Jual Amunisi ke KKB, Kapolda Papua Pastikan Berikan Sanksi Tegas

<p>(Foto Istimewa)</p>
(Foto Istimewa)

Berita Hukum, gemasulawesi – Jual beli amunisi dan senjata api ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua, Kepolisian Daerah (Kapolda) Papua Irjen Polisi Mathius D. Fakhiri mengingatkan kepada seluruh anggotanya, akan beri sanksi tegas kepada anggota yang terlibat jual beli amunisi dengan jaringan KKB di sejumlah wilayah Papua.

Sebab, anggota yang kedapatan membeli dan menjual amunisi dan senjata api akan langsung diproses hukum dan tidak ada pengampunan.

“Kami ingatkan anggota yang nakal. Ada aturan di Polri dan TNI bagi yang terlibat jual beli senjata dan amunisi, tentu hukumnya akan ditaati,” ucap Fakhiri usai kegiatan Bhakti Kesehatan di RS Bhayangkara, Kepolisian Daerah Papua, Jumat 17 Juni 2022.

Fakhiri mengatakan, Polri dan TNI selalu bekerja sama untuk menjaga secara ketat pembelian dan penjualan senjata api dan amunisi kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).

Baca: Sukseskan Pilpres 2024, Gerindra-PKB Sepakat Berkoalisi

Ia menambahkan, pihaknya akan menindak afiliasinya yang melakukan hal-hal yang tidak sesuai dengan aturan di unit atau lembaga masing-masing, dan akan diproses secara hukum.

Sementara itu, Kabid Papua Propam Kombes, Pol. Gustav R. Urbinas mengatakan pihak Propam Polda Papua akan menindak anggota Polri, khususnya di wilayah Polda Papua, yang melakukan pelanggaran baik dalam kasus-kasus besar maupun kecil.

“Untuk prosedur penuntutan pidana, tentunya bagi anggota Polri yang menyalahgunakan kekuasaan atau melakukan tindak pidana, misalnya jual beli amunisi atau perkara-perkara besar lainnya, ditetapkan tindakan penindakan yang akan dilakukan baik yang berkaitan dengan hukum profesi. pelanggaran umum dan internal Peraturan kepolisian itu sendiri, yang harus diikuti baik dengan memeriksa kode etik, maupun disiplin polisi. Setelah itu, pihak yang bersangkutan menerima keputusan Inkrach dari pengadilan negeri atas pelanggaran yang dilakukan,” jelasnya. (*Ikh)

Baca: Peringatan Dini BMKG: Sulawesi Tengah Waspada Hujan Disertai Petir

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News

...

Artikel Terkait

wave

Anggota Brimob Papua Tewas Dibacok Orang Tak Dikenal

Anggota Brimob Bernama Diego Rumaropen meninggal dunia tewas di bacok orang tak dikenal (OTK), di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua

Diduga Bermasalah, Inspektorat Parigi Moutong Bidik Puluhan Desa

Diduga Bermasalah, puluhan desa dan Kepala Desa yang telah usai jabatannya kini dalam bidikan pemeriksaan Inspektorat Parigi Moutong

Puluhan Pelaku Kriminal Ditangkap, Ini Kasus Dominan di Parigi Moutong

Puluhan pelaku kriminal ditangkap, Kepala Polisi Resort Parigi Moutong, mengungkap puluhan pelaku kasus tindak pidana beserta barang bukti

50 Kendaraan Terjaring Razia Operasi Patuh Tinombala Parigi Moutong

50 kendaraan terjaring razia dalam operasi patuh tinombala yang digelar di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi

Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Kota Palu Dibekuk Polisi

Terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu dibekuk oleh petugas Kepolisian Resor Kota Palu (Polresta), Provinsi Sulawesi Tengah

Berita Terkini

wave

Tim DVI Polri Selesaikan Identifikasi Korban Kecelakaan Helikopter BK117 D3 di Kalsel

Semua jenazah korban helikopter jatuh di Kalimantan Selatan berhasil diidentifikasi oleh Tim DVI Polri dengan proses teliti.

Remaja 16 Tahun Diamankan Terkait Kematian Mahasiswi di Indekos Ciracas

Polisi amankan remaja FF (16) terkait dugaan penganiayaan mahasiswi IM (23) yang ditemukan tewas di indekos Ciracas.

Ledakan Misterius di Pondok Cabe Ilir, Tujuh Korban dan Delapan Rumah Rusak

Ledakan di Pondok Cabe Ilir, akibat tabung gas, menewaskan tujuh korban, rusak delapan rumah, penyelidikan forensik masih berlangsung.

Koperasi Didorong Kelola Tambang, Pemerintah Siapkan Regulasi dan Modal Awal

Pemerintah siapkan aturan baru beri koperasi hak kelola tambang hingga 2.500 hektare, dukung ekonomi lokal dan kesejahteraan masyarakat.

Kasus Penyiksaan Anak di Kebayoran Lama: EF Terungkap Bukan Ayah Kandung, Dijerat Pasal Perlindungan Anak

Polri ungkap EF bukan ayah kandung AMK. Bersama SNK, ia ditetapkan tersangka penyiksaan anak dan terancam hukuman berat.


See All
; ;