Dugaan Korupsi Jembatan IV Palu Sulteng, Negara Merugi Puluhan Miliar

<p>Kasus Suap Jembatan IV Palu Sulteng, Negara Rugi Puluhan Miliar Rupiah (Foto: Illustrasi)</p>
Kasus Suap Jembatan IV Palu Sulteng, Negara Rugi Puluhan Miliar Rupiah (Foto: Illustrasi)

Berita sulawesi tengah, gemasulawesi– Kejaksaan tinggi (Kejati) Provinsi Sulteng sebut dugaan korupsi jembatan IV Kota Palu merugikan negara Rp 14,5 miliar.

“Kami menemukan alat bukti adanya tindak pidana korupsi jembatan IV Palu secara bersama-sama melakukan duplikasi pembayaran pekerjaan tambahan sekitar Rp 1,7 miliar. Dan pembayaran penyesuaian harga (eskalasi) secara tidak sah sebesar Rp12 miliar,” ungkap Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulteng, Edward Malau, saat konferensi pers di Aula Baharuddin Lopa Kejati Sulteng, Rabu 26 Agustus 2020.

Pembayaran penyesuaian harga secara tidak sah itu kata dia, dilakukan karena tanpa review dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Ia menjelaskan, pembayaran harusnya dilakukan Tahun 2007. Di sini tidak terjadi kestabilan harga, sehingga mekanisme penyelesaian melalui BANI merupakan sarana untuk menerima pembayaran dari anggaran negara secara tidak sah.

“Nilainya sebesar Rp 14,5 miliar, ” ungkap Edward didampingi Asisten Intelijen, Rachmat Supriady, Asisten Pidana Umum (Aspidum), Izamzam dan Kasi Penkum, Inti Astutik.

Ia menjelaskan, rekanan minta pembayaran Rp 14,5 miliar. Pasalnya, adanya perhitungan pekerjaan tambah kurang dan eskalasi harga yang dibuat secara sepihak.

Kejati akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembayaran eskalasi sisa utang pembangunan Jembatan IV.

Dari tiga orang itu, dua di antaranya dari unsur Pemkot Palu, masing-masing berinisial ID  dan S. Sementara satu orang lainnya berasal dari rekanan berinisial NMR.

Namun, Kejati menuturkan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus itu.

Ketiganya dikenakan pasal 2 ayat 1, 3, 5 , 12 Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi jo pasal 55 ayat (1 ) ke 1 KUHP.

Selain itu dikenakan pasal 1 angka 4, Jo pasal 5 angka 4 Jo pasal 21 Undang-Undang Nomor: 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Indikasi Suap Jembatan Palu IV

  1. GDM, setelah Serah Terima Sementara Pekerjaan atau Provisional Hand Over (PHO) Tahun 2006.

Dalam proses pembayaran sisa utang jembatan kepada rekanan PT Global Daya Manunggal (GDM) tersebut, penyidik telah menemukan indikasi suap menyuap atau gratifikasi.

Hal ini dibuktikan dengan adanya pengembalian uang senilai Rp50 juta dari salah satu mantan anggota DPRD Kota Palu, Hamsir.

“Proses persetujuan pembayaran sebelumnya telah dimintakan persetujuan ke DPRD Kota Palu melalui rapat Banggar yang tidak prosedural dan terindikasi adanya suap menyuap,” terangnya.

Untuk itu, ia mengimbau kepada anggota DPRD Kota Palu yang merasa ikut menerima uang agar mengembalikannya, sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Kejati menilai, pembayaran yang dilakukan tidak sah sehingga merugikan negara Rp 14,5 miliar.

Laporan: Muhammad Rafii

...

Artikel Terkait

wave

Hasil Swab Klaster Baru Corona Parimo, 20 Orang Negatif

Terkait adanya tracking dari penambahan enam kasus selama Agustus 2020 dari klaster Desa Pelawa dan Desa Moutong Timur. Satgas penanganan virus corona Kabupaten Parimo melakukan Swab kepada 47 orang.

Target Tingkatkan PAD Parimo, DPRD Usul Naikkan NJOP

Target tingkatkan Pendapatan Asli Daerah disingkat PAD, DPRD minta Pemda segera naikkan NJOP tanah di Kabupaten Parimo Sulteng.

BNN Sulteng Amankan Pemilik Paket Satu Kg Ganja di Palu

Badan Narkotika Nasional atau BNN Provinsi Sulteng amankan dua warga pemilik satu Kg paket ganja di Kota Palu.

Jarang Berkantor, Warga Demo Kades Tomoli Selatan Parimo

Akibat jarang berkantor, warga demo Kepala desa (Kades) Tomoli Selatan, Kecamatan Toribulu Kabupaten Parigi Moutong.

Lagi, Satu Pasien Corona Sulteng Asal Kota Palu Meninggal Dunia

Update data virus corona Sulteng hari ini 23 Agustus 2020, satu pasien virus corona Provinsi Sulteng meninggal dunia.

Berita Terkini

wave

Janggal, Kejati Sulteng Belum Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Dugaan Gratifikasi 500 Juta Tiga Proyek Jalan di Parigi Moutong

Sudah disita Kejati ratusan juta dana dugaan hasil gratifikasi, tapi anehnya belum ada tindaklanjut dari pihak kejaksaan.

Jadi Debut Bunda Corla di Layar Lebar, Inilah Sinopsis Mertua Ngeri Kali, Film Drama Komedi yang Lucu sekaligus Menyentuh Hati

Mertua Ngeri Kali adalah film drama komedi yang menghibur sekaligus menyentuh hati, dibintangi Bunda Corla yang kocak

Menyoroti Misteri dan Kepercayaan seputar Gunung Merbabu, Inilah Sinopsis Film Horor Kuncen

Kuncen adalah film horor yang akan hadir di bioskop November mendatang, membawa kisah seputar mitos di Gunung Merbabu

PT Bukit Asam Catat Produksi dan Penjualan Batu Bara Tumbuh, Optimis Hadapi Tekanan Pasar Global

PTBA mencatat produksi 35,90 juta ton hingga kuartal III-2025, didukung efisiensi, penjualan meningkat, permintaan pasar kuat.

Polresta Samarinda Tangkap 10 Tahanan Kabur, Polisi Terus Memburu Lima Buronan dan Tingkatkan Keamanan Sel

Polresta Samarinda berhasil menangkap 10 tahanan kabur, sementara lima lainnya masih diburu dengan penguatan sistem keamanan.


See All
; ;