Bawaslu Parigi Moutong Tolak Seluruh Permohonan Balon Bupati Amrullah Dalam Sidang Sengketa

Ket Foto: Bawaslu membacakan kesimpulan dan putusan berkaitan sengketa Amrullah dengan KPU Parigi moutong
Ket Foto: Bawaslu membacakan kesimpulan dan putusan berkaitan sengketa Amrullah dengan KPU Parigi moutong Source: (Foto/gemasulawesi/Arif Budiman)

Parigi Moutong, gemasulawesi - Bawaslu Parigi moutong memutuskan menolak permohonan Amrullah-Ibrahim Hafid untuk seluruhnya dan tetap menguatkan keputusan TMS KPU dalam sidang penyelesaian sengketa yang digelar di kantor Bawaslu Parigi moutong.

Sidang yang dipimpin Ketua Bawaslu Parigi moutong, Muhammad Rizal membacakan sejumlah pertimbangan berkaitan dengan ditolaknya permohonan Amrullah-Ibrahim secara seluruhnya.

“Menimbang pemohon Bakal calon bupati Amrullah S Kasim Almahdaly baru memiliki putusan berkekuatan hukum tetap pada tanggal 30 Janurari tahun 2020. Dan sejak itu pula pemohon Amrullah tidak memiliki hubungan secara teknis dan administratif dengan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia,” bacanya.

Untuk itu kata Rizal, pemohon bakal calon bupati Amrullah tidak dapat ditetapkan sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati Parigi moutong tanggal 22 September 2024, karena dinilai belum melewati masa jeda 5 tahun.

Baca Juga:
Bapaslon Amrullah-Ibrahim dan KPU Setor Hardcopy berserta Softcopy Kesimpulan ke Bawaslu Parigi Moutong

Lanjut Rizal dalam membacakan hasil majelis Musyawarah dengan nomor Register 001/PS.REG/72.7208/IX/2024 yang berpendapat perhitungan masa jeda pemohon bakal calon bupati Amrullah dimulai pada tanggal dikeluarkannya Putusan MA bernomor 34 K/Pid/2020 tertanggal 30 Januari 2020.

“Berkaitan dengan dalil pemohon yang mendalilkan pemohon Balon Bupati Amrullah telah selesai menjalani pidana penjara lebih dari lima tahun sampai dengan hari penetapan, majelis musyawarah berpendapat tidak sesuai dengan ketentuan,” terangnya.

Ketentuan yang dimaksud adalah pasal 7 ayat 2 huruf g UU nomor 1 tahun  tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang - Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir diubah dengan Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang - Undang juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-XVll/2019 tertanggal 29 Januari 2020 juncto Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota" juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVlU2019.

Ia mengatakan, menimbang berdasarkan fakta musyawarah dan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan pada bagian pendapat hukum Majelis, maka Majelis musyawarah menilai permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk dikabulkan.

Baca Juga:
Bawaslu Parigi Moutong, Menggelar Musyawarah Tertutup, Terkait TMS Amrullah-Ibrahim Pada Penelitian Administrasi

“Menimbang bahwa terhadap dalil-dalil serta bukti-bukti Iain yang diajukan tidak terkait dengan Petitum dan tidak dapat dibuktikan oleh pemohon dan termohon, Majelis menilai tidak relevan untuk dipertimbangkan,” tegasnya.

Dalam pembacaan kesimpulannya, Ketua Majelis Muhammad Rizal menjelaskan, menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum dan pendapat hukum sebagaimana diuraikan di atas, maka Majelis Musyawarah menilai dan berkesimpulan sebagai berikut:

1. Tenggang waktu pengajuan permohonan Pemohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

2. Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong Nomor 687/PL.02.2BA/7208/2024 yang diajukan dalam permohonan Pemohon merupakan objek sengketa Pemilihan;

3. Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam mengajukan permohonan penyelesaian Sengketa Pemilihan;

4. Majelis berwenang memeriksa dan memutus permohonan Pemohon;

5. Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong Nomor 687/PL.02.2BA/7208/2024 sah secara hukum;

6. Permohonan Pernohon tidak memiliki alasan hukum yang cukup untuk dikabulkan;

“Memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” tutup Ketua Majelis Musyawarah. (fan)

...

Artikel Terkait

wave

Calon Gubernur Pramono Anung Mengaku Telah Menemukan Cara untuk Mengatasi Banjir di Jakarta

Pramono Anung, yang merupakan calon gubernur Jakarta, menyatakan dia telah menemukan cara untuk mengatasi banjir di Jakarta.

Bapaslon Amrullah-Ibrahim dan KPU Setor Hardcopy berserta Softcopy Kesimpulan ke Bawaslu Parigi Moutong

Bawaslu Parigi moutong, terima Hardcopy dan Softcopy kesimpulan Bapaslon Amrullah-Ibrahim Hafid dan KPU.

Anleg Parigi Moutong Asal PKB Berdalih Simbol Dalam Foto Untuk Rayakan Perolehan Suara PKB Peringkat Empat Nasional

H Wardi Politisi PKB Parigi moutong berdalih simbol nomor 4 dalam foto yang berdar luas di WAG untuk selebrasi perolehan suara nasional PKB.

Beredar Foto Ketua DPW PKB Sulteng dan Anleg Parigi Moutong Acungkan 4 Jari, Abaikan Keputusan DPP?

Empat Anggota Legislatif PKB Parigi moutong diduga membelot mendukung pasangan yang tidak diusung oleh Partai.

Pasangan Amrullah-Ibrahim Tetap Optimis Ikut Pilkada, Ibrahim Hafid: Kami Akan Berjuang All Out Mencari Keadilan

Ibrahim Hafid tetap optimis dan akan berjuang All out mencari keadilan untuk bisa lolos maju pada perhelatan Pilkada di Parigi moutong.

Berita Terkini

wave

Pemulangan Jenazah Staf KBRI Lima Zetro Leonardo Purba dan Peninjauan Perlindungan Diplomat RI

Jenazah Zetro Leonardo Purba akan dipulangkan ke Indonesia, sementara Kemlu evaluasi perlindungan diplomat di luar negeri.

Perum Bulog Percepat Penyaluran Beras SPHP untuk Stabilkan Harga dan Ketersediaan Pangan

Bulog menyalurkan beras SPHP secara masif, menjaga harga tetap stabil, dan memastikan ketersediaan pangan bagi masyarakat.

Pemkab Bantul Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Setelah Temuan Ulat dan Jangkrik

Pemkab Bantul melakukan evaluasi dan koordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan kualitas dan keamanan makanan MBG bagi siswa.

Lapas Kediri Cabut Hak Narapidana Pelaku Asusila, Korban Dipaksa Telan Benda Asing

Lapas Kediri menindak tegas napi pelaku asusila dengan mencabut haknya, korban dipaksa menelan benda asing, kasus dilaporkan.

Kopdeskel Merah Putih Jadi Kompensasi Pemotongan TKD, Pemerintah Siapkan Skema Rp16 Triliun

Pemerintah luncurkan Kopdeskel Merah Putih sebagai kompensasi pemotongan TKD, didukung dana SAL Rp16 triliun melalui bank Himbara.


See All
; ;