Kemendag Blokir Toko Online Jualan Obat

<p>Foto: Illustrasi Marketplace.</p>
Foto: Illustrasi Marketplace.

Gemasulawesi- Kemendag blokir toko online. Khususnya, menjual obat terapi covid19 tanpa izin atau tanpa mewajibkan resep dokter.

“Yang kami lakukan adalah kami tutup (di) lokapasar penjual ilegal dari platform daring mereka sudah ada 2400 di takedown,” ungkap Mendag Muhammad Lutfi, pada rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Kamis 26 Agustus 2021.

Dia menambahkan, penjualan obat-obatan di marketplace bersinggungan dengan tupoksi Kemendag. Sehingga, pihaknya bisa menindak tegas ketika terjadi pelanggaran.

Baca juga: Kemendag Awasi Jasa Layanan Cetak Kartu Vaksin Covid19

Selain Kemendag blokir toko online, toko fisik menjadi kewenangan atau yurisdiksi Kementerian Kesehatan atau Badan Perlindungan Obat dan Makanan (BPOM).

Sehingga, obat terapi Covid19 hingga oksigen sempat dijual selangit dan bahkan kehabisan stok tidak masuk dalam pengawasan Kemendag.

“Secara UU begitu, ini yurisdiksi dari impor, produksi, izin edar, dan distribusi semuanya terpadu 1 pintu di Kemenkes dan/atau BPOM,” kata dia.

Pada saat kasus Covid19 sedang tinggi-tingginya di bulan Juli kemarin, berbagai jenis obat terapi dan oksigen sempat mengalami kekosongan stok. Hal itu dimanfaatkan toko obat fisik hingga daring menaikan harga hingga selangit.

Misal, penjual e-commerce seperti Tokopedia dan Shopee mematok harga Ivermectin di kisaran Rp250 ribu hingga Rp298 ribu untuk sepuluh tablet, atau kisaran Rp25 ribu hingga Rp29.800 per tablet.

Padahal, menurut Menteri BUMN Erick Thohir harga Ivermectin cukup murah yakni Rp5.000-Rp7.000 ribu per tablet. Itu berarti, harga Ivermectin di e-commerce melambung 257 persen hingga 496 persen.

Erick Thohir kecam harga obat covid19 melejit tajam

Menteri Erick Thohir pun mengecam harga obat terapi pencegahan, dan penyembuhan Covid-19 ivermectin melejit tajam di tengah kebutuhan tinggi di masyarakat.

Oleh karenanya, ia memerintahkan kepada perusahaan farmasi BUMN, Indofarma dan Kimia Farma untuk memastikan ketersediaan obat-obatan di masyarakat.

Bahkan, tindakan oknum pemilik toko online yang menjual harga obat dan oksigen selangit telah ditindak tegas oleh Polri.

Polri menangkap sejumlah pelaku, karena dianggap melakukan pelanggaran, dengan memanfaatkan situasi untuk mengambil keuntungan pribadi. (***)

Baca juga: Disperindag Parigi Moutong Tera Ulang SPBU Toboli dan Ampibabo

...

Artikel Terkait

wave

Gubernur Sebut Potensi Pertanian Sangat Besar di Sulawesi Tengah

Gubernur H Rusdy Mastura mengklaim, Sulteng merupakan provinsi dengan potensi pertanian sangat besar, dibandingkan dengan daerah lain.

Beri Arahan, Wagub Berkunjung ke OPD Pemprov Sulawesi Tengah

Wagub Sulawesi Tengah Ma’mun Amir melakukan kunjungan dibeberapa OPD dilingkup Pemkot Palu, untuk memberikan arahan serta motivasi.

Perpres Nomor 68 2021 Menuai Banyak Sorotan

Perpres nomor 68 2021 tentang Pemberian Persetujuan Presiden terhadap Rancangan Peraturan Menteri menuai banyak sorotan dari sejumlah pihak.

DPR RI Setujui Usulan Anggaran Bansos, Risma Diingatkan Perbaiki Data

Ketua Komisi VIII, DPRD RI Yandri Susanto mengatakan, akan menyetujui usulan anggaran Bansos bagi anak yatim/piatu diusulkan Kemensos.

Pemuda Muhammadiyah Ajak Masyarakat Rawat Persatuan Bangsa

Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Sunanto mengajak seluruh masyarakat terus merawat persatuan melawan anasir jahat memecah belah bangsa.

Berita Terkini

wave

Ribuan Ojol Gelar Aksi di DPR, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Unjuk Rasa

Aksi ribuan pengemudi ojol di DPR/MPR dikawal 6.118 personel. Massa sampaikan tujuh tuntutan, termasuk revisi RUU.

Pemohon Minta MK Hapus Kolom Agama dari KTP dan KK

Pemohon minta hapus data agama di KTP dan KK karena risiko diskriminasi dan pelanggaran hak asasi warga.

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pansus DPR Soroti Pembagian Tambahan yang Menyimpang

KPK dan DPR mengusut dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, termasuk jual beli kuota dan pelanggaran aturan pembagian.

KPK Benarkan Pengembalian Uang oleh Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

KPK mengonfirmasi pengembalian dana oleh Khalid Basalamah terkait kuota haji, serta ungkap kerugian negara capai Rp1 triliun.

Komisi II Desak Mendagri Hentikan Pemangkasan Dana Transfer Daerah

Ketua Komisi II DPR minta Mendagri hentikan pengurangan dana transfer demi menjaga ekonomi dan stabilitas daerah.


See All
; ;