Berita Sulawesi Selatan, gemasulawesi – Korupsi dana perbankan, tersangka berinisial HD, oknum pegawai bank di Lapas Kelas 1A makassar terlibat dalam pemberian dana kredit modal kerja KPC BRI Sentral Makassar, Sulawesi Selatan, akhirnya ditahan penyidik kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Hal itu diungkapkan Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi di Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, Selasa 11 Oktober 2022.
“HD ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memperoleh dua bukti terkait dugaan korupsi di salah satu bank milik negara, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 6 miliar,” ucap Soetarmi.
Tersangka saat ini ditahan di Lapas Kelas 1A Makassar sesuai dengan Surat Perintah Rutan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan nomor: Print-627/P.4.1/Fd.1/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022 Tersangka saat itu adalah account officer (AO) di Bank BRI milik pemerintah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana perbankan di KCP BRI Sentral Makassar dari 2015 hingga 2022.
HD diduga melanggar hukum dengan melakukan penarikan dari beberapa rekening debitur modal kerja di bank tempatnya bekerja.
Baca: Petugas Kebersihan RS Anutapura Palu Keluhkan Masalah Upah
“Modusnya, penarikan dari rekening tabungan nasabah yang dimaksudkan sebagai pembayaran angsuran kewajiban debitur kredit modal kerja” kata Soetarmi.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) n. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait pasal 64 ayat (1) pasal 3 KUHP Pembantu juncto pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang UU no. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 64 ayat 1 KUHP. (*/Ikh)
Baca: BMKG Ingatkan Potensi Gelombang Tinggi di Laut Sulawesi
Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News