Anleg DPR RI Fraksi Gerindra Sebut PSU Parigi Moutong Bukan Kesalahan Penyelenggara

Ket Foto: Hergun foto bersama Presiden RI Prabowo Subianto
Ket Foto: Hergun foto bersama Presiden RI Prabowo Subianto Source: (Foto/Laman Fraksi Gerindra)

Parigi moutong, gemasulawesi – Berkaitan PSU di Kabupaten Parigi moutong tidak bisa dikatakan menjadi kesalahan dari pihak penyelenggara atau KPU tetapi ada juga keterlibatan instansi lain di dalamnya.

Hal tersebut diungkapkan Heri Gunawan Anggota legislatif (Anleg) DPR RI asal fraksi gerindra di Komisi II Heri Gunawan, dalam RDP bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP di Gedung DPR RI beberapa waktu lalu.

“Tidak sepenuhnya menjadi kesalahan KPU, kita ambil contoh dengan Kabupaten Parigi moutong, yang tadi dikatakan mantan narapidana. Oleh KPU telah dinyatakan tidak memenuhi syarat tapi oleh PTTUN dinyatakan memenuhi syarat kemudian MK mendiskualifikasi. Artinya ini dalam tanda petik juga banyak keterlibatan instansi lainnya,” ungkap Hergun sapaan akrabnya.

Baca Juga:
Blunder Putusan PTTUN Terkait Amrullah, Sukses Antar Pilkada Parigi Moutong Menuju PSU

Menurutnya, melihat kondisi itu tidak serta merta terjadinya PSU sepenuhnya menjadi kesalahan dari KPU.

Lanjut Hergun, bawaslu juga dikatakan kurang optimal dalam pengawasan sehingga banyak pelanggaran pelanggaran terjadi di dalamnya.

“Akhirnya MK memutuskan dengan jangka waktu berbeda, ada yang tiga puluh hari, 45 hari, 60 hari, 90 hingga 180 hari,” terangnya.

Baca Juga:
MK Diskualifikasi Amrullah, Perintahkan KPU Laksanakan PSU di Kabupaten Parigi Moutong

Berkaitan dengan persoalan anggaran PSU kata Hergun, Kemendagri bisa melakukan pergeseran anggaran menggunakan diskresi dalam mengambil kebijakan.

Hergun juga sempat mengkritisi penggunaan kata sanggup dan tidak sanggup dalam laporan Kemendagri berkaitan anggaran PSU di sejumlah daerah.

“Bu wamendagri kata tidak sanggup itu harus diperjelas, maksudnya apakah tidak mampu itu tidak ingin melaksanakan putusan MK atau bagaimana? Itu harus jelas. Jika yang dimaksud adalah berkaitan dengan porsi anggaran PSU maka baiknya menggunakan kata anggaran tidak tersedia jangan kata tidak mampu, karena putusan MK wajib dilaksanakan,” kritiknya.

Selain itu berkaitan dengan penyelenggara yang terindikasi terlibat dalam pelanggaran untuk tidak dilibatkan dalam penyelenggaran PSU.

“Ini penting untuk dilakukan agar bisa menjaga prinsip-prinsip pemilihan yang jurdil,” tegasnya. (fan)

...

Artikel Terkait

wave

MK Diskualifikasi Amrullah, Perintahkan KPU Laksanakan PSU di Kabupaten Parigi Moutong

Mahkamah Konstitusi perintahakan KPU laksanakan PSU di Kabupaten Parigi moutong tanpa mengikutsertakan H Amrullah Almahdaly.

Pasangan Bersinar dan Kuasa Hukum Optimis MK Kabulkan Gugatan Nizar-Ardi

Pasangan Bersinar yakin menangkan gugatan di Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan sengketa Pilkada KAbupaten Parigi moutong.

Hakim MK Dalami Persoalan Masa Jeda Lima Tahun Amrullah, KPU dan Bawaslu Parigi Moutong Kompak Sebut Belum Memenuhi Masa Jeda

Hakim MK dalami persoalan putusan PTTUN yang membatalkan keputusan KPU Parigi moutong TMS kan Pasangan Amrullah.

Bawaslu Parigi Moutong Benarkan Surat Edaran KPU RI Diterima Malam H-1 Voting Day

Bawaslu Parigi moutong benarkan surat edaran KPU RI diterima malam hari H-1 jelang Voting Day, sehingga tidak maksimal disosialisasikan.

Aturan KPU Rampas Hak Konstitusi Ratusan Ribu Warga Parigi Moutong, Berimbas Tidak Bisa Salurkan Hak Pilih di TPS

Ratusan ribu hak pilih warga parigi moutong tidak bisa tersalurkan akibat aturan KPU yang mewajibkan membawa KTP di TPS

Berita Terkini

wave

Sisa Anggaran Parigi Moutong Capai 41 Miliar, Bupati Sebut Terganjal Aturan Dana Pusat

Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menyisakan anggaran 41 miliar rupiah di tengah kondisi jalur Lambunu Palapi yang rusak parah.

Parigi Moutong Genjot Layanan Medis, Stunting, hingga Infrastruktur

Pemda Parigi Moutong merombak anggaran untuk perbaiki fasilitas medis, atasi malaria, stunting, hingga tuntaskan anak putus sekolah.

DPRD Parigi Moutong Sindir Soal Jalan Rusak Yang Ditambal Polisi

Anggota DPRD Basuki kritik keras Pemkab Parigi Moutong akibat infrastruktur buruk hingga polisi harus turun tangan menambal jalan rusak.

Dana CSR Parigi Moutong Gelap, Anggota DPRD Usul Bentuk Pansus

Anggota DPRD Parigi Moutong Mohammad Fadli mengkritik keras tata kelola dana CSR perusahaan yang tidak transparan dan mengusulkan pansus.

Sengkarut Anggaran Parigi Moutong, Dana Non Kapitasi Puskesmas Palasa Belum Dibayar Sejak 2024

Pemda Parigi Moutong menunggak dana non kapitasi Puskesmas Palasa sejak 2024 hingga 2026. Pelayanan kesehatan masyarakat terganggu.


See All
; ;