Jokowi Perintahkan Panglima TNI untuk Proses Hukum Kasus Mutilasi Di Mimika

<p>Jokowi Beri Perintah TNI Bantu Proses Mutilasi di Mimika</p>
Jokowi Beri Perintah TNI Bantu Proses Mutilasi di Mimika

Berita Nasional, Gemasulawesi – Presiden Joko Widodo meminta kasus mutilasi di Mimika, Papua diusut tuntas. Presiden juga menuntut agar proses hukum kasus tersebut segera diselesaikan. “Saya telah perintahkan kepada Panglima TNI untuk membantu proses hukum yang juga telah dilakukan oleh kepolisian tetapi di-back up oleh TNI sehingga sekali lagi proses hukum harus berjalan sehingga kepercayaan masyarakat terhadap TNI tidak pudar,” kata Jokowi di Jayapura, Papua yang disiarkan di YouTube dari Sekretariat Presiden, Rabu (31/8/2022).

Sebelumnya, TNI AD menetapkan 6 prajurit sebagai tersangka dalam dugaan mutilasi empat warga sipil di Mimika, Papua.

Semuanya ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa Detasemen Polisi Militer Mimika XVII/C Mimika), “Sudah (jadi tersangka),” kata Komandan Pusat POM Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen Chandra W Sukotjo melalui pesan singkat, Senin (29/8/2022).

Dalam penyelidikan kasus ini, Chandra mendapat perintah langsung dari Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, dan Kepala Staf Umum (KSAD) Dudung Abdurachman untuk mengusut tuntas.

Baca: Buntut Pembunuhan Sadis di Papua, 6 Prajurit TNI Diamankan

Chandra menegaskan bahwa TNI AD akan menegakkan hukum dalam hal ini. Oleh karena itu, pihaknya juga mengirimkan tim untuk turun langsung menangani kasus tersebut. “Puspomad mengirimkan tim penyidik ​​untuk membantu Pomdam,” terang jenderal bintang tiga itu.

Tersangka dalam kasus mutilasi di Mimika, Dua dari enam tersangka merupakan perwira infanteri berinisial Mayor Inf HF dan Kapten Inf DK. “Benar (dua orang agen TNI AD menjadi tersangka),” kata Chandra.
Selain dua perwira itu, polisi militer juga menetapkan empat tersangka lainnya berinisial Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC, dan Pratu R. Dengan demikian, total personel TNI yang ditetapkan sebagai tersangka adalah enam orang.

Keenam tersangka tersebut kini telah ditangkap dan ditahan di tahanan Komando Polisi Militer (Pomdam) XVII/Cenderawasih, Papua. Selain prajurit, terdapat 4 warga sipil yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Papua dalam kasus mutilasi di Mimika tersebut.

Keempat tersangka tersebut adalah APL alias J, DU, R dan RMH. “Ada RMH yang sudah dicurigai tapi masih DPO,” kata Kepala Bareskrim Polda Papua Kombes Faizal Ramadhani. Faizal Ramadhani juga mengatakan para pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. “Kalau motifnya perampokan. Ya ada (unsur pembunuhan berencana), maka kita terapkan Pasal 340 jo Pasal 55, 56 atau 338 dan atau 365 perampokan (KUHP),” ujarnya.

Baca: Polisi Bekuk Pelaku Pencurian dan Mutilasi Sapi Delapan TKP di Parigi Moutong

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News

...

Tags

Artikel Terkait

wave

PPKM Diperpanjang, Daerah Jawa-Bali Masuk Level 1

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang wilayah Jawa-Bali masuk berada pada level 1, Pemerintah

PKS Beri Sinyal Anies Calon Utama Diusung di Pilpres 2024

beri sinyal dukung pencalonan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai calon utama diusung capres di Pilpres 2024.

Buntut Pembunuhan Sadis di Papua, 6 Prajurit TNI Diamankan

Buntut pembunuhan sadis di Papua, 6 oknum prajurit TNI Angkatan Darat diamankan dalam keterlibatan mereka dalam pembunuhan sadis dua

Soal Video Mesum, Anggota DPRD PKB Pasuruan Dipecat

dilakukan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan Fraksi PKB dengan seorang perempuan di kamar hotel menjadi viral

Ruang Tipikor Polda Sumatera Utara Terbakar

Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) membeberkan penyebab kebakaran ruang tipikor di lantai II gedung Direktorat Reserse

Berita Terkini

wave

Inilah Sinopsis Film Laga Komedi Si Paling Aktor: Mengusung Konsep Unik Syuting di Dalam Syuting

Si Paling Aktor adalah film laga komedi yang mengusung konsep unik berupa syuting di dalam syuting, dan inilah sinopsisnya

Ada Oknum Pimpinan DPRD Disebut Bekingi Kades Sipayo Akibatkan Surat Bupati Jadi Teguran Ringan

Janggal surat teguran bupati Parigi Moutong hanya bersifat administratif disebut-sebut akibat adanya intervensi dari oknum pimpinan DPRD.

Aneh, Abaikan Potensi Pidana, Bupati Parigi Moutong Hanya Berikan Sanksi Administratif Surat Teguran Ringan pada Kades Sipayo

Surat teguran Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase untuk Kades Sipayo tersebut sama sekali tidak menyinggun terkait potensi sanksi pidana.

MRT Jakarta Kembali Layanan Penuh Rute Lebak Bulus-Bundaran HI Pasca Kerusuhan

MRT Jakarta kembali operasikan rute penuh setelah memastikan keamanan, meskipun Stasiun Istora Mandiri terdampak kerusakan akibat aksi.

Propam Polri Ungkap Identitas Anggota Brimob dalam Insiden Ojol Tewas, Tujuh Dinyatakan Langgar Etik

Polri ungkap identitas Brimob pengemudi rantis dalam insiden Affan. Tujuh anggota langgar etik, jalani penempatan khusus 20 hari.


See All
; ;