Parigi Moutong Gelar Pelatihan Konvensi Hak Anak

<p>Foto: Parigi Moutong Gelar Pelatihan Konvensi Hak Anak.</p>
Foto: Parigi Moutong Gelar Pelatihan Konvensi Hak Anak.

Parigi moutong, gemasulawesi — Dalam rangka percepatan Kabupaten Layak Anak, Pemerintah daerah (Pemda) Parigi Moutong menggelar pelatihan Konvensi Hak Anak.

“Tujuan kegiatan itu untuk menegakkan prinsip pengakuan atas martabat yang melekat, dan hak-hak sama pada manusia. Terutama anak sebagai landasan bagi kemerdekaan, keadilan dan perdamaian,” ungkap Kepala Sub Bidang Sosial Budaya II Bappelitbangda, Khairudin, saat kegiatan pelatihan Konvensi Hak Anak, di Aula Bappelitbangda Parigi Moutong, Jumat 3 Desember 2021.

Ia mengatakan, Konvensi Hak Anak merupakan perjanjian di antara beberapa negara. Dan perjanjian itu bersifat mengikat secara yuridis dan politis.

Baca juga: Konvensi Hak Anak Amanatkan Pemenuhan Inklusif Anak

Konvensi merupakan suatu hukum Internasional atau biasa disebut sebagai instrumen internasional. Dengan kata lain hak anak berarti Hak Asasi Manusia untuk anak.

“Jadi, Konvensi Hak Anak adalah perjanjian mengikat secara yuridis dan politis di antara berbagai Negara mengatur hal-hal berhubungan dengan hak anak,” jelasnya.

Sementara itu, Bupati Parigi Moutong diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Parigi Moutong, Lewis mengapresiasi kegiatan itu.

Ia menyebut anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang senantiasa harus dijaga. Sebab dalam diri anak melekat harta, martabat dan hak hak sebagai manusia yang harus dijunjung Tinggi.

“Salah satu hak anak yang paling mendasar adalah hak sipil dan kebebasan anak yang terdiri dari sejumlah hak diantaranya adalah hak untuk memperoleh akses atas informasi yang layak bagi anak,” ucapnya.

Hak ini bukan sekedar mengatur bagaimana anak memperoleh akses informasi saja. Namun, akan tetapi bagaimana anak terlindungi dari berbagai informasi yang dapat menggangu proses tumbuh kembang anak.

Ketentuan mendasar mengenai hak anak kata dia, terdapat dalam Konvensi Hak Anak yang telah disahkan Pemerintah Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990.

“Disebutkan anak harus memiliki hak atas kebebasan mengeluarkan pendapat yang mencakup kebebasan mencari, menerima dan memberikan informasi baik secara lisan, tertulis maupun cetak dan dalam bentuk seni atau media lainnya sesuai pilihan anak itu,” tutupnya. (**/Diskominfo Parigi Moutong)

Baca juga: Sekda Ardi: Anak Mempunyai Hak Perlindungan Pribadi

...

Artikel Terkait

wave

DKIPS Sulawesi Tengah Gelar Workshop Digital

DKIPS Sulawesi Tengah (Sulteng) gelar workshop digital melalui bimtek penyusunan berita, photo story dan penggunaan perangkat drone.

Kejari Parimo Tuntaskan Satu Perkara lewat Restoratif Justice

Kejaksaan Negeri Parigi Moutong, tuntaskan satu perkara tindak pidana melalui restoratif justice atau kesepakatan antara pihak berperkara.

Uji Coba Indeks Pembangunan Statistik Disosialisasikan

Uji coba Indeks Pembangunan Statistik (IPS) disosialisasikan. Kegiatan sosialisasi itu dilaksanakan oleh BPS Sulteng.

Ini Hasil Diskusi tentang Menarik Investasi Masuk ke Parigi Moutong

Diskusi bertemakan cara menarik investasi ke Parigi Moutong menghasilkan beberapa rekomendasi, namun masih akan disempurnakan.

Sosialisasi Tujuh Dimensi Lansia Tangguh Resmi Dibuka

Sosialisasi tujuh dimensi Lansia tangguh dan pendampingan perawatan jangka panjang bagi Lansia di Sulawesi tengah resmi dibuka.

Berita Terkini

wave

Tim DVI Polri Selesaikan Identifikasi Korban Kecelakaan Helikopter BK117 D3 di Kalsel

Semua jenazah korban helikopter jatuh di Kalimantan Selatan berhasil diidentifikasi oleh Tim DVI Polri dengan proses teliti.

Remaja 16 Tahun Diamankan Terkait Kematian Mahasiswi di Indekos Ciracas

Polisi amankan remaja FF (16) terkait dugaan penganiayaan mahasiswi IM (23) yang ditemukan tewas di indekos Ciracas.

Ledakan Misterius di Pondok Cabe Ilir, Tujuh Korban dan Delapan Rumah Rusak

Ledakan di Pondok Cabe Ilir, akibat tabung gas, menewaskan tujuh korban, rusak delapan rumah, penyelidikan forensik masih berlangsung.

Koperasi Didorong Kelola Tambang, Pemerintah Siapkan Regulasi dan Modal Awal

Pemerintah siapkan aturan baru beri koperasi hak kelola tambang hingga 2.500 hektare, dukung ekonomi lokal dan kesejahteraan masyarakat.

Kasus Penyiksaan Anak di Kebayoran Lama: EF Terungkap Bukan Ayah Kandung, Dijerat Pasal Perlindungan Anak

Polri ungkap EF bukan ayah kandung AMK. Bersama SNK, ia ditetapkan tersangka penyiksaan anak dan terancam hukuman berat.


See All
; ;