Berita Ekonomi, Gemasulawesi – Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) memblokir 9 perusahaan investasi bodong, 88 platform pinjaman online ilegal (Pinjol) dan 77 pegadaian swasta tidak berizin pada Oktober 2022.
Ketua Satgas Waspada Investasi yaitu Tongam L Tobing menuturkan, adanya temuan tersebut sebagai upaya pencegahan dan penanganan SWI sebelum muncul aduan korban. SWI melakukan pelacakan data berupa monitoring aktivitas penawaran investasi yang tersebar luas di masyarakat.
Bersama seluruh anggota SWI yang terdiri dari 12 kementerian/lembaga, dilakukan upaya pencegahan dan penanggulangan investasi ilegal.
SWI juga menghentikan dan membuat pengumuman publik tentang investasi ilegal, memblokir situs web/situs web/aplikasi, dan mengirimkan laporan informasi ke departemen investigasi kriminal kepolisian.
Baca: Kemenkes RI Klaim Gagal Ginjal Akut Di Indonesia Sudah Tidak Mengkhawatirkan
“SWI terus berusaha dengan maksimal untuk menggiatkan kerjasama dengan Bareskrim Polri, karena SWI bukan aparat penegak hukum sehingga tidak dapat melakukan proses hukum,” kata Tongam dalam keterangan resmi SWI, Kamis (10/11).
“Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya tersebut, diperintahkan untuk segera mengembalikan kerugian kepada masyarakat. Tentunya jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi ilegal,” kata Tongam.
Masyarakat juga dapat memverifikasi legalitas dengan mengunjungi situs web regulator atau dengan memeriksa melalui minisite waspada investasi untuk melihat apakah pernah terdaftar yang dihentikan oleh SWI.
9 Investasi Bodong
Sembilan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan telah dihentikan oleh SWI terdiri dari:
– 5 entitas melakukan money game;
– 1 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin;
– 1 entitas melakukan kegiatan marketplace tanpa izin;
– 1 entitas melakukan kegiatan manajer investasi dan perdagangan berjangka komoditi tanpa izin;
– 1 entitas penyelenggara dompet digital tanpa izin
Daftar 9 investasi bodong:
1. PT Zoelfie Investasi Consultant
2. onemoreinternational.co.id (duplikasi nama One More International/PT One More International Asia/PT One More International Indonesia)
3. Galaxy Mine Digital Advertising
4. Scventures/www.scventuresvip.com (duplikasi dari Standard Chartered Venture)
5. https://sales-finance.com/JceICh
6. https://wue.cc/
7. https://SharePay.work
8. PT Eklanku Indonesia Cemerlang
9. https://digipay.atwebpages.com/ (duplikasi Digipay)
88 Pinjol Ilegal
SWI juga kembali menemukan 88 platform pinjaman online ilegal, sehingga sejak 2018 sampai dengan Oktober 2022, jumlah platform pinjaman online ilegal yang telah ditutup ada 4.352.
“Setiap hari SWI menerima pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal. Meskipun beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, tampaknya beberapa dari mereka belum jera,” kata Tongam.
Daftar beberapa pinjol ilegal yang diblokir SWI:
1. Banyak Rupiah
2. Super Cash
3. Pinjam Uang Kapan Saja
4. Pinjam Durian – pinjaman priba
5. Teman Sejati – Pinjaman Online Cepat Cair
6. Kredit Easy
7. Banyak Duit
8. CashKredit
9. Dana Easy – Aman Dan Dana Cepat Cair
10. Kredit Hope
77 Pegadaian Tanpa Izin
Tidak hanya kegiatan pinjol ilegal dan kegiatan investasi ilegal, SWI juga menemukan 77 usaha pergadaian swasta ilegal yang dilakukan tanpa izin dari OJK sebagaimana diatur pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian. Sejak 2019 sampai Oktober 2022, SWI sudah menutup sebanyak 242 kegiatan pergadaian ilegal.
Baca: Kereta Cepat Jakarta-Bandung Kekurangan Dana, Terjadi Pembengkakan Dana
Daftar beberapa pegadaian tanpa izin yang diblokir SWI:
1. Gadai Syariah Berkat Bersama
2. Bursa Karya Santika
3. Persiden HP
4. Gadai Syariah by Titanium Gadget
5. Naila Phone
6. Aming Gadget
7. Anugrah Phone
8. Mabulu Lompo
9. Asyifa Phone
10. Ananda Jaya Phone
(*/GSA)
Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News