Berita Nasional, gemasulawesi – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), menyebutkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 terkait Cipta Kerja merupakan penyempurnaan dari regulasi yang sebelumnya.
Diketahui bahwa substansi ketenagakerjaan telah diatur dalam UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Kenyataannya, pemerintah berupaya memberikan perlindungan pekerja/buruh yang menghadapi tantangan terhadap tantangan ketenagakerjaan yang dinamis,” ucap Ida, Rabu 4 Januari 2023.
Disampaikan bahwa inti dari ketenagakerjaan yang disempurnakan dalam perppu ini adalah ketentuan outsourcing.
Baca: Kemenaker Himbau Provinsi Lain Contohi Virtual Job Fair Sulsel
UU Cipta Kerja tidak membatasi jenis pekerjaan yang dapat disubkontrakkan dalam hal ini Perppu, jenis outsourcing terbatas.
“Perjanjian ini tidak memperbolehkan semua jenis pekerjaan untuk disubkontrakkan. Nanti peraturan pemerintah akan mengatur jenis atau bentuk pekerjaan yang bisa dialihdayakan,” katanya.
Perppu ini juga merupakan penyempurnaan dan penyesuaian perhitungan upah minimum.
Baca: Menaker Launching Pelatihan Bahasa dan Budaya Jepang Berbasis Aplikasi
Diketahui bahwa upah minimum dihitung dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Nantinya, PP akan mengatur formula penghitungan upah minimum, termasuk indeks-indeks tertentu.
Dalam perppu juga ditegaskan bahwa Gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi (UMP).
Baca: Kemnaker Susun Permenaker BSU Pekerja
Selain itu, Gubernur juga dapat menetapkan UMK jika hasil penghitungan UMK lebih tinggi dari UMP.
“Kata “dapat” dalam Perpu harus diartikan bahwa Gubernur memiliki wenang menetapkan UMK jika nilai hasil perhitungan lebih tinggi dari UMP,” ucapnya.
Selanjutnya, sehubungan dengan penegasan kewajiban untuk menetapkan struktur dan pihak pemberi kerja untuk pekerja/buruh yang telah mengabdi 1 tahun atau lebih.
Keempat, terkait penggunaan terminologi disabilitas yang disesuaikan dengan UU 8/2016 tentang penyandang disabilitas.
Baca: Kemenaker Optimalkan Informasi Pasar Kerja
“Kelima, menyempurnakan rujukan dalam pasal yang mengatur tentang penggunaan hak istirahat mereka. Gaji tetap dibayar lunas dan terkait dengan manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan,” katanya.
Menaker menjelaskan bahwa perubahan tersebut berkaitan dengan substansi tenaga kerja, hasil serap UU Cipta Kerja yang dilakukan oleh pemerintah di berbagai daerah antara lain Manado, Medan, Batam, Makassar, Yogyakarta, Semarang, Balikpapan dan Jakarta.
Pada saat yang sama, beberapa lembaga independen telah melakukan kajian.
Baca: Batas Waktu Terakhir BSU Melalui Kantor POS 20 Desember
” Berdasarkan pertanyaan tersebut, pemerintah kemudian melakukan pembahasan tentang substansi yang perlu diubah. Pertimbangan utama adalah penciptaan lapangan kerja dan perlindungan pekerja dan juga kelangsungan usaha,” jelasnya. (*/Ikh)
Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News