Sat Narkoba Kembali Bekuk Pengguna Narkoba di Banggai

<p>Foto: Sat Narkoba Polres Banggai Bekuk Warga Pengguna Narkoba Jenis Sabu, Minggu 14 Februari 2021.</p>
Foto: Sat Narkoba Polres Banggai Bekuk Warga Pengguna Narkoba Jenis Sabu, Minggu 14 Februari 2021.

Berita banggai, gemasulawesi– Satuan Narkoba Polres kembali bekuk satu warga pengguna Narkoba di Banggai, Sulawesi Tengah.

“Pemuda pelaku penyalahgunaan Narkoba bernisial RN alias I (27),” ungkap Kasat Narkoba Iptu Makmur, di Banggai, Sulawesi Tengah, Minggu 14 Februari 2021.

RN pengguna Narkoba di Banggai, Sulawesi Tengah adalah seorang pemuda asal Kelurahan Balantang, Kecamatan Batui.

Ia dibekuk aparat Satuan Narkoba, di Jalur Dua, Kompleks Pura Agung, Kelurahan Bungin Timur, Kecamatan Luwuk, Minggu 14 Februari 2021.

“Penangkapan bermula dari informasi warga. Terdapat salah satu kos di lokasi itu, sering terjadi penyalahgunaan narkotika,” terangnya.

Baca juga: Tiga Kecamatan di Parimo Rawan Penyebaran Narkoba

Berdasarkan informasi itu, petugas Satuan Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan penggeledahan.

Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa satu sachet plastik bening berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dari pelaku pengguna Narkoba di Banggai, Sulawesi Tengah.

Selain menemukan narkotika yamg diduga jenis sabu, petugas juga menemukan seperangkat alat hisap sabu (bong).

Berikut Penjelasan Undang-Undang Terkait Penyalahgunaan Narkotika.

Pasal 114 UU Narkotika

Untuk Narkotika Golongan I, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun. Dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah.

Pasal 119 UU Narkotika

Untuk Narkotika Golongan II, pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun. Dan pidana denda paling sedikit delapan ratus juta rupiah dan paling banyak delapan miliar rupiah.

Pasal 124 UU Narkotika

Untuk Narkotika Golongan III, pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama sepuluh tahun. Dan pidana denda paling sedikit enam ratus juta rupiah dan paling banyak lima miliar rupiah.

Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan III beratnya melebihi lima gram. Pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun dan pidana denda maksimum ditambah sepertiga.

Ia menambahkan, pelaku pengguna Narkoba di Banggai, Sulawesi Tengah dan barang bukti, langsung diamankan ke Mapolres, guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: Miliki Sabu, Polisi Amankan Dua Warga Sigi Sulteng

Laporan: Rahmat

...

Artikel Terkait

wave

Pembayaran Gaji ASN di Poso Kembali Molor

Pembayaran gaji ASN di Poso, Provinsi Sulawesi Tengah, kembali molor. Hingga saat ini belum menerima gaji untuk bulan Februari 2021.

Peringatan Dini Cuaca Sulawesi Tengah 14 Februari 2021

BMKG keluarkan peringatan dini cuaca Sulawesi Tengah 14 Februari 2021, kepada masyarakat luas.

LPPM Untad Bakal Buka Sekolah Peternakan Rakyat di Parigi Moutong

LPPM Universitas Tadulako atau Untad merencanakan akan membuka sekolah peternakan rakyat di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Pembayaran Gaji ASN di Tolitoli Molor Dua Bulan, Ini Alasan Pemda

Gaji ASN molor di Tolitoli selama dua bulan, Pemda menyebutkan sejumlah alasan penyebabnya, diantaranya APBD belum disahkan hingga SIPD.

Lagi, Polisi Bubarkan Pesta Pernikahan di Banggai

Polisi bubarkan pesta pernikahan di Banggai, Sulawesi Tengah yang melanggar aturan pembatasan sosial.

Berita Terkini

wave

Janggal, Kejati Sulteng Belum Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Dugaan Gratifikasi 500 Juta Tiga Proyek Jalan di Parigi Moutong

Sudah disita Kejati ratusan juta dana dugaan hasil gratifikasi, tapi anehnya belum ada tindaklanjut dari pihak kejaksaan.

Jadi Debut Bunda Corla di Layar Lebar, Inilah Sinopsis Mertua Ngeri Kali, Film Drama Komedi yang Lucu sekaligus Menyentuh Hati

Mertua Ngeri Kali adalah film drama komedi yang menghibur sekaligus menyentuh hati, dibintangi Bunda Corla yang kocak

Menyoroti Misteri dan Kepercayaan seputar Gunung Merbabu, Inilah Sinopsis Film Horor Kuncen

Kuncen adalah film horor yang akan hadir di bioskop November mendatang, membawa kisah seputar mitos di Gunung Merbabu

PT Bukit Asam Catat Produksi dan Penjualan Batu Bara Tumbuh, Optimis Hadapi Tekanan Pasar Global

PTBA mencatat produksi 35,90 juta ton hingga kuartal III-2025, didukung efisiensi, penjualan meningkat, permintaan pasar kuat.

Polresta Samarinda Tangkap 10 Tahanan Kabur, Polisi Terus Memburu Lima Buronan dan Tingkatkan Keamanan Sel

Polresta Samarinda berhasil menangkap 10 tahanan kabur, sementara lima lainnya masih diburu dengan penguatan sistem keamanan.


See All
; ;