Khawatir Petani Merugi, APTI Tolak Revisi Aturan Rokok

<p>Foto: Illustrasi Petani Tembakau.</p>
Foto: Illustrasi Petani Tembakau.

Berita nasional, gemasulawesi– Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan menolak rencana revisi aturan rokok Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan. 

“Kami menolak aturan ini karena dinilai hanya akan semakin merugikan petani tembakau dan cengkih,” ungkap Samukra Ketua DPC Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan Samukra, beberapa waktu lalu.

Pada 9 Juni 2021, Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Nasional itu telah mengirimkan pernyataan menolak revisi aturan rokok bersama dengan 12 asosiasi mata rantai tembakau kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pasalnya, keberadaan aturan rokok itu sudah memberatkan petani, apalagi jika dilakukan revisi aturan rokok dikhawatirkan akan diperketat.

“Petani tembakau di Pamekasan akan datang ke Istana bila pembahasan regulasi ini diteruskan demi mempertahankan pencaharian, apalagi ekonomi sedang sulit,” ujarnya.

Bupati Temanggung M Al Khadziq juga berharap revisi aturan rokok dilakukan pemerintah pusat tidak merugikan petani tembakau.

Baca juga: Kajari Parigi Moutong Pegang Data Dugaan Korupsi Dana Pajak Rokok

“Pemkab Temanggung memohon kepada pemerintah pusat agar revisi PP 109/2012 tidak merugikan petani tembakau, bahkan kalau bisa dibatalkan dulu, karena semakin dibatasi turunan produk tembakau, maka kesejahteraan petani akan semakin menurun,” katanya.

Pihaknya menyampaikan pemerintah pusat sekarang tengah revisi aturan rokok perubahan PP 109/2012 yang di dalamnya akan berisi pembatasan-pembatasan turunan produk tembakau.

“Asumsi kami semakin turunan produk tembakau dibatasi, maka juga akan menurunkan harga jual tembakau, khususnya tembakau lokal dari Kabupaten Temanggung, sehingga merugikan petani tembakau,” katanya.

Khawatir Petani Merugi, APTI Tolak Revisi Aturan Rokok
Foto: Illustrasi Petani Tembakau.

Revisi untuk akses layanan program berhenti merokok

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian buka suara terkait rencana revisi Peraturan Presiden (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan oleh kementerian kesehatan (Kemenkes).

Baca juga: Dinkes Belum Jadwalkan Vaksinasi Anak Parigi Moutong

Revisi PP 109 penting untuk dilakukan agar masyarakat mendapat kemudahan untuk mengakses layanan program berhenti merokok, serta menjamin ketersediaan obat-obatan yang digunakan dalam program berhenti merokok.

Pasal yang akan didorong di antaranya terkait larangan iklan rokok, grafik iklan rokok 90% minimum 70%, larangan pengecer dan memfasilitasi “klinik berhenti merokok”.

Ketua Tobacco Control Support Center Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC IAKMI) Sumarjati Arjoso mengatakan revisi PP109/2012 akan sangat  mendukung upaya pencapaian target bidang kesehatan  sebagaimana  disebut dalam RPJMN 2020-2024. (***)

Baca juga: DPR Usulkan Izin Praktek Kedokteran Dipermudah Tangani Covid-19

...

Artikel Terkait

wave

Polda Metro Bagi Sembako Saat PPKM di Jakarta

Sebanyak 100 kendaraan Ditlantas Polda Metro Jaya diberangkatkan untuk bagi sembako saat PPKM di Jakarta, secara door to door.

30 Lurah dan Camat Dipecat di Makassar

Sebanyak 30 lurah dan camat dipecat dari jabatannya di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, lantaran membangkang tak menangani kasus Covid-19

Menko PMK: PTM Terbatas Opsi Utama di Zona Aman

Menko PMK sebut pelaksanaan PTM terbatas opsi utama pemerintah daerah di zona aman covid-19 daripada pembelajaran Daring atau online.

DPR Usulkan Izin Praktek Kedokteran Dipermudah Tangani Covid-19

DPR mengusulkan agar izin praktek kedokteran dipermudah. Sebagai solusi mengatasi persoalan banyaknya tenaga kesehatan terpapar covid-19.

Aksi Cepat Tanggap: Kedermawanan Meningkat di Masa Pandemi

Aksi Cepat Tanggap sebut sikap kedermawanan masyarakat untuk bersedekah dinilai semakin meningkat di masa pandemi Covid-19.

Berita Terkini

wave

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.

PAD Parigi Moutong Tembus 106 Persen Saat Total Pendapatan Anggaran 2025 Meleset dari Target

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Parigi Moutong TA 2025 sukses tembus 106,08%. Simak rincian APBD, nilai SiLPA, dan raihan opini WTP


See All
; ;