Parigi Moutong, gemasulawesi - Bawaslu Parigi moutong memutuskan menolak permohonan Amrullah-Ibrahim Hafid untuk seluruhnya dan tetap menguatkan keputusan TMS KPU dalam sidang penyelesaian sengketa yang digelar di kantor Bawaslu Parigi moutong.
Sidang yang dipimpin Ketua Bawaslu Parigi moutong, Muhammad Rizal membacakan sejumlah pertimbangan berkaitan dengan ditolaknya permohonan Amrullah-Ibrahim secara seluruhnya.
“Menimbang pemohon Bakal calon bupati Amrullah S Kasim Almahdaly baru memiliki putusan berkekuatan hukum tetap pada tanggal 30 Janurari tahun 2020. Dan sejak itu pula pemohon Amrullah tidak memiliki hubungan secara teknis dan administratif dengan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia,” bacanya.
Untuk itu kata Rizal, pemohon bakal calon bupati Amrullah tidak dapat ditetapkan sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati Parigi moutong tanggal 22 September 2024, karena dinilai belum melewati masa jeda 5 tahun.
Lanjut Rizal dalam membacakan hasil majelis Musyawarah dengan nomor Register 001/PS.REG/72.7208/IX/2024 yang berpendapat perhitungan masa jeda pemohon bakal calon bupati Amrullah dimulai pada tanggal dikeluarkannya Putusan MA bernomor 34 K/Pid/2020 tertanggal 30 Januari 2020.
“Berkaitan dengan dalil pemohon yang mendalilkan pemohon Balon Bupati Amrullah telah selesai menjalani pidana penjara lebih dari lima tahun sampai dengan hari penetapan, majelis musyawarah berpendapat tidak sesuai dengan ketentuan,” terangnya.
Ketentuan yang dimaksud adalah pasal 7 ayat 2 huruf g UU nomor 1 tahun tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang - Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir diubah dengan Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang - Undang juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-XVll/2019 tertanggal 29 Januari 2020 juncto Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota" juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVlU2019.
Ia mengatakan, menimbang berdasarkan fakta musyawarah dan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan pada bagian pendapat hukum Majelis, maka Majelis musyawarah menilai permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk dikabulkan.
“Menimbang bahwa terhadap dalil-dalil serta bukti-bukti Iain yang diajukan tidak terkait dengan Petitum dan tidak dapat dibuktikan oleh pemohon dan termohon, Majelis menilai tidak relevan untuk dipertimbangkan,” tegasnya.
Dalam pembacaan kesimpulannya, Ketua Majelis Muhammad Rizal menjelaskan, menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum dan pendapat hukum sebagaimana diuraikan di atas, maka Majelis Musyawarah menilai dan berkesimpulan sebagai berikut:
1. Tenggang waktu pengajuan permohonan Pemohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong Nomor 687/PL.02.2BA/7208/2024 yang diajukan dalam permohonan Pemohon merupakan objek sengketa Pemilihan;
3. Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam mengajukan permohonan penyelesaian Sengketa Pemilihan;
4. Majelis berwenang memeriksa dan memutus permohonan Pemohon;
5. Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong Nomor 687/PL.02.2BA/7208/2024 sah secara hukum;
6. Permohonan Pernohon tidak memiliki alasan hukum yang cukup untuk dikabulkan;
“Memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” tutup Ketua Majelis Musyawarah. (fan)