Berita parigi moutong, gemasulawesi– Satu orang jadi tersangka dugaan korupsi dana Bantuan Langsung Tunai atau BLT Desa Siniu Kabupaten Parimo Sulteng.
“Penetapan tersangka terkait kasus dugaan korupsi pada penyaluran dana BLT untuk penanganan wabah virus corona dari Dana Desa TA 2020 di Desa Siniu Kecamatan Siniu Parimo,” ungkap Kepala Kejari Parimo Muhamat Fahrorozi saat menggelar konfrensi pers, bersama Kasi Pidsus Muhammad Tang dan Kasi Intel Muhammad Rifaizal, selasa 1 September 2020.
Ia mengatakan, satu orang berinisial GB jadi tersangka pada kasus dugaan penyimpangan penyaluran dana BLT di Desa Siniu Kecamatan Siniu.
Berkas perkara terkait kasus itu kata dia, adalah limpahan dari penyidik Tipikor Polres Parimo dan telah dalam tahap penelitian.
“Antara pihak Kejaksaan dan Kepolisian bersepakat memandang perkara ini bukan dari besar atau kecilnya, namun menilai pada kerugian yang diakibatkan,” urainya.
Ia menekankan, lebih kepada sikap beban dan kebutuhan warga yang terkenda dampak pandemi covid-19 saat ini.
Tindakan hukum atas oknum dimaksudkan juga kata dia, sebagai pembelajaran kepada pihak lain yang melakukan kegiatan serupa.
“Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 12 huruf e UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU NO.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindakan korupsi,” jelasnya.
Terkait penelitian kasus itu, dalam waktu dekat tim jaksa akan menentukan sikap apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau P21.
Sebelumnya, Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto, SIK melalui keterangan tertulis mengatakan, setidaknya ada tiga kasus yang sedang ditangani penyidik Polda Sulteng dan jajaran terkait dugaan penyimpangan BLT kepada warga terdampak virus corona yang anggarannya bersumber dari dana desa tahun 2020.
Polda menjelaskan tiga kasus dimaksud terjadi di Desa Siniu Kecamatan Siniu Kabupaten Parimo dan ditangani penyidik Tipikor Polres Parimo sejak tanggal 13 Mei 2020.
Dan perkembangan penanganan sudah memasuki tahap pertama atau penyerahan berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri Parimo dengan tersangka inisial GB yang juga diketahui Kades Siniu.
Kades Siniu tersangka dugaan korupsi BLT Desa Siniu Parimo, dijerat pasal 12 huruf e UU No.31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Laporan: Muhammad Rafii