x24 jam untuk menempuh upaya huku ke PTTUN.

Baca Juga:
Bawaslu Parigi Moutong Tolak Seluruh Permohonan Balon Bupati Amrullah Dalam Sidang Sengketa

“Kita akan gunakan kanal itu sebagai upaya hukum untuk mendapatkan keadilan. Berkaitan dengan DKPP kita akan menempuh saluran hukum lain yang menurut kita itu mungkin untuk dilakukan,” terangnya.

Berkaitan dengan putusan MA dictum ketiga menurutnya, sudah cukup jelas dalam pertimbangan majelis menolak permintaan pemohon karena majelis menghitung masa jeda berdasarkan tanggal keluarnya amar putusan MA 30 Januari 2020.

Adapun dictum ketiga yang dimaksud kata dia adalah, dikurangi masa tahanan dengan merujuk pada masa tahanan H Amrullah itu tidak menjadi pertimbangan dari majelis Bawaslu.

“Intinya Bawaslu tetap mengacu pada tanggal 30 januari 2020 sebagai awal waktu penghitungan masa jeda 5 tahun. Sudah dibacakan tadi tidak relevan dihitung sejak tanggal 17 September saat itu, saya kira seperti itu saja ya,” tutupnya.

Baca Juga:
Bapaslon Amrullah-Ibrahim dan KPU Setor Hardcopy berserta Softcopy Kesimpulan ke Bawaslu Parigi Moutong

Sebelumnya diketahui sidang penyelesaian sengketa bergulir di Bawaslu sebagai imbas dari keputusan KPU Parigi moutong TMS kan pasangan Amrullah-Ibrahim Hafid.

Yang kemudian dalam sidang, majelis mengambil kesimpulan menolak seluruh permohonan pemohon.

Namun demikian, pihak Bawaslu Parigi moutong menyebutkan masih ada ruang untuk dilakukan pemohon dengan menempuh jalur hukum lainnya.

“Atas putusan ini, pemohon dapat melakukan upaya hukum lainnya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” sebut Ketua Majelis Muhammad Rizal dalam bacaan putusannya. (fan)

Bagikan: