Lulus CPNS Parimo Sulawesi Tengah, Ini Syarat Pemberkasan NIP

<p>Foto: Kepala BKPSDM Parigi Moutong, Ahmad Saiful.</p>
Foto: Kepala BKPSDM Parigi Moutong, Ahmad Saiful.

Berita sulawesi tengah, gemasulawesi– Peserta yang lulus CPNS formasi tahun 2019 lingkup Pemda Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah dapat segera melengkapi pemberkasan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Panselda Parimo Sulteng menyebut berdasarkan pengumuman BKN nomor K26-30/B7208/X/20.01 tanggal 28 Oktober 2020 perihal penyampaian hasil integrasi nilai SKD-SKB CPNS tahun 2019.

Syarat pemberkasannya adalah pemberkasan penetapan NIP peserta lulus seleksi CPNS Parigi Moutong Sulawesi Tengah mesti mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH). Serta segera menyampaikan kelengkapan berkas secara elektronik melalui https // sscn.bkn.go.id. Dimulai 5-15 November 2020.

Selanjutnya, adapun   kelengkapan   dokumen   usul   penetapan   NIP   CPNS   yang   harus diunggah/disampaikan oleh peserta melalui https //sscn.bkn.go.id

Baca juga: Polda Sulteng Limpahkan Kasus Pupuk Ilegal ke Kejari Palu

1) Pasfoto terbaru dengan menggunakan pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah;

2) Ijazah asli untuk lulusan dalam negeri/ijazah penyetaraan  DIKTI  untuk lulusan luar negeri dan transkip nilai asli;

3) Printout Daftar Riwayat Hidup  (DRH)  dari  SSCN  yang  telah  ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai;

4) Surat pernyataan lima poin yang di tandatangani peserta dan bermaterai 6000, yang berisi tentang:

Baca juga: 245 Peserta Ikuti Ujian SKB CPNS Parigi Moutong

a) tidak pernah dipidana   dengan   pidana   penjara   berdasarkan   putusan pengadilan yang sudah mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2(dua) tahun atau lebih;

b) tidak pernah diberhentikan  dengan  hormat  tidak  atas  permintaan  sendiri atau   tidak   dengan   hormat   sebagai   CPNS,   PNS,   TNI,   POLRI      atau diberhentikan  tidak  dengan  hormat  sebagai  pegawai  swasta  (termasuk BUMN/BUMD);

c) tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS atau Anggota TNI/POLRI;

d) tidak menjadi anggota/pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis;

e) bersedia ditempatkan diseluruh   wilayah   Negara   KesatuanRepublik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.

Baca juga: Buruh di Morowali Sulteng Ajukan Tuntutan Soal RUU Cipta Kerja

5)Surat  pernyataan  bersedia  mengabdi  pada  instansi Pemerintah  Kabupaten Parigi  Moutong dan  tidak  mengajukan  pindah  dengan  alasan  apapun  paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS;

6)Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) berdasarkan KTP;

7)Surat  keterangan  sehat  jasmani  dan  rohani  dari Rumah  Sakit  Anuntaloko Parigi Kabupaten Parigi Moutong;

8)Surat  Keterangan  tidak  mengkonsumsi/menggunakan  narkoba,  psikotropika, serta   zat-zat   adiktif   lainnya   dari dari Rumah   Sakit   Anuntaloko   Parigi Kabupaten Parigi Moutong;

Baca juga: Puluhan Siswa SMK Muhammadiyah Parigi Tengah Lulus Ujian

9)Untuk  pembuatan  Surat  Keterangan  Catatan  Kepolisian,  Surat  Keterangan Sehat   Jasmani   dan   Rohani   serta   Surat   Keterangan   Bebas   Nakoba   di cantumkan nama   dan   gelar   yang   tertera   pada   Ijazah   yang   digunakan mendaftardan  tanggal  dikeluarkan  setelah  tanggal  Pengumuman  ini  serta mencantumkan  Tujuan/keperluan  untuk  PENGANGKATAN  CALON  PEGAWAI NEGERI SIPIL;

10)Bukti pengalaman kerja  yang  telah  dilegalisir  oleh  pejabat  yang  berwenang (apabila memiliki Masa Kerja).

Terakhir, Panselda Parimo Sulteng dalam pengumuman bernomor 871/0112/BKPSDM mengatakan format kelengkapan  dokumen sebagaimana  dimaksud  pada  angka  satu  diatas, dapat   diunduh   melalui   laman http//bkpsdm.parigimoutongkab.go.id dan https//sscn.bkn.go.id pada menu layanan informasi Kabupaten Parimo.

Baca juga: Ratusan Peserta Ujian CAT CPNS Parigi Moutong Tidak Lulus

Laporan: Muhammad Rafii

...

Artikel Terkait

wave

Banjir Rendam Ratusan Hektar Sawah di Purwosari Sulawesi Tengah

Akibat banjir di Dusun Tiga Pambola, Desa Purwosari, Kecamatan Torue Kabupaten Parimo Provinsi Sulawesi Tengah, Ini disebabkan tingginya curah hujan

Setelah Banggai, Gempa 4,5 SR Guncang Sigi Sulawesi Tengah

Setelah Kabupaten Banggai, gempa kembali mengguncang Provinsi Sulawesi Tengah, kali ini Kabupaten Sigi dengan 4,5 Skala Richter (SR).

Pohon Roboh Timpa Satu Rumah di Parimo Sulawesi Tengah

Pohon roboh timpa satu rumah di Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Kejadian diperkirakan terjadi sekitar pukul 20.00 Wita

Kontrol Stunting, Parigi Moutong Manfaatkan Aplikasi Simading

Satuan tugas Satgas Penanganan Stunting Parigi Moutong Parimo Sulawesi Tengah Sulteng manfaatkan Sistem manajemen data stunting Simading

Tujuh Kasus Baru dan 11 Pasien Sembuh Covid 19 Sulawesi Tengah

Tercatat Covid 19 Sulawesi Tengah kembali bertambah tujuh kasus baru dan 11 pasien sembuh.

Berita Terkini

wave

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.

PAD Parigi Moutong Tembus 106 Persen Saat Total Pendapatan Anggaran 2025 Meleset dari Target

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Parigi Moutong TA 2025 sukses tembus 106,08%. Simak rincian APBD, nilai SiLPA, dan raihan opini WTP


See All
; ;