Berita Selebriti, gemasulawesi – Sang ibu ditahan, putri sulung Nikita Mirzani, Laura Meizani Nasseru Arsy mengeluh tak sanggup ganti kewajiban ibunya.
Hal itu diungkapkan sahabat Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru di Kawasan BSD, Tangerang Selatan pada 6 November 2022.
“Kemarin saya dengar Lolly memohon kepada aparat negara,” kata Fitri Salhuteru.
Di hadapan kejaksaan, Laura Meizani Nasseru Arsy mengaku tanpa sang ibu Nikita Mirzani, dia tak sanggup mengurus adik-adiknya sendirian.
Baca: Ratusan Pemuda Kendari Ikuti Gerakan Indonesia Tanpa Pacaran
“Dia masih belum bisa mengurus sendiri kedua adiknya. Dia juga belum dewasa kan,” jelas Fitri Salhuteru.
Laura Meizani Nasseru Arsy turut prihatin dengan kondisi sang ibu Nikita Mirzani yang membutuhkan perawatan khusus karena sarafnya terjepit.
“Orang lain katanya berhak atas berhak atas penangguhan penahanan. Apalagi dia juga melihat ibunya sakit,” ucap Fitri Salhuteru.
Baca: Kabupaten Bone Juara 1 Adu Cepat Lomba Perahu Katinting
Fitri Salhuteru sendiri berharap Kejaksaan Negeri Serang mempertimbangkan pendapat putri sulung Nikita Mirzani itu dan menunda penangkapan artis tersebut.
“Terserah bapak-bapak saja kebijaksanaanya kayak gimana. Ini remaja yang minta keadilan. Dia anak tertua dari keluarga Nikita, dia masih belum bisa mengurus adik-adiknya”, kata Fitri Salhuteru.
“Saya hanya ingin tahu seberapa adil hukum ini bagi Nikita,” tambahnya.
Baca: Menteri Perdagangan Bandingkan Harga Cabai di Makassar dan Jawa
Sebagai pengingat, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dalam pengaduan Dito Mahendra 16 Mei 2022 ke Polres Serang Kota terkait dugaan pencemaran nama baik.
Sejak awal, Nikita Mirzani dianggap tidak kooperatif karena dua kali bolos ujian pada 24 Juni dan 6 Juli 2022.
Sang presenter itu bahkan dijemput paksa pada 21 Juli 2022.
Baca: Usaha Membuahkan Hasil Francesco Bagnaia Rebut Gelar Juara Dunia MotoGP
Pada 22 Juli 2022, penyidik dari Polres Serang mengumumkan penahanan untuk Nikita Mirzani.
Namun penahanan itu dihentikan sementara setelah konferensi pers atas dasar kemanusiaan.
Namun demikian, Nikita Mirzani tetap menyandang status tersangka atas laporan Dito Mahendra dan harus wajib melapor ke Polres Serang setiap minggunya.
Namun, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Kejaksaan Negeri Serang memutuskan menangkap Nikita Mirzani pada 25 Oktober 2022 demi kelancaran hukum.
Dalam laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 27(3) bersama dengan Pasal 45(3) atau Pasal 36 bersama dengan Pasal 51(2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP. (*/Ikh)
Editor: Muhammad Ikhsan
Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News