Polisi Tangkap Satu Warga Toili Sulteng Pelaku Penggelapan Kamera

<p>Polisi Tangkap Satu Warga Toili Sulteng Pelaku Penggelapan Kamera (Foto: Ist)</p>
Polisi Tangkap Satu Warga Toili Sulteng Pelaku Penggelapan Kamera (Foto: Ist)

Berita sulawesi tengah, gemasulawesi– Polisi tangkap satu warga Toili Kabupaten Banggai Sulteng berinisial AY (32) pelaku penggelapan satu unit kamera.

Kapolsek Toili Iptu Candra mengungkapkan penangkapan terhadap pelaku penggelapan warga Toili Sulteng berdasarkan laporan polisi nomor: 69/ IX /2020/Res-Banggai, tanggal 12 September 2020 di SPKT Polsek Toili.

“Dari laporan itu unit Reskrim Polsek Toili langsung melakukan penyelidikan guna mencari keberadaan terduga pelaku,” tuturnya,di Banggai, Senin 14 September 2020.

Selanjutnya, sekitar pukul 16.00 Wita pihaknya mendapatkan informasi, pelaku berada wilayah Kecamatan Toili.

Kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, Sabtu 12 September 2020 sekitar pukul 19.00 Wita.

“Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan sedikitpun,” jelasnya.

Baca Juga: Wifi Gratis Segera Ada di Huntara Kota Palu

Ia mengatakan, setelah diamankan kemudian pelaku diinterogasi. Hasilnya, pelaku mengakui perbuatannya.

Ia telah melakukan penggelapan satu unit kamera. Dan telah menjualnya senilai Rp. 1,5 Juta.

“Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebanyak Rp 4,9 Juta,” ungkapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku saat ini sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Toili untuk proses hukum lebih lanjut.

“Untuk barang bukti sudah kami lakukan penyitaan kepada satu warga di Kota Luwuk,” tandasnya.

Diketahui, penggelapan dan penipuan diatur dalam pasal-pasal yang berbeda dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.

Penggelapan diatur dalam pasal 372 KUHP. Yang termasuk penggelapan adalah perbuatan mengambil barang milik orang lain sebagian atau seluruhnya) di mana penguasaan atas barang itu sudah ada pada pelaku, tapi penguasaan itu terjadi secara sah.

Misalnya, penguasaan suatu barang pelaku terjadi karena pemiliknya menitipkan barang tersebut. Atau penguasaan barang pelaku terjadi karena tugas atau jabatannya, misalnya petugas penitipan barang. Tujuan dari penggelapan adalah memiliki barang atau uang yang ada dalam penguasannya yang mana barang atau uang itu pada dasarnya adalah milik orang lain.

Sementara itu penipuan diatur dalam pasal 378 KUHP. Yaitu, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

Dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.

Dilihat dari obyek dan tujuannya, penipuan lebih luas dari penggelapan. Jika penggelapan terbatas pada barang atau uang, penipuan termasuk juga untuk memberikan hutang maupun menghapus piutang.

Baca Juga: Pasokan Solar Langka, Petani di Parimo Menjerit

Laporan: Ical

...

Artikel Terkait

wave

Sekolah Tatap Muka di Kota Palu Mulai Pekan Depan

Sebanyak 15 Sekolah Dasar (SD) dan 12 Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kota Palu Provinsi Sulteng, mulai buka sekolah pekan depan.

Bawaslu Sulteng dan Dosen Untad Palu Saling Lapor

Satu dosen Universitas tadulako (Untad) dan Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Sulteng saling lapor.

Usut ASN Hadiri Deklarasi Paslon, Bawaslu Parimo Bentuk Tim Investigasi

Usut Aparatur Sipil Negara (ASN) hadiri deklarasi salah satu Paslon Gubernur Sulteng, Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Parimo bentuk tim investigasi.

Puluhan PAUD di Parimo Penuhi Standar Layanan Cegah Stunting

Dinas pendidikan dan kebudayaan (Disdikbud) Parimo menyebut, puluhan lembaga Pendidikan Anak Usia Dini atau PAUD memenuhi standar layanan cegha stunting.

Efisien 25 Persen, Ekspor dari Pelabuhan Pantoloan Kota Palu

Pelindo IV menyebut pengusaha bisa menekan biaya operasional hingga efisien 25 persen, bila ekspor dari Pelabuhan Pantoloan Kota Palu.

Berita Terkini

wave

Dugaan PETI di Desa Maleali, Aparat Hanya Dapatkan Sisa Kamp Kosong

Unit Tipidter Polres Parigi moutong, hanya berhasil mendapatkan kamp kosong bekas penambang ilegal pada sidak di desa Maleali

Muhaimin Hadi Desak Audit SPBU: Bongkar Gurita Mafia Solar di Poso!

Ketua Forum Pembela Cinta Damai Kabupaten Poso, Muhaimin Hadi, mengkritik keras kelangkaan solar bersubsidi yang melanda wilayah Poso.

Di Balik Sidak Dispenser BBM Parigi: Menantang Nyali Satreskrim Tangkap Aktor Intelektual Penimbun Solar Subsidi

Polres Parigi Moutong lakukan uji tera dan Sidak sejumlah SPBU di Parigi moutong, sehubungan dengan gencarnya kritikan berkaitan BBM Ilegal

Gurita Tambang Ilegal: Oknum Polisi Edi Jaya Diduga Lebarkan Sayap hingga ke Desa Maleali

Tidak hanya di Mentawa Sausu Torono, Oknum polisi Edi Jaya diduga juga mulai masuk merambah ke Desa Maleali.

Rapor Merah AKBP Hendrawan: Dinilai Gagal Total Disiplinkan Anggota Penyusup Bisnis PETI dan Solar Ilegal

Kapolres Parigi moutong, Hendrawan dinilai gagal mendisiplinkan internal dalam jajarannya berkaitan keterlibatan PETI di Parimo.


See All
; ;