Jadi Kurir Sabu, Petani Asal Pinrang Ditangkap Polisi

<p>(Ilustrasi Gambar)</p>
(Ilustrasi Gambar)

Berita Hukum, gemasulawesi – Jadi kurir narkoba jenis sabu, seorang petani asal Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan, berinisal SPR ditangkap polisi.

SPR ditangkap petugas yang menyamar sebagai pembeli. Kombes Pol Komang Suartana, Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, mengatakan pelaku berinisial SPR merupakan warga Pinrang. Ia ditangkap di Jalan Poros, Desa Sipatokkong, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang.

“Berdasarkan laporan dari masyarakat yang dikembangkan oleh satuan Ditresnarkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dengan melakukan penyelidikan di lapangan, akhirnya pelaku ditangkap di Pinrang,” ucap Komang dalam keterangannya, Sabtu 16 Juli 2022.

Ia menjelaskan, penangkapan pelaku dilakukan saat polisi menyamar sebagai pembeli. Saat itu, polisi memanggil pelaku dan bertemu di tempat yang disepakati. SPR juga ditangkap dalam transaksi tersebut.

Baca: BPS Sebut Rokok dan Beras Jadi Pemicu Kemiskinan di Gorontalo

Komang mengatakan, anggota satuan narkoba menyamar sebagai pembeli. Kemudian mereka memanggil SPR dan langsung mengamankan tersangka di TKP.

Selain SPR, menurut Komang, barang bukti berupa sabu seberat 1 kilogram juga didapatkan dari pelaku. Dari pengakuannya, hanya sebagai kurir yang memiliki profesi sebagai petani setiap harinya.

“Ada juga 1 kg sabu yang disita pelaku. Jadi pelaku ini adalah seorang petani dengan Nyambi sebagai kurir sabu,” lanjut Komang.

Baca: Resep Sambal Lamongan Lezat dan Bikin Ketagihan

Ia menyebutkan pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai asal usul barang tersebut. Namun diduga sabu tersebut diselundupkan melalui jalur laut.
Komang mengatakan, jalur laut masih didominasi oleh sindikat narkoba yang melakukan penyelundupan.

Selain itu, tambah Komang, sistem pengawasan wilayah pesisir belum optimal. Kondisi ini seringkali membuat aktivitas penyelundupan tidak terpantau.

“Hal ini dikarenakan entry point di kawasan perbatasan RI-Malaysia,” ujarnya lagi.

Saat ini, pelaku SPR dan barang bukti 1 kg sabu telah disita di Mapolda Sulawesi Selatan. pelaku disangkakan Pasal 114 (2) subsider Pasal 112 (2), Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. (*/Ikh)

Baca: Tingkatkan Pelayanan Kesehatan, Pemkot Palu Gandeng PDGI

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News

...

Artikel Terkait

wave

Diduga Korupsi Kadis Ketahanan Pangan Donggala Ditahan

Kepala Dinas (Kadis) Ketahanan Pangan Kabupaten Donggala, Najamudin Laganing, ditahan penyidik Tindak Pidana Korupsi

Polisi Intimidasi Wartawan Saat Liput Rumah Sambo Ditangkap

Polisi yang intimidasi wartawan CNNIndonesia.com dan 20Detik saat meliput di sekitar rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy

Kedapatan Bawa Sabu, Oknum ASN Gorontalo Ditangkap Polisi

Kedapatan bawa narkoba jenis sabu, Direktorat Narkoba Polda Gorontalo menahan Aparatus Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Gorontalo

Senior Cekoki Miras Mahasiswa Baru Poltekkes Makassar

Senior cekoki miras belasan mahasiswa baru Politeknik Kesehatan kementerian Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, saat menjalani masa

Geger Penemuan Bayi Perempuan Dalam Masjid Luwu, Sulawesi Selatan

Geger penemuan anak bayi perempuan dalam masjid di di Dusun Kariako, Desa Buntu Karya, Kecamatan Ponrang Selatan,

Berita Terkini

wave

TNI AL dan BI Resmi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 di Sulawesi Tengah

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 memastikan distribusi rupiah layak edar di wilayah 3T, wujud sinergi TNI AL dan BI.

Ribuan Ojol Gelar Aksi di DPR, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Unjuk Rasa

Aksi ribuan pengemudi ojol di DPR/MPR dikawal 6.118 personel. Massa sampaikan tujuh tuntutan, termasuk revisi RUU.

Pemohon Minta MK Hapus Kolom Agama dari KTP dan KK

Pemohon minta hapus data agama di KTP dan KK karena risiko diskriminasi dan pelanggaran hak asasi warga.

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pansus DPR Soroti Pembagian Tambahan yang Menyimpang

KPK dan DPR mengusut dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, termasuk jual beli kuota dan pelanggaran aturan pembagian.

KPK Benarkan Pengembalian Uang oleh Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

KPK mengonfirmasi pengembalian dana oleh Khalid Basalamah terkait kuota haji, serta ungkap kerugian negara capai Rp1 triliun.


See All
; ;