Parigi moutong, gemasulawesi – Berkaitan PSU di Kabupaten Parigi moutong tidak bisa dikatakan menjadi kesalahan dari pihak penyelenggara atau KPU tetapi ada juga keterlibatan instansi lain di dalamnya.
Hal tersebut diungkapkan Heri Gunawan Anggota legislatif (Anleg) DPR RI asal fraksi gerindra di Komisi II Heri Gunawan, dalam RDP bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP di Gedung DPR RI beberapa waktu lalu.
“Tidak sepenuhnya menjadi kesalahan KPU, kita ambil contoh dengan Kabupaten Parigi moutong, yang tadi dikatakan mantan narapidana. Oleh KPU telah dinyatakan tidak memenuhi syarat tapi oleh PTTUN dinyatakan memenuhi syarat kemudian MK mendiskualifikasi. Artinya ini dalam tanda petik juga banyak keterlibatan instansi lainnya,” ungkap Hergun sapaan akrabnya.
Baca Juga:
Blunder Putusan PTTUN Terkait Amrullah, Sukses Antar Pilkada Parigi Moutong Menuju PSU
Menurutnya, melihat kondisi itu tidak serta merta terjadinya PSU sepenuhnya menjadi kesalahan dari KPU.
Lanjut Hergun, bawaslu juga dikatakan kurang optimal dalam pengawasan sehingga banyak pelanggaran pelanggaran terjadi di dalamnya.
“Akhirnya MK memutuskan dengan jangka waktu berbeda, ada yang tiga puluh hari, 45 hari, 60 hari, 90 hingga 180 hari,” terangnya.
Baca Juga:
MK Diskualifikasi Amrullah, Perintahkan KPU Laksanakan PSU di Kabupaten Parigi Moutong
Berkaitan dengan persoalan anggaran PSU kata Hergun, Kemendagri bisa melakukan pergeseran anggaran menggunakan diskresi dalam mengambil kebijakan.
Hergun juga sempat mengkritisi penggunaan kata sanggup dan tidak sanggup dalam laporan Kemendagri berkaitan anggaran PSU di sejumlah daerah.
“Bu wamendagri kata tidak sanggup itu harus diperjelas, maksudnya apakah tidak mampu itu tidak ingin melaksanakan putusan MK atau bagaimana? Itu harus jelas. Jika yang dimaksud adalah berkaitan dengan porsi anggaran PSU maka baiknya menggunakan kata anggaran tidak tersedia jangan kata tidak mampu, karena putusan MK wajib dilaksanakan,” kritiknya.
Selain itu berkaitan dengan penyelenggara yang terindikasi terlibat dalam pelanggaran untuk tidak dilibatkan dalam penyelenggaran PSU.
“Ini penting untuk dilakukan agar bisa menjaga prinsip-prinsip pemilihan yang jurdil,” tegasnya. (fan)