Berita Sulawesi Selatan, gemasulawesi – Pemerintah Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, buka layanan 112 untuk respon pengaduan langsung terkait kasus gangguan ginjal akut.
Walikota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengatakan layananan 112 tersebut berjalan dengan baik dan digunakan oleh masyarakat luas untuk mengadukan segala macam layanan yang ditawarkan oleh pemerintah kota.
“Saat ini heboh dengan gangguan ginjal akut yang viral. Syukurlah di Makassar belum ada kasus, tapi kita tetap waspada dan maksimalkan segala bentuk pelayanan termasuk dengan buka layanan 112,” katanya di Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, Sabtu 22 Oktober 2022.
Danny, sapaan akrabnya, mengatakan belum ada kasus gagal ginjal akut pada anak di wilayahnya. Meski demikian, pihaknya telah meminta Dinas Kesehatan Kota Makassar untuk memantau anak-anak yang dirawat di rumah sakit tersebut.
Menurut dia, menggunakan layanan 112 adalah untuk memaksimalkan bentuk pemantauan. Hal ini karena jika hanya mengandalkan tenaga kesehatan yang ada, pastinya tidak akan optimal.
“Kalau ada masyarakat yang mengetahui dan langsung menghubungi 112, kita bisa langsung ke tempat yang bersangkutan. Selain itu, ada home care yang bahkan bisa sampai ke rumah warga,” ucap Danny.
Dengan menyampaikan laporan ke layanan call center 112, Danny berharap kesehatan anak-anak di Kota Makassar lebih terpantau.
Pihaknya juga menghimbau kepada seluruh keluarga terutama ibu-ibu untuk menghubungi 112 jika anaknya sakit agar bisa kita pantau.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, dr. Nursaidah Sirajuddin mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada otoritas rumah sakit, puskesmas, klinik, apotek, dan toko obat di seluruh kota Makassar.
Baca: Dinkes Palu Instruksikan Apotek Larang Jual Obat Cair Tertentu
Tenaga kesehatan di Puskesmas dilarang meresepkan obat bebas dan/atau edisi terbatas dalam bentuk cair kepada masyarakat.
Hal ini tertuang dalam surat pemberitahuan nomor: 440/2670/PSDK/X/2022 tanggal 20 Oktober 2022.
“Semua apotek dan toko obat tidak akan menjual obat bebas dan/atau obat bebas dalam bentuk cair sambil menunggu pemberitahuan resmi dari pemerintah sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Nursaidah. (*/Ikh)
Baca: Apotik di Makassar Mulai Hentikan Jual Obat Cair Bagi Anak
Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News
Editor: Muhammad Ikhsan