Polda Sulteng Limpahkan Kasus Pupuk Ilegal ke Kejari Palu

<p>Polda Sulteng Limpahkan Kasus Pupuk Ilegal ke Kejari Palu (Foto: Istimewa)</p>
Polda Sulteng Limpahkan Kasus Pupuk Ilegal ke Kejari Palu (Foto: Istimewa)

Berita sulawesi tengah, gemasulawesi– Polda Sulteng telah melimpahkan kasus pupuk ilegal ke Kejari Palu.

“Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21),” ungkap Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto, Kamis 03 September 2020.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal khusus Polda Sulteng limpahkan kasus pupuk ilegal dengan tersangka dan barang bukti (tahap dua) kepada pihak Penuntut Umum Kejari Palu.

Kasus pupuk ilegal yang ditemukan Polda Sulteng itu sebanyak 551 karung pada sistem budidaya tanaman pertanian berkelanjutan dan perlindungan konsumen.

“Sebelumnya, perkara ini diproses berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP-A/162/V/2020/Sulteng/Spkt, tertanggal 12 Mei 2020,” urainya.

Dan dalam perkara ini penyidik mengamankan tersangka ZN bersama barang bukti berupa pupuk illegal sebanyak 551 karung.

“Untuk modusnya, tersangka mendatangkan pupuk tanpa merek dari Provinsi Jawa Timur, kemudian dikemas atau dimasukkan didalam karung yang bertuliskan pupuk pertanian dan perkebunan NPK 15-15-15 Niposca,” jelasnya.

Ia melanjutkan, tersangka juga modus kemasan atau karung bertuliskan pupuk pertanian dan perkebunan NPK 16 Bintang sawit. Kemudian, tersangka menjual pupuk itu ke wilayah Sulteng dan memperoleh keuntungan sebesar Rp20 ribu perkarung.

Menurut Polda Sulteng, isi kandungan jenis pupuk itu tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).

Pasalnya, berdasarkan hasil pengujian di Laboratorium Pupuk yang dikeluarkan  Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, pupuk itu jauh dibawah standar.

Menurutnya, hal yang dilakukan tersangka oknum akan menurunkan hasil produksi tanaman. Karena, kualitas pupuk yang dijual tidak memenuhi standar.

Polda Sulteng mengungkap kasus itu pada medio April-Mei 2020. Petugas mendapatkan informasi dari warga mengenai dugaan penjualan pupuk ilegal dan tempat penampungannya di Kota Palu.

Olehnya, atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 122 Jo pasal 73 UU RI nomor 22 tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 3 Milyar.

Dan juga, pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf (a), huruf (e) dan huruf (g), ayat (4) UU RI no. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 Milyar.

Laporan: Muhammad Rafii

...

Artikel Terkait

wave

Bertambah, Satu Pasien Positif Corona Asal Kota Palu Sulteng

Perkembangan data Pusdatina Sulteng terbaru, bertambah satu pasien asal Kota Palu terkonfirmasi virus corona.

Wali Kota Palu Andalkan PKK Tekan Pandemi Virus Corona

Wali Kota Palu Provinsi Sulteng menyebut akan mengandalkan PKK untuk membantu menekan pandemi virus corona.

Satu Pendeta di Kota Palu Meninggal Positif Corona

Kota Palu Provinsi Sulteng kembali mencatat kematian pasien terkonfirmasi positif virus corona.

Dugaan Korupsi BLT Siniu Parimo, Satu Orang Jadi Tersangka

Satu orang jadi tersangka dugaan korupsi dana Bantuan Langsung Tunai atau BLT Desa Siniu Kabupaten Parimo Sulteng.

DPO Asal Parimo Sulteng Tertangkap di Minahasa Utara

Daftar pencarian orang atau DPO asal Parimo Provinsi Sulteng tertangkap di Minahasa Utara Provinsi Sulawesi Utara.

Berita Terkini

wave

Hening di Balik Bukit: Berakhirnya Era Yunus di Tambang Tombi

Operasi tambang yang digawangi Yunus akhirnya berhenti, saat ini dikabarkan pelaku tambang satu ini sudah pulang ke kampung halamannya.

Sajian Baru untuk Penggila Genre Laga Horor, Inilah Sinopsis Film They Will Kill You, Dibintangi Zazie Beets dari Deadpool 2

Zazie Beetz membintangi film laga horor They Will Kill You, yang menyajikan kisah menakutkan yang penuh dengan aksi yang mendebarkan

Inilah Sinopsis Film Greenland 2: Migration, Perjalanan yang Berbahaya setelah Bencana yang Mengakhiri Peradaban

Sekuel film Greenland, berjudul Greenland 2: Migration, akan tiba awal 2026 nanti, menceritakan kisah kehidupan setelah bencana

Membisu di Balik Deru Alat Berat: Teka-teki Bungkamnya Polres Parigi Moutong dalam Pusaran Tambang Ilegal Buranga

Kinerja Polres Parigi moutong tampaknya perlu dievaluasi berkaitan dengan keberadaan tambang ilegal buranga yang dinilai tak tersentuh hukum

Nasib Nyawa di Gunung Nasalane: Menanti Keadilan yang Belum Menyentuh Dg Aras

Hukum yang tak bertaring dihadapan pemodal tambang ilegal, hampir terjadi disemua titik PETI yang tersebar di Parigi moutong.


See All
; ;