gemasulawesi.com – Berita Terkini Indonesia Hari Ini
Berita Terupdate dan Terkini Indonesia, Sulawesi Tengah, Palu, Poso, Parigi Moutong
Terdakwa Korupsi DKP Parigi Moutong Ajukan Pengalihan Status Tahanan
Berita parigi moutong, gemasulawesi– Usai Kejari lakukan penahanan, terdakwa korupsi DKP Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, SS melalui kuasa hukum mengajukan pengalihan status tahanan.
“Secara hukum, kami juga punya hak mengajukan permohonan. Semoga saja bisa disetujui atau dikabulkan,” ungkap kuasa hukum dari Badan bantuan hukum rakyat PDIP Sulawesi Tengah, Ahmar, usai penahanan Kejari, Rabu 10 Februari 2021.
Ia mengatakan, sejak proses klarifikasi, tahap penyelidikan serta penyidikan SS terdakwa korupsi DKP Parigi Moutong sangat proaktif serta menghadirkan bukti-bukti dalam pemeriksaan.
“Setiap pemanggilan dari Kejari, SS selalu hadir dan membawa bukti-bukti tidak ikut terlibat dan tidak bersalah dalam kasus ini,” tuturnya.
Baca juga: Bergulir di Pengadilan, Perkara Gencar Djarot Ancam Kebebasan Pers
Ia menambahkan, sejak awal kasus korupsi DKP Parigi Moutong bergulir, SS sangat koperatif. Bahkan, persidangan Tipikor yang akan digelar di Kota Palu pun siap untuk dihadiri.
“Intinya, SS siap untuk bolak-balik ke Kota Palu,” jelasnya.
Apalagi kata dia, saat ini SS menduduki jabatan sebagai Wakil Ketua II DPRD Parimo yang memliki posisi strategis.
Namun disisi lain, pihaknya menghargai proses hukum yang dilakukan Kejari Parimo, Sulawesi Tengah dan menerima segala prosesnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Parimo, Rifaizal menambahkan penuntut umum punya kewenangan untuk menjalankan tugasnya. Dan tim kuasa hukum juga punya hak untuk mengambil langkah hukum lainnya.
“Kami tidak mempunyai kewenangan melarang kuasa hukum mengambil hak hukumnya,” sebutnya.
Sebelumnya, Kejari tahan Ketua DPC PDIP Parimo terdakwa SS dugaan korupsi DKP Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, tahun 2012.
“Kami resmi tahan Ketua DPC PDIP Parimo, SS bersama dua terdakwa lainnya HL dan MT,” ungkap Kajari Parimo, Muhamat Fahrorozi.
Jaksa penuntut umum Kejari Parimo, Sulawesi Tengah, menahan ketiga terdakwa dugaan kasus korupsi aset DKP, yang dilakukan Koperasi Tasibuke Katuvu di rumah tahanan negara, selama 20 hari kedepan.
Jaksa penuntut umum Kejari mendakwa ketiga kasus korupsi DKP Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, dengan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 Juncto pasal 18 Undang-undang nomor 20 tahun 2001. Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.
Baca juga: Kejari Tahan Ketua DPC PDIP Parimo Terdakwa Dugaan Korupsi Aset DKP
Laporan: Muhammad Rafii