Pemda Wajib Alokasi Delapan Persen DAU Untuk Penanganan Covid-19

<p>Ilustrasi Vaksin</p>
Ilustrasi Vaksin

Berita Nasional, gemasulawesi – Pemerintah daerah (Pemda) diwajibkan alokasikan delapan persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) untuk penanganan Covid-19.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam Salinan surat yang dibagikan kapuspen Mendagri Benni Irwan, Jum’at, 17 Desember 2021.

Baca: Mendagri Tito Karnavian: Kepala Daerah dan Wakilnya agar Rukun Mengabdi untuk Rakyat

Selain itu Tito juga menerbitkan SE nomor 900/7120/SJ berisikan perintah percepatan vaksinasi covid-19 di di seluruh daerah.

“Itu mengacu pada instruksi presiden terkait permintaan percepatan vaksinasi sehubungan dengan munculnya varian baru covid,” terangnya.

Baca: Mendagri: Pemerintah Kota Jadi Pilar Utama Merawat Toleransi

Dalam suratnya Tito juga menekankan persoalan target daerah yang harus mencapai 70 persen vaksinasi terhadap penduduk Indonesia pada akhir tahun.

Ia meminta seluruh kepala daerah untuk aktif berpartisipasi dan serius mengawal pencapaian target vaksinasi tersebut.

Baca:Proyeksi Separuh APBD Masih Ditopang APBN

“Untuk mencapai target itu diperlukan dukungan anggaran dari APBD tahun 2021,” ungkapnya.

Lanjut dia, APBD sebaiknya difokuskan pada dukungan operasional vaksinasi, penanggulangan dan pemantauan dampak kesehatan paska vaksinasi, Insentif tenaga kesehatan dan penyaluran vaksin covid-19 di sejumlah fasilitas kesehatan.

Baca: Nelayan Kabupaten Banggai Diduga Tewas Disambar Petir

Kepala daerah juga kata dia, harus terus bersemangat mensosialisasikan persoalan vaksinasi kepada warga di wilayahnya masing-masing.

Baca: Pemkot Palu Dapat Apresiasi Capaian Realisasi APBD 2021

“Pemda juga boleh mengikutsertakan program lain seperti dirangkaikan penyerahan Sembako dan Bantuan langsung tunai,” tuturnya.

Sementara itu delapan persen anggaran bersumber DAU Pemda wajib alokasi karena rencananya akan difokuskan untuk membiayai insentif tenaga kesehatan dan belanja kesehatan.

Baca: Gubernur Minta Tambahan DBH Sulawesi Tengah

Dalam suratnya Tito juga mengizinkan, Pemerintah daerah menggunakan anggaran tidak terduga maupun memanfaatkan dana dari perusahaan dalam rangka mencapai target vaksinasi akhir tahun.

“Sebagai bentuk solidaritas antara pihak swasta dan masyarakat, pemerintah daerah dapat memanfaatkan dukungan pendanaan CSR,” tulisnya. (*/fan)

Baca: Akibat Pandemi Corona, APBD Parigi Moutong Bisa Jebol

...

Artikel Terkait

wave

TIK Berperan Penting Menopang Perekonomian di Masa Pandemi

Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) berperan penting dalam menopang perekonomian di masa pandemi Covid-19.

Kemendag Diminta Konsisten Menerapkan Kebijakan HET Minyak Goreng

Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI diminta konsisten menerapkan kebijakan terkait Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng.

Gerakan Non Blok Berpotensi Wujudkan Kemerdekaan Palestina

Kemerdekaan Palestina berpotensi diwujudkan melalui kekuatan Gerakan Non Blok. hubungan antar negara GNB melalui jejaring parlemen

Pemerintah Rampungkan RUU ITE

Naskah revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE) disebut telah dirampungkan pemerintah.

Kemenkominfo Menggelar Literasi Digital Netizen Fair di Berbagai Kota di Indonesia

Kementrian komunikasi dan informatika (Kemenkominfo) dan GNLD Siberkreasi hadirkan ajang Literasi Digital Netizen Fair (LDNF)

Berita Terkini

wave

Gencar Usut Dugaan Pungli Barcode Solar Petani, Jurnalis Malah Diancam Polisikan oleh Oknum Pejabat Dinas TPHP Parigi Moutong

Bukannya Tertibkan Administrasi, Oknum Pejabat Dinas TPHP Parigi Moutong Malah Serang Balik Pers Pakai Ancaman Lapor Polisi.

Jaringan Gurita Barcode Solar Bersubsidi, "Uang Pelicin" Diduga Jadi Budaya di Dinas TPHP Parigi Moutong

Bisnis barcode dinas TPHP Parigi moutong diduga sudah sejak lama menggurita, praktek pungli penerbitan barcode disebut sudah menjadi budaya.

Bau Menyengat Transaksi Barcode Solar: Sektor Pertanian Parigi Moutong Kembali Digerogoti Oknum

Dugaan permainan dalam penerbitan barcode solar untuk petani di Parigi moutong, disebut menjadi ladang cuan oknum pejabat.

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.


See All
; ;