Modus Penipuan Penerimaan Pegawai, ASN di Boyolali Ditangkap Polisi

<p>Foto: Illustrasi modus penipuan penerimaan pegawai.</p>
Foto: Illustrasi modus penipuan penerimaan pegawai.

Berita nasional, gemasulawesi– Aparatur sipil negara (ASN) di Boyolali, Jawa Tengah, modus penipuan penerimaan pegawai Perusahaan Umum Daerah (Perumda) lewat jalur orang dalam, ditangkap polisi.

“Kemarin kita tangkap berinisial J alias S (53), diperiksa terus langsung kita tahan,” ujar Kaur Binops Sat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Wikan S Kadiyono, Selasa 6 Juli 2021.

Ada sekitar tujuh orang menjadi korban atas tindakan ASN modus penipuan penerimaan pegawai di Boyolali. Namun, baru dua orang korban melapor ke polisi.

Kasus ASN modus penipuan penerimaan pegawai berawal saat korban bertemu dengan tersangka pada Juni 2020 lalu.

Baca juga: Palsu, Vaksin Covid 19 Berisi Air Garam

Tersangka merupakan ASN di Kecamatan Juwangi, menawarkan dan menjanjikan korban bekerja di Perumda Air Minum Tirta Ampera, Boyolali.

“Tapi dalam perjanjian itu, harus menyerahkan uang untuk lobi,” kata dia.

Baca juga: Berikut Cara Terhindar Penipuan Lewat Whatsapp

Tergiur dengan janji tersangka ASN modus penipuan penerimaan pegawai, korban pun menyanggupi syarat itu dengan menyerahkan uang diminta dengan cara ditransfer melalui bank.

Namun hingga waktu dijanjikan, korban juga belum diterima bekerja di Perumda Tirta Ampera.

Baca juga: Viral Chat Cabul kepada Penerima Vaksin di Boyolali

Korban akhirnya juga mengetahui nama asli tersangka, dan menyadari dirinya jadi korban penipuan. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp 76 juta dan melapor ke polisi.

Baca juga: Polisi Tangkap Satu Warga Toili Sulteng Pelaku Penggelapan

“Dari hasil pemeriksaan tersangka, ada enam korban lainnya dengan total nilai kerugian semuanya Rp 421,5 juta,” jelasnya.

Baca juga: 24 Ribu Jiwa Sudah Disuntik Vaksin Covid 19 di Parigi Moutong

Polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya surat pernyataan, bukti transfer, buku tabungan dan ATM. Tersangka dikenakan Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dan terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Baca juga: Rusdi Mastura Janji Sejahterakan Warga Sulteng

Sementara itu Camat Juwangi, Suwarno, menyebut tersangka J ASN modus penipuan penerimaan pegawai di Kecamatan Juwangi. (***)

Baca juga: Gubernur Sulawesi Tengah Instruksikan PTM Terbatas Ditunda

...

Artikel Terkait

wave

Pemerintah Pastikan Tidak Akan Impor Beras Saat PPKM

Pemerintah mengklaim stok beras masih dapat memenuhi kebutuhan masyarakat, sehingga dipastikan tidak akan impor beras saat PPKM terbatas.

Palsu, Vaksin Covid 19 Berisi Air Garam

Pemerintah lokal Mumbai India berhasil mengungkap praktek vaksinasi covid 19 berisi air garam, ribuan orang tertipu disuntik vaksin palsu itu.

Ribuan Anak di Jakarta Terpapar Covid 19

Pemprov DKI menyebut ribuan anak di Jakarta  terpapar covid 19. Terbanyak pada rentang umur 5-18 tahun, terdapat tiga golongan umur anak.

Terkuak Otak Pembunuhan Juragan Emas di Papua

Kepolisian berhasil menguak otak pembunuhan juragan emas, Nasrudin alias Acik (44) di Papua, adalah istri korban sendiri VLH (25) dalangnya

Bulan Ini, Dana Hibah Pariwisata Bergulir ke Daerah

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menargetkan verifikasi dan validasi dana hibah pariwisata sudah berada di daerah Juli 2021.

Berita Terkini

wave

Purbaya Yudhi Sadewa Pastikan Kebijakan Fiskal Berlanjut Tanpa Perombakan Radikal

Menteri Keuangan baru, Purbaya, janji lanjutkan kebijakan fiskal Sri Mulyani dengan fokus optimalisasi dan stabilitas ekonomi.

Prasetyo Hadi Bantah Reshuffle Kabinet Prabowo Bermotif Singkirkan Menteri Era Jokowi

Prasetyo Hadi tegaskan reshuffle kabinet tak bermuatan politis, Prabowo lantik sejumlah pejabat baru termasuk Menteri Keuangan dan BP2MI.

Penjarahan Senjata dan Penyerangan Polsek di Jakarta Timur, 14 Tersangka Diamankan

Polisi ungkap penjarahan senjata di Polsek Matraman. Empat belas tersangka ditangkap terkait serangan dan perusakan kantor polisi.

Nadiem Makarim Bantah Terlibat Kasus Korupsi Google Cloud di Kemendikbudristek

Nadiem membantah keterlibatan korupsi Google Cloud, sementara KPK dan Kejaksaan Agung terus lakukan penyelidikan terkait kasus berbeda.

Mantan Wali Kota Cirebon Ditetapkan Tersangka Korupsi Proyek Gedung Setda

Nashrudin Azis ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan gedung Setda Cirebon, dengan kerugian negara Rp26 miliar.


See All
; ;