Sat Narkoba Kembali Bekuk Pengguna Narkoba di Banggai

<p>Foto: Sat Narkoba Polres Banggai Bekuk Warga Pengguna Narkoba Jenis Sabu, Minggu 14 Februari 2021.</p>
Foto: Sat Narkoba Polres Banggai Bekuk Warga Pengguna Narkoba Jenis Sabu, Minggu 14 Februari 2021.

Berita banggai, gemasulawesi– Satuan Narkoba Polres kembali bekuk satu warga pengguna Narkoba di Banggai, Sulawesi Tengah.

“Pemuda pelaku penyalahgunaan Narkoba bernisial RN alias I (27),” ungkap Kasat Narkoba Iptu Makmur, di Banggai, Sulawesi Tengah, Minggu 14 Februari 2021.

RN pengguna Narkoba di Banggai, Sulawesi Tengah adalah seorang pemuda asal Kelurahan Balantang, Kecamatan Batui.

Ia dibekuk aparat Satuan Narkoba, di Jalur Dua, Kompleks Pura Agung, Kelurahan Bungin Timur, Kecamatan Luwuk, Minggu 14 Februari 2021.

“Penangkapan bermula dari informasi warga. Terdapat salah satu kos di lokasi itu, sering terjadi penyalahgunaan narkotika,” terangnya.

Baca juga: Tiga Kecamatan di Parimo Rawan Penyebaran Narkoba

Berdasarkan informasi itu, petugas Satuan Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan penggeledahan.

Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa satu sachet plastik bening berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dari pelaku pengguna Narkoba di Banggai, Sulawesi Tengah.

Selain menemukan narkotika yamg diduga jenis sabu, petugas juga menemukan seperangkat alat hisap sabu (bong).

Berikut Penjelasan Undang-Undang Terkait Penyalahgunaan Narkotika.

Pasal 114 UU Narkotika

Untuk Narkotika Golongan I, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun. Dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah.

Pasal 119 UU Narkotika

Untuk Narkotika Golongan II, pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun. Dan pidana denda paling sedikit delapan ratus juta rupiah dan paling banyak delapan miliar rupiah.

Pasal 124 UU Narkotika

Untuk Narkotika Golongan III, pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama sepuluh tahun. Dan pidana denda paling sedikit enam ratus juta rupiah dan paling banyak lima miliar rupiah.

Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan III beratnya melebihi lima gram. Pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun dan pidana denda maksimum ditambah sepertiga.

Ia menambahkan, pelaku pengguna Narkoba di Banggai, Sulawesi Tengah dan barang bukti, langsung diamankan ke Mapolres, guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: Miliki Sabu, Polisi Amankan Dua Warga Sigi Sulteng

Laporan: Rahmat

...

Artikel Terkait

wave

Pembayaran Gaji ASN di Poso Kembali Molor

Pembayaran gaji ASN di Poso, Provinsi Sulawesi Tengah, kembali molor. Hingga saat ini belum menerima gaji untuk bulan Februari 2021.

Peringatan Dini Cuaca Sulawesi Tengah 14 Februari 2021

BMKG keluarkan peringatan dini cuaca Sulawesi Tengah 14 Februari 2021, kepada masyarakat luas.

LPPM Untad Bakal Buka Sekolah Peternakan Rakyat di Parigi Moutong

LPPM Universitas Tadulako atau Untad merencanakan akan membuka sekolah peternakan rakyat di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Pembayaran Gaji ASN di Tolitoli Molor Dua Bulan, Ini Alasan Pemda

Gaji ASN molor di Tolitoli selama dua bulan, Pemda menyebutkan sejumlah alasan penyebabnya, diantaranya APBD belum disahkan hingga SIPD.

Lagi, Polisi Bubarkan Pesta Pernikahan di Banggai

Polisi bubarkan pesta pernikahan di Banggai, Sulawesi Tengah yang melanggar aturan pembatasan sosial.

Berita Terkini

wave

Dugaan Oknum Bhabinkamtibmas Bekingi Tambang Ilegal: Ujian Serius Bagi Citra Polri di Lambunu

Isu PETI diParigi moutong dibekingi aparat menguat, paska terungkapnya sejumlah nama oknum Bhabinkamtibmas dalam penelusuran sejumlah media

Inilah Sinopsis Film Horor Sengkolo: Petaka Satu Suro, Berdasarkan Mitos Jawa tentang Malam Keramat

Film horor Indonesia yang akan datang, Sengkolo: Petaka Suro, menceritakan kisah gelap dan emosional tentang malam satu suro

Misteri "Orang Besar" di Balik Gusti dan Ripay: Pungli PETI Karya Mandiri Berjalan Mulus?

Dua nama pengumpul fee 12 persen terhadap pelaku PETI di Desa Karya Mandiri hingga saat ini belum tersentuh hukum.

Skandal Nepotisme di Kantor Wakil Bupati Parimo: Proyek Rehab Diduga "Diatur" untuk Keponakan Sendiri

Aroma Nepotisme menguat paska teridentifikasi ponakan Wabup mengerjakan Rehab ruangan wakil bupati Parigi moutong.

Kapolres Parigi Moutong AKBP Hendrawan Agustian: Kami Akan Turunkan Tim Menyisir PETI Desa Tombi

Kapolres Parigi Moutong, AKBP Hendrawan Agustian, sebut akan turunkan tim untuk menyisir PETI di Desa Tombi.


See All
; ;