gemasulawesi.com – Berita Terkini Indonesia Hari Ini
Berita Terupdate dan Terkini Indonesia, Sulawesi Tengah, Palu, Poso, Parigi Moutong
Lulus CPNS Parimo Sulawesi Tengah, Ini Syarat Pemberkasan NIP
Berita sulawesi tengah, gemasulawesi– Peserta yang lulus CPNS formasi tahun 2019 lingkup Pemda Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah dapat segera melengkapi pemberkasan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Panselda Parimo Sulteng menyebut berdasarkan pengumuman BKN nomor K26-30/B7208/X/20.01 tanggal 28 Oktober 2020 perihal penyampaian hasil integrasi nilai SKD-SKB CPNS tahun 2019.
Syarat pemberkasannya adalah pemberkasan penetapan NIP peserta lulus seleksi CPNS Parigi Moutong Sulawesi Tengah mesti mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH). Serta segera menyampaikan kelengkapan berkas secara elektronik melalui https // sscn.bkn.go.id. Dimulai 5-15 November 2020.
Selanjutnya, adapun kelengkapan dokumen usul penetapan NIP CPNS yang harus diunggah/disampaikan oleh peserta melalui https //sscn.bkn.go.id
Baca juga: Polda Sulteng Limpahkan Kasus Pupuk Ilegal ke Kejari Palu
1) Pasfoto terbaru dengan menggunakan pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah;
2) Ijazah asli untuk lulusan dalam negeri/ijazah penyetaraan DIKTI untuk lulusan luar negeri dan transkip nilai asli;
3) Printout Daftar Riwayat Hidup (DRH) dari SSCN yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai;
4) Surat pernyataan lima poin yang di tandatangani peserta dan bermaterai 6000, yang berisi tentang:
Baca juga: 245 Peserta Ikuti Ujian SKB CPNS Parigi Moutong
a) tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2(dua) tahun atau lebih;
b) tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, TNI, POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD);
c) tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS atau Anggota TNI/POLRI;
d) tidak menjadi anggota/pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis;
e) bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara KesatuanRepublik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.
Baca juga: Buruh di Morowali Sulteng Ajukan Tuntutan Soal RUU Cipta Kerja
5)Surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS;
6)Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) berdasarkan KTP;
7)Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Rumah Sakit Anuntaloko Parigi Kabupaten Parigi Moutong;
8)Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari dari Rumah Sakit Anuntaloko Parigi Kabupaten Parigi Moutong;
Baca juga: Puluhan Siswa SMK Muhammadiyah Parigi Tengah Lulus Ujian
9)Untuk pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian, Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani serta Surat Keterangan Bebas Nakoba di cantumkan nama dan gelar yang tertera pada Ijazah yang digunakan mendaftardan tanggal dikeluarkan setelah tanggal Pengumuman ini serta mencantumkan Tujuan/keperluan untuk PENGANGKATAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL;
10)Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki Masa Kerja).
Terakhir, Panselda Parimo Sulteng dalam pengumuman bernomor 871/0112/BKPSDM mengatakan format kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka satu diatas, dapat diunduh melalui laman http//bkpsdm.parigimoutongkab.go.id dan https//sscn.bkn.go.id pada menu layanan informasi Kabupaten Parimo.
Baca juga: Ratusan Peserta Ujian CAT CPNS Parigi Moutong Tidak Lulus
Laporan: Muhammad Rafii