Libur Maulid, ASN Dilarang Cuti Bepergian 18-22 Oktober 2021

<p>Foto: Tangkapan layar IG Kementerian PANRB.<br />
Libur Maulid, ASN Dilarang Cuti Bepergian 18-22 Oktober 2021.</p>
Foto: Tangkapan layar IG Kementerian PANRB. Libur Maulid, ASN Dilarang Cuti Bepergian 18-22 Oktober 2021.

GemasulawesiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melarang ASN cuti dan bepergian di masa libur Maulid Nabi Muhammad SAW, 18-22 Oktober 2021.

Kementerian PANRB dalam laman Instagram resminya, di Jakarta, Rabu, 13 Oktober 2021 menjelaskan, larangan cuti ASN libur Maulid Nabi Muhammad SAW itu berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021.

“19 Oktober nanti adalah Maulid Nabi Muhammad SAW. Namun, libur peringatannya adalah pada 20 Oktober 2021. Berdasarkan SE Menteri PAN-RB Nomor 13/2021 ASN dilarang bepergian dan cuti selama 18-22 Oktober 2021,” demikian laman Instagramnya.

Baca juga: Siaga 24 Jam, Basarnas Kota Palu Pantau Masa Libur Panjang

Kementerian PANRB akan mengingatkan tentang sanksi yang bisa diterima ASN yang masih melanggar aturan cuti dan bepergian selama masa libur nasional 2021 di tengah pandemi covid19.

Pejabat pembina kepegawaian diminta untuk memberi hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar.

Melaporkan pelaksanaan surat edaran kepada Menteri PAN-RB melalui tautan https://s.id/LaranganBepergianASN paling lambat 3 hari kerja sejak tanggal libur nasional.

Larangan kegiatan bepergian dapat dikecualikan kepada ASN yang melaksanakan harus tugas kedinasan (WFO) yang tentunya berpedoman kepada aturan-aturan dan ketentuan yang berlaku.

Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2021 yang bertanggal 25 Juni 2021 tersebut mengatur tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau cuti bagi pegawai ASN selama hari libur nasional 2021 dalam masa pandemi COVID-19.

Pembatasan kegiatan ke luar daerah diberlakukan selama maupun sebelum dan sesudah hari libur nasional.

Baca Juga: Kemenag Sulawesi Tengah Gelar Diseminasi Penyelenggaraan Ibadah Haji

“Pegawai ASN dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama hari libur nasional 2021 dan pada hari-hari kerja lainnya pada minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum dan atau sesudah hari libur nasional,” demikian surat edaran itu.

Dalam surat edaran itu juga diatur tentang pembatasan cuti bagi ASN. ASN dilarang mengajukan cuti pada saat sebelum dan atau sesudah hari libur nasional pada minggu yang sama dengan hari libur nasional.

Sementara pejabat pembina kepegawaian tidak memberikan izin cuti bagi PNS pada periode itu.

Larangan cuti tersebut dikecualikan bagi cuti melahirkan, cuti sakit dan alasan penting lainnya. (****)

Baca juga: Kanwil Kemenag Sulawesi Barat Gelar Maulid Nabi Muhammad

...

Artikel Terkait

wave

Kemendikbudristek Salurkan Bantuan Kuota Internet Periode Oktober Kepada 26,6 Juta Pengguna

Kemendikbudristek mengaku kembali salurkan bantuan kuota data internet kepada 26,6 juta pendidik dan peserta didik di periode Oktober 2021.

Presiden Jokowi Lantik Megawati Jadi Ketua Dewan Pengarah BRIN

Presiden Jokowi lantik Megawati Soekarnoputri menjadi Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN di Istana Negara.

Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati Peringkat 17 Perempuan Berpengaruh di Dunia

Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati menempati peringkat 17 dari 100 perempuan paling berpengaruh di dunia versi majalah Fortune.

Saudi Arabia Segera Buka Pintu Umroh Bagi Jemaah Asal Indonesia

Kerajaan Saudi Arabia segera buka pintu bagi jemaah umroh Indonesia, Pembukaan pintu untuk jemaah umroh ini disampaikan lewat nota diplomatik

MUI Tetapkan Vaksin Zifivax Asal China Halal

MUI menetapkan vaksin Zifivax aman dan halal ditetapkan melalui Fatwa MUI Nomor 53 Tahun 2021 tentang Produk Vaksin covid19 dari Anhui China

Berita Terkini

wave

Antisipasi Konflik, Polresta Ambon Dirikan Pos dan Gelar Patroli Gabungan

Polresta Ambon siagakan personel gabungan, dirikan pos, dan lakukan patroli untuk cegah konflik Kailolo-Kabauw meluas ke wilayah lain.

Dwiarso Budi Santiarto Terpilih Jadi Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto resmi terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial setelah unggul dalam dua putaran pemilihan.

Evakuasi Pekerja Terjebak di Tambang Grasberg Freeport Papua

PT Freeport menghentikan operasi sementara untuk mengevakuasi tujuh pekerja yang terjebak longsor di tambang bawah tanah Grasberg Papua.

Penjarahan Rumah Uya Kuya: Satu Pelaku di Bawah Umur Terlibat, Polisi Amankan Barang Bukti dan Kejar Tersangka Lain

Polisi tangani kasus penjarahan rumah Uya Kuya, libatkan anak di bawah umur, amankan barang bukti, dan buru pelaku lainnya.

Perampokan Rumah Kosong di Duren Sawit, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

Polisi tangkap dua pelaku perampokan rumah kosong di Duren Sawit, dalami dugaan senjata api, dan buru dua pelaku lain.


See All
; ;