Kontroversi Gol Argentina di Final Piala Dunia, Harusnya Tidak Sah?

<p>Ket. Foto: Selebrasi kapten Argentina, Lionel Messi di final Piala Dunia 2022 (Twitter/@bbcswahili)</p>
Ket. Foto: Selebrasi kapten Argentina, Lionel Messi di final Piala Dunia 2022 (Twitter/@bbcswahili)

Olahraga, Gemasulawesi – Argentina menjadi juara Piala Dunia 2022 setelah mengalahkan Prancis 3-3 (4-2) di final, Minggu (18/12/2022). Namun, gol ketiga Argentina kini menjadi kontroversi (dipermasalahkan).

Dua gol Argentina diperoleh di babak pertama, masing-masing dari Lionel Messi di menit ke-23 dari penalti dan Angel Di María di menit ke-36.

Prancis juga tidak menyerah. Kylian Mbappe mencetak dua gol di babak kedua untuk memaksakan pertandingan ke babak perpanjangan waktu.

Di perpanjangan waktu, Messi sempat membuat Argentina unggul sebelum Mbappe akhirnya menyamakan kedudukan, yang mencetak gol ketiganya, sekali lagi dari penalti.

Baca: Didier Deschamps Sampaikan Terimakasih Kepada Fans Prancis

Argentina menjadi juara setelah memenangkan adu penalti 4-2.

Momen kontroversialnya terjadi pada menit ke-108, ketika Lautaro Martinez melepaskan tembakan yang mampu diblok oleh Hugo Lloris, bola memantul dan kemudian Messi mencetak gol.

Sempat ada dugaan bahwa gol tersebut harus dianulir karena hakim garis mengangkat bendera menandai offside.

Namun, VAR menunjukkan bahwa Martinez masih sejajar dengan Raphael Varane alias Onside.

Namun, media Prancis L’Equipe masih menilai bahwa gol tersebut harusnya tidak disahkan wasit. Pasalnya, saat Messi mencocor bola, dua pemain pengganti Argentina masuk ke lapangan.

Baca: 7 Fakta Gemerlap Lionel Messi Setelah Mengantar Argentina Mengalahkan Prancis di Piala Dunia 2022

L’Equipe menilai bahwa Prancis seharusnya mendapatkan tendangan bebas. Mereka merujuk pada Peraturan Pertandingan Sepak Bola IFAB Laws of the Game Pasal 3 Paragraf 9.

“Jika, setelah gol dicetak, wasit mengetahui sebelum permainan dilanjutkan bahwa ada orang tambahan di lapangan pada saat gol dicetak: wasit harus melarang gol jika orang tambahan itu adalah: pemain, pengganti, diganti pemain, pemain yang dikeluarkan atau ofisial dari tim yang mencetak gol; permainan harus dimulai kembali dengan tendangan bebas langsung dari tempat pemain tambahan berada.” demikian bunyi artikel di Laws of the Game. (*/GSA)

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News

...

Artikel Terkait

wave

Didier Deschamps Sampaikan Terimakasih Kepada Fans Prancis

Timnas Prancis kembali ke negaranya setelah gagal di final Piala Dunia. Didier Deschamps sampaikan terimakasih kepada fans

7 Fakta Gemerlap Lionel Messi Setelah Mengantar Argentina Mengalahkan Prancis di Piala Dunia 2022

Lionel Messi berhasil mengantar Argentina menjadi juara Piala Dunia 2022 usai mengalahkan Prancis lewat adu penalti.

Sama-sama Cocok, Cristiano Ronaldo ke Chelsea?

Sejauh ini Ronaldo masih bebas, belum memutuskan klub. Namun rumornya agar Cristiano Ronaldo ke Chelsea untuk memulai karirnya

Final Spektakuler: Mantan Pemain Barcelona Bangga dengan Kejayaan Lionel Messi

Mantan pemain Barcelona Andres Iniesta mengaku senang dengan pencapaian Lionel Messi di Piala Dunia 2022 dan membawa kesuksesan Argentina

Kandas Lewat Adu Penalti, Raphael Varane: Kami Sangat Kecewa!

Tim Prancis harus siap kehilangan kesempatan menjadi juara dunia, Pasalnya, Raphael Varane dkk kalah adu penalti melawan Argentina

Berita Terkini

wave

TNI AL dan BI Resmi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 di Sulawesi Tengah

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 memastikan distribusi rupiah layak edar di wilayah 3T, wujud sinergi TNI AL dan BI.

Ribuan Ojol Gelar Aksi di DPR, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Unjuk Rasa

Aksi ribuan pengemudi ojol di DPR/MPR dikawal 6.118 personel. Massa sampaikan tujuh tuntutan, termasuk revisi RUU.

Pemohon Minta MK Hapus Kolom Agama dari KTP dan KK

Pemohon minta hapus data agama di KTP dan KK karena risiko diskriminasi dan pelanggaran hak asasi warga.

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pansus DPR Soroti Pembagian Tambahan yang Menyimpang

KPK dan DPR mengusut dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, termasuk jual beli kuota dan pelanggaran aturan pembagian.

KPK Benarkan Pengembalian Uang oleh Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

KPK mengonfirmasi pengembalian dana oleh Khalid Basalamah terkait kuota haji, serta ungkap kerugian negara capai Rp1 triliun.


See All
; ;