Kesbangpol Sosialisasi Permendagri 78 Tahun 2020

<p>Foto: Kepala Kesbangpol Parigi Moutong, Sakti A Lasimpala.</p>
Foto: Kepala Kesbangpol Parigi Moutong, Sakti A Lasimpala.

Berita parigi moutong, gemasulawesi– Badan Kesbangpol Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, sosialisasi Permendagri 78 tahun 2020 kepada Partai politik (Parpol).

Kali ini Kesbangpol Parigi Moutong sosialisasi ke Partai Bulan Bintang (PBB) di Jalan Trans Sulawesi, Parigi.

“Permendagri itu mengatur tata cara penghitungan, penganggaran dalam APBD dan tata tertib administrasi pengajuan, penyaluran dan LPJ penggunaan bantuan keuangan partai politik,” ungkap Kepala Badan Kesbangpol Parigi Moutong, Sakti Lasimpala, Rabu 2 Juni 2021.

Ia mengatakan, pelaksanaan sosialisasi Permendagri 78 tahun 2020 itu berlaku untuk 13 Parpol yang memiliki kursi di DPRD Parigi Moutong. Khususnya, PBB yang memiliki dua kursi legislatif.

Kesbangpol Parigi Moutong menganggap penting sistem pendekatan kepada Parpol dan melakukan sinergitas melalui aturan dan perundang-undangan berlaku.

“Ini sangat penting untuk komitmen kemajuan daerah,” tuturnya.

Ia mengingatkan isu covid 19 tidak bisa dianggap sebelah mata. Itu menjadi tanggungjawab eksekutif dan legislatif.

Selain itu, pengurus Parpol harus bebas dari jeratan Narkotika. Apalagi Parigi Moutong tercatat wilayah penyebaran tertinggi Narkoba ke empat di Sulawesi Tengah.

Baca juga: Bupati Alor Marah Bantuan PKH Disalurkan Melalui DPRD

Kesbangpol Juga Perketat Bantuan Hibah Lembaga Parigi Moutong

Badan kesatuan bangsa dan politik (Kesbangpol) memperketat pemberian bantuan hibah lembaga Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

“Salah satu pasal dalam Permendagri nomor 123 tahun 2018 terkait tata cara penyaluran dana hibah menyebut dana hibah diperuntukkan bagi kegiatan organisasi yang menunjang atau mendukung program Pemda pemberi hibah,” ungkap Kaban Kesbangpol Parigi Moutong, Muhammad Sakti A Lasimpala, di Parigi Moutong, Selasa 6 April 2021.

Baca juga: Lolos TWK, 1271 Pegawai KPK Resmi Dilantik

Diketahui, dalam pasal 6 ayat 5 Permendagri itu disebutkan, Hibah kepada badan dan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 huruf d diberikan kepada badan dan lembaga yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, badan dan lembaga nirlaba, sukarela dan sosial yang telah memiliki surat keterangan terdaftar yang diterbitkan Menteri, gubernur atau bupati/wali kota.

Baca juga: Polisi Bekuk Pelaku Pembacokan di Jembatan Lalove Kota Palu

Laporan: Muhammad Rafii

...

Artikel Terkait

wave

Kerjasama Pendidikan dengan Politeknik Transportasi Darat Berakhir

Perjanjian kerjasama antara Pemda Parigi Moutong, Sulawesi Tengah dan Politeknik Transportasi Darat Indonesia-STTD di Bekasi telah berakhir.

Parigi Moutong Jadwalkan Ujian Semester Tatap Muka

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, jadwalkan ujian semester pekan depan, dilaksanakan secara tatap muka.

Polisi Bekuk Pelaku Pembacokan di Jembatan Lalove Kota Palu

Tim Opsnal unit Reskrim Palu Barat membekuk pelaku pembacokan di Jembatan Lalove, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Sahid: Masih Ada Kasus Kematian Ibu dan Bayi di Parimo

Masih ditemukan kasus kematian ibu dan bayi di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Meskipun upaya penurunan angka stunting sudah 11,5 persen.

Ratusan Tenaga Guru di Parigi Moutong Ikut Bimtek PJJ

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menggelar Bimtek Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) untuk ratusan tenaga guru.

Berita Terkini

wave

Sisa Anggaran Parigi Moutong Capai 41 Miliar, Bupati Sebut Terganjal Aturan Dana Pusat

Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menyisakan anggaran 41 miliar rupiah di tengah kondisi jalur Lambunu Palapi yang rusak parah.

Parigi Moutong Genjot Layanan Medis, Stunting, hingga Infrastruktur

Pemda Parigi Moutong merombak anggaran untuk perbaiki fasilitas medis, atasi malaria, stunting, hingga tuntaskan anak putus sekolah.

DPRD Parigi Moutong Sindir Soal Jalan Rusak Yang Ditambal Polisi

Anggota DPRD Basuki kritik keras Pemkab Parigi Moutong akibat infrastruktur buruk hingga polisi harus turun tangan menambal jalan rusak.

Dana CSR Parigi Moutong Gelap, Anggota DPRD Usul Bentuk Pansus

Anggota DPRD Parigi Moutong Mohammad Fadli mengkritik keras tata kelola dana CSR perusahaan yang tidak transparan dan mengusulkan pansus.

Sengkarut Anggaran Parigi Moutong, Dana Non Kapitasi Puskesmas Palasa Belum Dibayar Sejak 2024

Pemda Parigi Moutong menunggak dana non kapitasi Puskesmas Palasa sejak 2024 hingga 2026. Pelayanan kesehatan masyarakat terganggu.


See All
; ;