Pembobol Deposito Rp45 M Nasabah BNI di Makassar Jadi Tersangka

<p>Foto: Illustrasi. Pembobol Deposito Rp45 M Nasabah BNI di Makassar Jadi Tersangka</p>
Foto: Illustrasi. Pembobol Deposito Rp45 M Nasabah BNI di Makassar Jadi Tersangka

Gemasulawesi– Hasil pengembangan penyelidikan Bareskrim Polri, pembobol deposito Rp45 Miliar di Makassar ditetapkan menjadi tersangka.

Salah satu korban merupakan nasabah BNI. Dalam perkara ini, korban merugi usai mengalami pemalsuan bilyet giro. Setidaknya, tercatat tiga korban merugi hingga puluhan miliar.

“Tersangka atas nama MBS. Tersangka adalah pegawai BNI Makassar,” ungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika saat dikonfirmasi, Senin 13 September 2021.

Baca juga: Polisi Masih Usut Perampokan Nasabah Bank di Kota Palu

Ia menyebut, sudah ada satu berkas penyidikan rampung dan diserahkan ke Kejaksaan.

Menurut dia, penyidikan itu dilakukan usai BNI melaporkan dugaan tindak pidana ikut ke polisi dengan register Nomor: LP/B/0221/IV/2021/Bareskrim tanggal 1 April 2021 tentang dugaan Tindak Pidana Perbankan dan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tersangka pembobol deposito, MBS memulai perbuatannya pada sekitar Juli 2019. Ia menawarkan deposito ke nasabah RJ dan AN dengan bunga 8,25 persen, serta bonus-bonus lain.

Setahun berselang, penawaran serupa juga diberikan kepada nasabah berinisial HN dan IMB.

“Caranya, dana terlebih dahulu dimasukkan ke rekening bisnis di BNI cabang makassar atas nama para deposan,” jelasnya.

Slip penerimaan diserahkan tersangka kepada para nasabah untuk kemudian ditandatangani dan akan dipindahkan ke rekening deposito.

Namun, ia bersama dengan rekan bisnis lainnya menarik dana para deposan itu secara bersamaan untuk disetorkan ke rekening sudah dibuatnya.

Beberapa rekening dibuat tersangka diduga penyidik adalah fiktif dan bodong.

Akhirnya, beberapa nasabah mengalami kerugian akibat perbuatan MBS ialah deposan atas nama IMB hingga Rp45 miliar.

Baca Juga: Personel TNI di Perbatasan RI-Malaysia Gagalkan Penyelundupan Land Cruiser

Dana itu berasal dari dana deposito seluruhnya sejumlah Rp70 miliar dan sudah dibayarkan Rp25 miliar.

Kemudian, nasabah lain berinisial H yang merugi Rp16,5 miliar berasal dari dana yang didepositokan sebesar Rp20 miliar dan sudah dibayar Rp3,5 miliar.

Terakhir ialah nasabah berinisial R dan A merugi hingga Rp50 miliar.

“Bareskrim sudah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 20 orang saksi dan 2 ahli perbankan dan pidana,” tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan huruf b dan ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan atau Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Helmy berharap masyarakat dapat berhati-hati ketika melakukan transaksi keuangan pasca-pemalsuan bilyet deposito ini.

Ia meminta agar masyarakat tak mudah mempercayai pihak-pihak tertentu meski sebagai pegawai prioritas. (***)

Baca juga: Pelaku Pembobol Website Untad Palu Terancam Pidana 12 Tahun

...

Artikel Terkait

wave

Personel TNI di Perbatasan RI-Malaysia Gagalkan Penyelundupan Land Cruiser

Personel Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan Indonesia - Malaysia gagalkan penyelundupan satu unit mobil Toyota Land Cruiser asal Malaysia.

Peserta Tes PPPK Guru 2021 Datang Terlambat Bakal Diikutkan Sesi Kedua

Bagi pengumuman terpaut syarat penerapan uji kompetensi awal PPPK guru 2021, telat muncul tidak sesuai agenda, diikutkan ke pilih sesi kedua.

Mendagri Tito Karnavian: Kepala Daerah dan Wakilnya agar Rukun Mengabdi untuk Rakyat

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian meminta kepala daerah untuk rukun bersama wakilnya dalam mengabdikan diri untuk rakyat.

Enrique Maluku dari Indonesia adalah Pengeliling Bumi Pertama

Pengeliling bumi pertama adalah orang Indonesia bernama Enrique Maluku, bukan Fernando de Magelhaens, penjelajah Portugis seperti selama ini.

Passing Grade PPPK non-Guru 2021 Jabatan Fungsional

Partisipan ujian harus capai passing grade PPPK non-Guru jabatan fungsional tahun 2021 dalam tes kompetensi serta ujian wawancara.

Berita Terkini

wave

Janggal, Kejati Sulteng Belum Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Dugaan Gratifikasi 500 Juta Tiga Proyek Jalan di Parigi Moutong

Sudah disita Kejati ratusan juta dana dugaan hasil gratifikasi, tapi anehnya belum ada tindaklanjut dari pihak kejaksaan.

Jadi Debut Bunda Corla di Layar Lebar, Inilah Sinopsis Mertua Ngeri Kali, Film Drama Komedi yang Lucu sekaligus Menyentuh Hati

Mertua Ngeri Kali adalah film drama komedi yang menghibur sekaligus menyentuh hati, dibintangi Bunda Corla yang kocak

Menyoroti Misteri dan Kepercayaan seputar Gunung Merbabu, Inilah Sinopsis Film Horor Kuncen

Kuncen adalah film horor yang akan hadir di bioskop November mendatang, membawa kisah seputar mitos di Gunung Merbabu

PT Bukit Asam Catat Produksi dan Penjualan Batu Bara Tumbuh, Optimis Hadapi Tekanan Pasar Global

PTBA mencatat produksi 35,90 juta ton hingga kuartal III-2025, didukung efisiensi, penjualan meningkat, permintaan pasar kuat.

Polresta Samarinda Tangkap 10 Tahanan Kabur, Polisi Terus Memburu Lima Buronan dan Tingkatkan Keamanan Sel

Polresta Samarinda berhasil menangkap 10 tahanan kabur, sementara lima lainnya masih diburu dengan penguatan sistem keamanan.


See All
; ;