Kemendagri Minta Pemda Punya Pembangkit Listrik Tenaga Sampah

<p>Foto: PLTSa.<br />
Kemendagri Minta Pemda Punya Pembangkit Listrik Tenaga Sampah.</p>
Foto: PLTSa. Kemendagri Minta Pemda Punya Pembangkit Listrik Tenaga Sampah.

Gemasulawesi- Kemendagri meminta Pemda se-Indonesia untuk memiliki Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) sebagai upaya mengelola sampah serta menghasilkan energi baru terbarukan.

Hal ini disampaikan Inspektur IV Kemendagri, Arsan Latif dalam keterangan tertulis di Jakarta.

Menurutnya, peta jalan penanggulangan sampah berbasis teknologi yang menghasilkan energi listrik seperti PLTSa sebagai hasil turunan UU No. 23/2014 sudah ditetapkan secara sistematis pada Peraturan Presiden No. 35 Tahun 2018 yang digadang menjadi solusi sirkular, khususnya di 12 kota prioritas di Tanah Air.

Baca juga: Pelaku Usaha di Parimo Temu Kemitraan dengan Rumah BUMN

Selain itu, APBN juga turut dialokasikan untuk mendukung daerah agar bisa membangun proyek ini sekaligus membuka peluang investasi lewat kemitraan.

“Ini adalah perintah undang-undang. Presiden sendiri sudah menetapkan payung hukumnya melalui Perpres, sehingga ada dukungan APBN serta skema kemitraan yang telah diatur. Sayang sekali, bahwa sampai 2018 baru satu PLTSa yang bisa direalisasikan,” kata Arsan.

Sekarang ini, dia bertugas mengawasi dan mendorong para kepala daerah yang tercantum dalam Perpres tersebut untuk segera merealisasikan pembangunan fasilitas pengelolaan sampah yang mampu menjawab permasalahan sampah.

Selain itu, ujar dia, Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2018 juga secara eksplisit menjelaskan tentang kemitraan, dan pola kerja sama dengan pihak ketiga agar proses pembangunan fasilitas PLTSa bisa lebih cepat.

“Sisanya Perpres juga mengatur pembelian hasil energi listrik oleh PLN sebagai salah satu instrumen pengembalian investasi,” katanya dikutip dari Antara.

Ia menjelaskan, dengan aket regulasi dan dukungan keuangan yang tersedia, seharusnya pemerintah daerah sudah tidak punya alasan lagi untuk tidak merealisasikan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah di wilayah masing-masing.

Penundaan pembangunan fasilitas dasar publik ini juga turut meningkatkan risiko lainnya seperti perubahan iklim, kerusakan air tanah akibat limbah cair, dan kebakaran lahan yang secara langsung berdampak kepada kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.

Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun serta Berbahaya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK), Rosa Vivien Ratnawati mendorong produsen untuk menjadi offtaker atau mitra yang mengambil hasil pemilahan dari bank sampah untuk mendukung pemberlakuan ekonomi sirkular di Indonesia.

“Yang jelas sampah itu masih ada harganya, di bank sampah itu butuh offtaker. Offtaker itu adalah perusahaan yang mau menggunakan sampah itu sebagai bahan baku atau sebagai sesuatu yang bermanfaat,” kata Vivien dalam diskusi virtual Festival Peduli Sampah Nasional 2021.

Ia menjelaskan, perusahaan bisa memanfaatkan sampah hasil pemilahan untuk didaur ulang dan dimanfaatkan kembali.

Data KLHK memperlihatkan ada 11.566 unit bank sampah di 363 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Jumlah itu memperlihatkan penambahan sekitar 3.500 unit sejak 2016. (****)

Baca juga: Bank Dunia Kasih Pinjaman Indonesia Rp5,4 T untuk Bangun PLTA 1 GW

...

Artikel Terkait

wave

Militer Indonesia Masuk 20 Terbaik di Dunia

Global Firepower (GFP) keluarkan daftar peringkat 100 negara punya kekuatan militer terbaik di dunia tahun 2021, Indonesia di peringkat 16

Mulai Hari Ini, Obat-obatan dan Kosmetik Wajib Sertifikasi Halal

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, produk obat-obatan, kosmetik, dan barang gunaan wajib memiliki sertifikasi halal mulai hari ini

Wakil Presiden Apresiasi Kerukunan Antarumat Beragama di Papua Barat

Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengapresiasi kerukunan antarumat beragama di Papua Barat, karena dapat menjaga kesepakatan hidup beragama.

Kemenkominfo Gandeng Selebriti Tingkatkan Kampanye Berpikir Kritis

Kemenkominfo melalui Gerakan Nasional Literasi Digital Siberkreasi, kampanye ke masyarakat Indonesia terampil berpikir kritis menangkal hoaks

Libur Maulid, ASN Dilarang Cuti Bepergian 18-22 Oktober 2021

Kementerian PANRB Indonesia melarang ASN cuti dan bepergian di masa libur Maulid Nabi Muhammad SAW, 18-22 Oktober 2021.

Berita Terkini

wave

10 HP Terbaik yang Akan Hadir di 2026: Spesifikasi, Fitur AI, dan Perbandingan Lengkap

Sedang mencari HP terbaik 2026? Simak daftar 10 smartphone terbaru dari Samsung, Xiaomi, Google, Vivo hingga OPPO lengkap dengan fitur AI

Skandal Galian C Sausu Taliabo: Keruk Bumi Pakai Solar Subsidi, Dewo Satria Kebal Hukum?

Aktivitas tambang galian C ilegal diduga milik Dewo Satria beraktifitas lancar dan lolos dari pantauan Unit Tipidter Polres Parigi moutong.

Menyingkap Tabir PETI Mentawa: Saat Solar Subsidi SPBU Sausu Mengalir ke Kantong Tambang Ilegal Oknum Polisi

SPBU Sausu Diduga menjadi pemasok utama solar subsidi ke kantong tambang ilegal yang ada di wiayah Mentawa Sausu Torono.

Aroma Pungli di Balik Perusakan Alam Sausu Torono: Wakapolsek Diduga Sering Palak Pengusaha Emas Ilegal

Keterlibatan Wakapolsek Sausu Nur Kamiden dalam membekingi aktifitas tambang ilegal mencuat bahkan disebut turut menerima jatah.

Dugaan PETI di Desa Maleali, Aparat Hanya Dapatkan Sisa Kamp Kosong

Unit Tipidter Polres Parigi moutong, hanya berhasil mendapatkan kamp kosong bekas penambang ilegal pada sidak di desa Maleali


See All
; ;