Libur Maulid, ASN Dilarang Cuti Bepergian 18-22 Oktober 2021

<p>Foto: Tangkapan layar IG Kementerian PANRB.<br />
Libur Maulid, ASN Dilarang Cuti Bepergian 18-22 Oktober 2021.</p>
Foto: Tangkapan layar IG Kementerian PANRB. Libur Maulid, ASN Dilarang Cuti Bepergian 18-22 Oktober 2021.

GemasulawesiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melarang ASN cuti dan bepergian di masa libur Maulid Nabi Muhammad SAW, 18-22 Oktober 2021.

Kementerian PANRB dalam laman Instagram resminya, di Jakarta, Rabu, 13 Oktober 2021 menjelaskan, larangan cuti ASN libur Maulid Nabi Muhammad SAW itu berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021.

“19 Oktober nanti adalah Maulid Nabi Muhammad SAW. Namun, libur peringatannya adalah pada 20 Oktober 2021. Berdasarkan SE Menteri PAN-RB Nomor 13/2021 ASN dilarang bepergian dan cuti selama 18-22 Oktober 2021,” demikian laman Instagramnya.

Baca juga: Siaga 24 Jam, Basarnas Kota Palu Pantau Masa Libur Panjang

Kementerian PANRB akan mengingatkan tentang sanksi yang bisa diterima ASN yang masih melanggar aturan cuti dan bepergian selama masa libur nasional 2021 di tengah pandemi covid19.

Pejabat pembina kepegawaian diminta untuk memberi hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar.

Melaporkan pelaksanaan surat edaran kepada Menteri PAN-RB melalui tautan https://s.id/LaranganBepergianASN paling lambat 3 hari kerja sejak tanggal libur nasional.

Larangan kegiatan bepergian dapat dikecualikan kepada ASN yang melaksanakan harus tugas kedinasan (WFO) yang tentunya berpedoman kepada aturan-aturan dan ketentuan yang berlaku.

Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2021 yang bertanggal 25 Juni 2021 tersebut mengatur tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau cuti bagi pegawai ASN selama hari libur nasional 2021 dalam masa pandemi COVID-19.

Pembatasan kegiatan ke luar daerah diberlakukan selama maupun sebelum dan sesudah hari libur nasional.

Baca Juga: Kemenag Sulawesi Tengah Gelar Diseminasi Penyelenggaraan Ibadah Haji

“Pegawai ASN dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama hari libur nasional 2021 dan pada hari-hari kerja lainnya pada minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum dan atau sesudah hari libur nasional,” demikian surat edaran itu.

Dalam surat edaran itu juga diatur tentang pembatasan cuti bagi ASN. ASN dilarang mengajukan cuti pada saat sebelum dan atau sesudah hari libur nasional pada minggu yang sama dengan hari libur nasional.

Sementara pejabat pembina kepegawaian tidak memberikan izin cuti bagi PNS pada periode itu.

Larangan cuti tersebut dikecualikan bagi cuti melahirkan, cuti sakit dan alasan penting lainnya. (****)

Baca juga: Kanwil Kemenag Sulawesi Barat Gelar Maulid Nabi Muhammad

...

Artikel Terkait

wave

Kemendikbudristek Salurkan Bantuan Kuota Internet Periode Oktober Kepada 26,6 Juta Pengguna

Kemendikbudristek mengaku kembali salurkan bantuan kuota data internet kepada 26,6 juta pendidik dan peserta didik di periode Oktober 2021.

Presiden Jokowi Lantik Megawati Jadi Ketua Dewan Pengarah BRIN

Presiden Jokowi lantik Megawati Soekarnoputri menjadi Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN di Istana Negara.

Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati Peringkat 17 Perempuan Berpengaruh di Dunia

Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati menempati peringkat 17 dari 100 perempuan paling berpengaruh di dunia versi majalah Fortune.

Saudi Arabia Segera Buka Pintu Umroh Bagi Jemaah Asal Indonesia

Kerajaan Saudi Arabia segera buka pintu bagi jemaah umroh Indonesia, Pembukaan pintu untuk jemaah umroh ini disampaikan lewat nota diplomatik

MUI Tetapkan Vaksin Zifivax Asal China Halal

MUI menetapkan vaksin Zifivax aman dan halal ditetapkan melalui Fatwa MUI Nomor 53 Tahun 2021 tentang Produk Vaksin covid19 dari Anhui China

Berita Terkini

wave

Janggal, Kejati Sulteng Belum Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Dugaan Gratifikasi 500 Juta Tiga Proyek Jalan di Parigi Moutong

Sudah disita Kejati ratusan juta dana dugaan hasil gratifikasi, tapi anehnya belum ada tindaklanjut dari pihak kejaksaan.

Jadi Debut Bunda Corla di Layar Lebar, Inilah Sinopsis Mertua Ngeri Kali, Film Drama Komedi yang Lucu sekaligus Menyentuh Hati

Mertua Ngeri Kali adalah film drama komedi yang menghibur sekaligus menyentuh hati, dibintangi Bunda Corla yang kocak

Menyoroti Misteri dan Kepercayaan seputar Gunung Merbabu, Inilah Sinopsis Film Horor Kuncen

Kuncen adalah film horor yang akan hadir di bioskop November mendatang, membawa kisah seputar mitos di Gunung Merbabu

PT Bukit Asam Catat Produksi dan Penjualan Batu Bara Tumbuh, Optimis Hadapi Tekanan Pasar Global

PTBA mencatat produksi 35,90 juta ton hingga kuartal III-2025, didukung efisiensi, penjualan meningkat, permintaan pasar kuat.

Polresta Samarinda Tangkap 10 Tahanan Kabur, Polisi Terus Memburu Lima Buronan dan Tingkatkan Keamanan Sel

Polresta Samarinda berhasil menangkap 10 tahanan kabur, sementara lima lainnya masih diburu dengan penguatan sistem keamanan.


See All
; ;