Sat Narkoba Kembali Bekuk Pengguna Narkoba di Banggai

<p>Foto: Sat Narkoba Polres Banggai Bekuk Warga Pengguna Narkoba Jenis Sabu, Minggu 14 Februari 2021.</p>
Foto: Sat Narkoba Polres Banggai Bekuk Warga Pengguna Narkoba Jenis Sabu, Minggu 14 Februari 2021.

Berita banggai, gemasulawesi– Satuan Narkoba Polres kembali bekuk satu warga pengguna Narkoba di Banggai, Sulawesi Tengah.

“Pemuda pelaku penyalahgunaan Narkoba bernisial RN alias I (27),” ungkap Kasat Narkoba Iptu Makmur, di Banggai, Sulawesi Tengah, Minggu 14 Februari 2021.

RN pengguna Narkoba di Banggai, Sulawesi Tengah adalah seorang pemuda asal Kelurahan Balantang, Kecamatan Batui.

Ia dibekuk aparat Satuan Narkoba, di Jalur Dua, Kompleks Pura Agung, Kelurahan Bungin Timur, Kecamatan Luwuk, Minggu 14 Februari 2021.

“Penangkapan bermula dari informasi warga. Terdapat salah satu kos di lokasi itu, sering terjadi penyalahgunaan narkotika,” terangnya.

Baca juga: Tiga Kecamatan di Parimo Rawan Penyebaran Narkoba

Berdasarkan informasi itu, petugas Satuan Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan penggeledahan.

Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa satu sachet plastik bening berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dari pelaku pengguna Narkoba di Banggai, Sulawesi Tengah.

Selain menemukan narkotika yamg diduga jenis sabu, petugas juga menemukan seperangkat alat hisap sabu (bong).

Berikut Penjelasan Undang-Undang Terkait Penyalahgunaan Narkotika.

Pasal 114 UU Narkotika

Untuk Narkotika Golongan I, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun. Dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah.

Pasal 119 UU Narkotika

Untuk Narkotika Golongan II, pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun. Dan pidana denda paling sedikit delapan ratus juta rupiah dan paling banyak delapan miliar rupiah.

Pasal 124 UU Narkotika

Untuk Narkotika Golongan III, pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama sepuluh tahun. Dan pidana denda paling sedikit enam ratus juta rupiah dan paling banyak lima miliar rupiah.

Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan III beratnya melebihi lima gram. Pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun dan pidana denda maksimum ditambah sepertiga.

Ia menambahkan, pelaku pengguna Narkoba di Banggai, Sulawesi Tengah dan barang bukti, langsung diamankan ke Mapolres, guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: Miliki Sabu, Polisi Amankan Dua Warga Sigi Sulteng

Laporan: Rahmat

...

Artikel Terkait

wave

Pembayaran Gaji ASN di Poso Kembali Molor

Pembayaran gaji ASN di Poso, Provinsi Sulawesi Tengah, kembali molor. Hingga saat ini belum menerima gaji untuk bulan Februari 2021.

Peringatan Dini Cuaca Sulawesi Tengah 14 Februari 2021

BMKG keluarkan peringatan dini cuaca Sulawesi Tengah 14 Februari 2021, kepada masyarakat luas.

LPPM Untad Bakal Buka Sekolah Peternakan Rakyat di Parigi Moutong

LPPM Universitas Tadulako atau Untad merencanakan akan membuka sekolah peternakan rakyat di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Pembayaran Gaji ASN di Tolitoli Molor Dua Bulan, Ini Alasan Pemda

Gaji ASN molor di Tolitoli selama dua bulan, Pemda menyebutkan sejumlah alasan penyebabnya, diantaranya APBD belum disahkan hingga SIPD.

Lagi, Polisi Bubarkan Pesta Pernikahan di Banggai

Polisi bubarkan pesta pernikahan di Banggai, Sulawesi Tengah yang melanggar aturan pembatasan sosial.

Berita Terkini

wave

Inilah Sinopsis Tolong Saya (Dowajuseyo), Film Horor Hasil Kolaborasi Sineas Indonesia dan Korea Selatan

Tolong Saya (Dowajuseyo) adalah film horor hasil kolaborasi sineas Indonesia dan Korea Selatan, dibintangi Saskia Chadwick

Hening di Balik Bukit: Berakhirnya Era Yunus di Tambang Tombi

Operasi tambang yang digawangi Yunus akhirnya berhenti, saat ini dikabarkan pelaku tambang satu ini sudah pulang ke kampung halamannya.

Sajian Baru untuk Penggila Genre Laga Horor, Inilah Sinopsis Film They Will Kill You, Dibintangi Zazie Beets dari Deadpool 2

Zazie Beetz membintangi film laga horor They Will Kill You, yang menyajikan kisah menakutkan yang penuh dengan aksi yang mendebarkan

Inilah Sinopsis Film Greenland 2: Migration, Perjalanan yang Berbahaya setelah Bencana yang Mengakhiri Peradaban

Sekuel film Greenland, berjudul Greenland 2: Migration, akan tiba awal 2026 nanti, menceritakan kisah kehidupan setelah bencana

Membisu di Balik Deru Alat Berat: Teka-teki Bungkamnya Polres Parigi Moutong dalam Pusaran Tambang Ilegal Buranga

Kinerja Polres Parigi moutong tampaknya perlu dievaluasi berkaitan dengan keberadaan tambang ilegal buranga yang dinilai tak tersentuh hukum


See All
; ;