Mulai Hari Ini, Obat-obatan dan Kosmetik Wajib Sertifikasi Halal

<p>Foto: Mulai Hari Ini, Obat-obatan dan Kosmetik Wajib Sertifikasi Halal.</p>
Foto: Mulai Hari Ini, Obat-obatan dan Kosmetik Wajib Sertifikasi Halal.

Gemasulawesi– Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, produk obat-obatan, kosmetik, dan barang gunaan wajib memiliki sertifikasi halal mulai hari ini, Minggu, 17 Oktober 2021 sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang Jaminan Produk Halal.

Menurut Menteri Agama dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu, kewajiban sertifikasi halal untuk obat-obatan, kosmetik, dan barang gunaan mulai diberlakukan, seiring dimulainya tahap kedua kewajiban bersertifikat halal yakni mulai 17 Oktober 2021 sampai yang terdekat 17 Oktober 2026.

Menurutnya, penahapan itu bertujuan agar kewajiban bersertifikat halal produk sebagaimana ditetapkan regulasi, terlaksana dengan baik dan menghindari potensi kesulitan, khususnya bagi pelaku usaha dalam menjaga keberlangsungan dan pengembangan usahanya.

Baca juga: Disperindag: Penting, Sertifikasi Halal Produk UMKM di Parimo

Cakupan produk dalam jaminan produk halal, kata Menteri Agama, sangatlah luas. Meliputi makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

“Kebijakan penahapan ini suatu keniscayaan dalam implementasi mandatory sertifikasi halal,” tambahnya.

Kepala BPJPH Kementerian Agama, Muhammad Aqil Irham menambahkan, penahapan kewajiban bersertifikat halal jenis produk secara lebih rinci diatur di dalam PP Nomor 39 Tahun 2021.

Pasal 139 misalnya, mengatur bahwa kewajiban bersertifikat halal bagi jenis produk dilakukan secara bertahap. Penahapan untuk pertama kali terdiri atas (a) produk makanan dan minuman; (b) bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman; dan (c) hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

Pasal 140 mengatur bahwa penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dimulai sejak 17 Oktober 2019 sampai 17 Oktober 2024.

Tahap kedua kewajiban bersertifikat halal diatur dalam Pasal 141 PP Nomor 39 Tahun 2021. Penahapan kedua kewajiban bersertifikat halal ini mencakup berbaga jenis produk mulai dari obat tradisional, suplemen kesehatan, obat bebas hingga barang gunaan.

“Di hari lahir BPJPH ini, saya mengajak semua pihak, baik kementerian/ lembaga, pemda, pelaku usaha, perguruan tinggi, ormas, dan seluruh lapisan masyarakat untuk menyambut penahapan kedua kewajiban bersertifikat halal ini dengan komitmen bersama untuk terus bersinergi mendukung suksesnya penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia, dengan semboyan Ikhlas Beramal, Kerja Profesional, Hasil Maksimal,” kata Aqil Irham. (****)

Baca juga: Indonesia Belum Mampu Optimalkan Potensi Industri Produk Halal

...

Artikel Terkait

wave

Wakil Presiden Apresiasi Kerukunan Antarumat Beragama di Papua Barat

Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengapresiasi kerukunan antarumat beragama di Papua Barat, karena dapat menjaga kesepakatan hidup beragama.

Kemenkominfo Gandeng Selebriti Tingkatkan Kampanye Berpikir Kritis

Kemenkominfo melalui Gerakan Nasional Literasi Digital Siberkreasi, kampanye ke masyarakat Indonesia terampil berpikir kritis menangkal hoaks

Libur Maulid, ASN Dilarang Cuti Bepergian 18-22 Oktober 2021

Kementerian PANRB Indonesia melarang ASN cuti dan bepergian di masa libur Maulid Nabi Muhammad SAW, 18-22 Oktober 2021.

Kemendikbudristek Salurkan Bantuan Kuota Internet Periode Oktober Kepada 26,6 Juta Pengguna

Kemendikbudristek mengaku kembali salurkan bantuan kuota data internet kepada 26,6 juta pendidik dan peserta didik di periode Oktober 2021.

Presiden Jokowi Lantik Megawati Jadi Ketua Dewan Pengarah BRIN

Presiden Jokowi lantik Megawati Soekarnoputri menjadi Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN di Istana Negara.

Berita Terkini

wave

Jurang Defisit APBD Parimo Terkuak Postur Belanja Nyaris Jebol

Parigi Moutong memproyeksikan belanja daerah 2026 tembus Rp1,7 triliun. Angka ini melampaui pendapatan daerah dan memicu defisit.

Peringatan Mendagri Soal Pangan Buat Pemda Parigi Moutong Diperintahkan Awasi Bahan Pokok

Pemda Parigi Moutong bergerak cepat mengawasi harga beras dan pangan akibat ancaman kemarau panjang demi menjaga daya beli warga Sulteng

Jalur Gelap BBM Subsidi Parigi Moutong Terbongkar, Ribuan Liter Solar Disita

Polres Parigi Moutong menyita 3.072 liter BBM bersubsidi di Kelurahan Kampal. Dua sopir diperiksa terkait dugaan manipulasi barcode.

Banyak Warga Keliru Pakai Obat, Pemda Parigi Moutong Bongkar Peran Penting Apoteker

Wakil Bupati Parigi Moutong Abd. Sahid menegaskan pentingnya edukasi apoteker agar warga tak keliru mengonsumsi obat di Parigi Moutong.

Motif Saga Parigi Moutong Ketinggalan Inovasi? Dekranasda Usahakan Rombak Total Produk Kriya Lokal

Dekranasda Parigi Moutong dorong pembenahan desain dan pemasaran Motif Saga usai berguru di Kriyanusa 2026 Jakarta Pusat.


See All
; ;