Kasus Asusila Perempuan dan Anak di Parigi Moutong Masih Tinggi

<p>Foto: Kepala DP3AP2KB Parigi Moutong, Yusnaeni.</p>
Foto: Kepala DP3AP2KB Parigi Moutong, Yusnaeni.

Gemasulawesi– Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah menyebut, rendahnya pemahaman masyarakat menyangkut perlindungan terhadap kelompok rentan, menyebabkan kasus asusila terhadap perempuan dan anak masih tinggi.

“Tidak bisa di pungkiri perempuan dan anak sering menjadi korban kekerasan baik fisik maupun psikis,” ungkap Kepala DP3AP2KB Yusnaeni pada sosialisasi pencegahan kekerasan perempuan dan anak serta tindak pidana perdagangan orang di Parigi Moutong, Kamis 23 September 2021.

Berdasarkan data instansi teknis terkait, kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak cukup tinggi, sejak 2019 terdapat 19 kasus, lalu di tahun 2020 meningkat 28 kasus.

Baca juga: Pandemi Covid19 Penyebab Kekerasan Seksual Anak Tinggi di Ambon

Sementara kekerasan fisik justru mengalami penurunan sebanyak 23 kasus tahun lalu, dibandingkan tahun 2019 sebanyak 45 kasus.

Dalam mendukung penanganan kekerasan, pemerintah telah memiliki produk hukum Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu kata dia, Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Nomor 1 Tahun 2010 tentang standar pelayanan minimal bidang pelayanan terpadu bagi perempuan dan anak korban kekerasan.

“Menindak lanjuti produk hukum itu, Pemerintah daerah (Pemda) telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 18 tentang perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan,” ucapnya.

Menurut dia, ada sejumlah faktor pemicu terjadinya masalah kekerasan terhadap kelompok-kelompok rentan, seperti masih rendahnya pemahaman masyarakat tentang kekerasan. Kemudian, belumnya sinergitas layanan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan, serta rendahnya tingkat ketahanan keluarga dalam rangka pencegahan.

Mengantisipasi hal itu kata dia, dibutuhkan dukungan semua pihak termasuk peran keluarga sebagai upaya meminimalisir tindakan-tindakan yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap kelompok rentan.

“Setiap anak wajib mendapat hak-hak dasar berupa hak bermain, hak mengenyam pendidikan formal, hak perlindungan hukum termasuk hak asuh,” ungkapnya.

Dia mengatakan, kasus asusila terhadap anak di Parigi Moutong rata-rata para pelakunya merupakan orang terdekat, seperti keluarga, tetangga, dan bahkan gurunya. Sehingga diharapkan melalui sosialisasi itu masyarakat dapat sedini mungkin melakukan pencegahan.

“Sosialisasi ini kami harapkan juga dapat meningkatkan pengetahuan dalam pelaksanaan tugas perlindungan terhadap perempuan dan anak, seperti konseling hingga pelayanan medis untuk memulihkan kondisi korban kekerasan,” pungkasnya. (***)

Baca juga: DPMPD Parigi Moutong Akan Undang Kades Palasa Lambori

...

Artikel Terkait

wave

Tujuh Desa di Parimo Dapat Pendampingan Program Perhutanan Sosial

Yayasan Cappa Keadilan Ekologi mendampingi tujuh desa di Parigi Moutong dalam program perhutanan sosial dengan skema hutan desa.

Masyarakat Masih Hadapi Kendala dalam Pemanfaatan SDA

Koordinator Yayasan Cappa Keadilan Ekologi Onna Samada sebut masyarakat terkendala peroleh keadilan peran dan akses untuk pemanfaatan SDA.

PTM Terbatas di Parigi Moutong Dimulai Awal Oktober

Pemda Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, akhirnya menetapkan PTM terbatas untuk tingkat SD dan SMP mulai dilaksanakan pada 1 Oktober 2021.

Satgas Covid19 Minta Satuan Pendidikan Tidak Abaikan Juknis PTM Terbatas

Satgas penanganan Covid19 meminta Disdikbud Parigi Moutong menjamin satuan pendidikan tak mengabaikan Juknis PTM terbatas telah disusunnya.

200 Pejabat Eselon IV di Parigi Moutong Dilantik

Wakil Bupati Parigi Moutong, H Badrun Nggai melantik dan mengambil sumpah jabatan 200 pejabat eselon IV dijajaran pemerintah daerah setempat.

Berita Terkini

wave

Kabut di Tambang Parigi Moutong: "Gertak Sambal" Polda Sulawesi Tengah Dalam Penertiban PETI

Operasi penyisiran Disinyalir tanpa hasil dari Polda Sulawesi tengah saat ini, akibat operasi itu dinilai hanya aksi seremonial.

Kala Jaring dan Gelombang Seismik Berbenturan di Teluk Tomini

Nelayan Parigi moutong gelar aksi demo buntut dari puluhan rompon diputus oleh tim survey potensi Migas di perairan teluk tomini.

Dugaan Monopoli Tambang Ilegal di Buranga: Sosok 'Reny' Asal Jawa Barat Jadi Sorotan

Sosok reni pelaku tambang ilegal di Desa Buranga yang disebut-sebut kebal hukum dan beroperasi dibekas lahan yang pernah menelan korban jiwa

Dugaan Dominasi Tambang Ilegal di Desa Tombi: Peran Haji Anjas dan Infrastruktur Talang Raksasa

Kuatnya bekingan Kelompok Haji Anjas hingga saat ini belum tersentuh oleh Aparat penegak Hukum berkaitan dengan pengelolaan tambang ilegal.

SMART GOV dan CITIGOV untuk Tekan Kebocoran PAD di Parigi Moutong

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus memacu transformasi digital dalam sektor perpajakan dan ekspansi digitalisasi ke sektor retribusi.


See All
; ;